Implikasi Praktik Batas Usia Minimal Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.13373Keywords:
Usia Pernikahan, Dispensasi, Perkawinan dibawah umur.Abstract
Perubahan batas usia minimal perkawinan di Indonesia berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari perubahan batas usia perkawinan yang semula pernikahan yang terjadi di usia 16 tahun sampai dengan usia 18 tahun bukan merupakan pernikahan dibawah umur untuk perempuan, namun setelah diberlakukannya Undang-Undang tersebut pernikahan di usia 18 tahun termasuk dalam kategori pernikahan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai mengenai batas usia minimal perkawinan sudah diterapkan dan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik batas usia minimal perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan. Kedua, implikasi dari praktik batas usia minimal perkawinan berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat adalah semakin meningkatnya jumlah pasangan yang menikah dibawah umur dengan memiliki dispensasi perkawinan dibandingkan sebelum berlakunya peraturan tersebut.
References
Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Grup, 2016.
Amri Wahyudi, “Poligami Dalam Kurun Waktu Satu Hari Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam,” Muqaranah 5, no. 2 (December 23, 2021): 173–84, https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10638.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Surabaya: Fajar Mulia, 2012.
Ekasari Ekasari, Ema Fathimah, and Gibtiah Gibtiah, “Analisis Perbandingan Penetapan Hakim Terhadap Dispensasi Perkawinan Akibat Hamil Diluar Nikah,” Muqaranah 5, no. 2 (December 23, 2021): 115–24, https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10320.
Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak,Yogyakarta: Laksana, 2018.
Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Dibawah Umur, Jakarta: Kencana, 2018.
Ning Herlina, Ragam Teori Dalam Metode Penelitian Hukum, Palembang, 2018.
Nuruddin and Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia.
Qodariyah Barkah and Andriyani Andriyani, “Maqashid Al-Syari’ah Concept Of Kafa’ah In Marriage,” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 20, no. 1 (2020): 107–16, https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v20i1.5651.
Salinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan,” n.d.
Wawancara
Wawancara dengan Ibu Mahbubah, Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021, pukul 14.30 WIB
Wawancara dengan Bapak Kasmanto Ashar, Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021 Pukul 13.00
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)