Implikasi Praktik Batas Usia Minimal Perkawinan

Qodariah Barkah, Alvenny Wulandari

Abstract


Perubahan batas usia minimal perkawinan di Indonesia berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dari perubahan batas usia perkawinan yang semula pernikahan yang terjadi di usia 16 tahun sampai dengan usia 18 tahun bukan merupakan pernikahan dibawah umur untuk perempuan, namun setelah diberlakukannya Undang-Undang tersebut pernikahan di usia 18 tahun termasuk dalam kategori pernikahan dibawah umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengenai mengenai batas usia minimal perkawinan sudah diterapkan dan untuk mengetahui implikasi yang ditimbulkan setelah berlakunya undang-undang tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, praktik batas usia minimal perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat sudah sesuai dengan undang-undang perkawinan. Kedua, implikasi dari praktik batas usia minimal perkawinan berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat adalah semakin meningkatnya jumlah pasangan yang menikah dibawah umur dengan memiliki dispensasi perkawinan dibandingkan sebelum berlakunya peraturan tersebut.


Keywords


Usia Pernikahan, Dispensasi, Perkawinan dibawah umur.

Full Text:

PDF

References


Amiur Nuruddin and Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Grup, 2016.

Amri Wahyudi, “Poligami Dalam Kurun Waktu Satu Hari Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan Dan Hukum Islam,” Muqaranah 5, no. 2 (December 23, 2021): 173–84, https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10638.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Surabaya: Fajar Mulia, 2012.

Ekasari Ekasari, Ema Fathimah, and Gibtiah Gibtiah, “Analisis Perbandingan Penetapan Hakim Terhadap Dispensasi Perkawinan Akibat Hamil Diluar Nikah,” Muqaranah 5, no. 2 (December 23, 2021): 115–24, https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10320.

Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Undang-Undang Perlindungan Anak,Yogyakarta: Laksana, 2018.

Mardi Candra, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis Tentang Perkawinan Dibawah Umur, Jakarta: Kencana, 2018.

Ning Herlina, Ragam Teori Dalam Metode Penelitian Hukum, Palembang, 2018.

Nuruddin and Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia.

Qodariyah Barkah and Andriyani Andriyani, “Maqashid Al-Syari’ah Concept Of Kafa’ah In Marriage,” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 20, no. 1 (2020): 107–16, https://doi.org/https://doi.org/10.19109/nurani.v20i1.5651.

Salinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan,” n.d.

Wawancara

Wawancara dengan Ibu Mahbubah, Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021, pukul 14.30 WIB

Wawancara dengan Bapak Kasmanto Ashar, Hari Senin Tanggal 22 Februari 2021 Pukul 13.00




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.13373

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.