Peran Mediasi Dalam Upaya Rekonsiliasi Rumah Tangga Pada Pengadilan Agama Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.14069Keywords:
Mediasi, Perceraian, Rumah TanggaAbstract
Kajian ini menguraikan peran mediasi dalam rekonsiliasi sebuah rumah tangga. Keterlibatan beberapa pihak juga menjadi bahasan dalam kajia ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pihak-pihak yang berpengaruh dalam pelaksanaan mediasi dan peranan mediasi dalam upaya rekonsiliasi rumah tangga. Kajian ini mencoba menganalisis data dengan cara pengorganisasian catatan lapangan dan data-data terkait mediasi di Pengadilan Agama Cianjur. Hasil dari penelitian Keberhasilan mediasi sebagai upaya rekonsiliasi rumah tangga di Pengadilan Agama Cianjur sangat rendah karena faktor penjatuhan talak diluar pengadilan, perselisihan yang berkepanjangan dan berlarut-larut, meninggalkan salahsatu pasangan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan dan faktor ekonomi atau kurangnya nafkah, serta tidak adanya iktikad baik dari para pihak.
References
Abdurrahman Konoras, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.
Keputusan MUNAS XVI BP4 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4
Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi, Jakarta: Kencana, 2016.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.
Otje Salman Soemadiningrat, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.
Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Rachmadi Usman, 2013.
Sifa Mulya Nurani, “Negosiasi Kooperatif Dalam Proses Mediasi Guna Menjamin Keberlangsungan Rumah Tangga”, Vol. 9 No.2, Desember 2021, http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/download/4363/3300/ , diakses 30 Juni 2022
Sihabudin Mukhlis, “Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dalam Perspektif Gender”, Vol. 14 No. 2, Desember 2020
Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana, 2019.
Tarmizi, Kode Etik Profesi Tentang Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Agama No.3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Peradilan Agama dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama Islam
Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Wawancara Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Adam Murtaqi, Maret 2019
Website Pengadilan Agama Cianjur
https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-sulhu-perdamaian-hukum-rukun.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)