Peran Mediasi Dalam Upaya Rekonsiliasi Rumah Tangga Pada Pengadilan Agama Cianjur

Authors

  • Naila Salsabila Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Usep Saepullah Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.14069

Keywords:

Mediasi, Perceraian, Rumah Tangga

Abstract

Kajian ini menguraikan peran mediasi dalam rekonsiliasi sebuah rumah tangga. Keterlibatan beberapa pihak juga menjadi bahasan dalam kajia ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pihak-pihak yang berpengaruh dalam pelaksanaan mediasi dan peranan mediasi dalam upaya rekonsiliasi rumah tangga. Kajian ini mencoba menganalisis data dengan cara pengorganisasian catatan lapangan dan data-data terkait mediasi di Pengadilan Agama Cianjur. Hasil dari penelitian Keberhasilan mediasi sebagai upaya rekonsiliasi rumah tangga di Pengadilan Agama Cianjur sangat rendah karena faktor penjatuhan talak diluar pengadilan, perselisihan yang berkepanjangan dan berlarut-larut, meninggalkan salahsatu pasangan selama bertahun-tahun tanpa kejelasan dan faktor ekonomi atau kurangnya nafkah, serta tidak adanya iktikad baik dari para pihak.

References

Abdurrahman Konoras, Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan, Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017.

Keputusan MUNAS XVI BP4 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BP4

Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi, Jakarta: Kencana, 2016.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012.

Otje Salman Soemadiningrat, Filsafat Hukum Perkembangan dan Dinamika Masalah, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009.

Oyo Sunaryo Mukhlas, Perkembangan Peradilan Islam, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Rachmadi Usman, 2013.

Sifa Mulya Nurani, “Negosiasi Kooperatif Dalam Proses Mediasi Guna Menjamin Keberlangsungan Rumah Tangga”, Vol. 9 No.2, Desember 2021, http://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/download/4363/3300/ , diakses 30 Juni 2022

Sihabudin Mukhlis, “Peran Mediasi Dalam Rekonsiliasi Rumah Tangga Dalam Perspektif Gender”, Vol. 14 No. 2, Desember 2020

Susanti Adi Nugroho, Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Kencana, 2019.

Tarmizi, Kode Etik Profesi Tentang Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Pasal 28 ayat 3 Peraturan Menteri Agama No.3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah dan Tata Kerja Peradilan Agama dalam melaksanakan Peraturan Perundang-undangan Perkawinan bagi yang beragama Islam

Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman

Wawancara Mediator Non-Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Adam Murtaqi, Maret 2019

Website Pengadilan Agama Cianjur

https://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-sulhu-perdamaian-hukum-rukun.html

Downloads

Published

2022-12-31