Hakekat Perlindungan Anak dan Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.14191Keywords:
Perlindungan Anak dan Perempuan, Maqashid al-Syari’ah, MubadalahAbstract
Penelitian ini menjawab tentang anggapan masyarakat umum bahwa perempuan dan anak dalam berbagai lingkup masih diposisikan sebagai peran yang lemah, terkhusus dalam keluarga, hak dan jiwanya kurang diperhatikan dan bertujuan untuk meluruskan pemahaman tentang hakikat perlindungan terhadap anak dan perempuan dengan menggunakan pendekatan Undang-undang dan perspektif agama konsep maqashid syari’ah dan teori mubadalah, karena faktanya masih banyak pandangan masyarakat yang menganggap kekerasan adalah tindakan yang wajar dan dilegitimasi dengan dalil agama. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang secara komparatif berusaha untuk menemukan prespektif hukum positif dan pandangan agama dalam konsep maqashid al-syari’ah dan teori mubadalah. Penulis menemukan bahwa kekerasan pada anak dan perempuan bertentangan dengan hukum positif dan syariat Islam. Oleh karena itu yang harus dibenahi adalah cara pandangan kita dalam melihat anak-anak dan perempuan adalah dua unsur yang patut dilindungi dan diberdayakan.
References
Adul Kodir, Faqihuddin. Qira’ah Mubadalah. Yogyakarta: Ircisod, 2019.
Alkazar Nasution, Zaky. “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons).” Diponegoro, 2008.
Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat Fi Ushul Al-Syariah. Vol. Ii. Kairo: Mushtafa Muhammad, N.D.
“Https://Kekerasan.Kemenpppa.Go.Id/Ringkasan,” N.D.
“Https://Www.Voaindonesia.Com/A/Who-Kekerasan-Terhadap-Perempuan-Epidemi-Global/1686309.Html,” N.D.
Junaivan Alamona, et al, Marginalisasi Gender Dalam Pengambilan Keputusan (Studi Kualitatif Kaum Perempuan Di Lembaga Legislatif Kota Manado), Holistik, Vol X. No. 20 Juli - Desember 2017.
Kania, Dede. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 12 (2015).
M. Yunus, Fakhrurrazi, And Farrah Maulina. “Tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Terhadap Rehabilitasi Anak Korban Napza (Studi Kasus Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh).” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 2 (2019).
Rofi’ah, Nur. Kesetaraan Gender, November 27, 2019.
Umar, M. Hasbi, And Bahrul Ma’ani. “Urgensi Hak Dan Perlindungan Anak Dalam Prespektif Maqashid Al-Syari’ah.” Al-Risalah 17 (2017).
Werdiningsih, Wilis. “Penerapan Konsep Mubadalah Dalam Pola Pengasuhan Anak.” Ijougs 1 (2020).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)