Pemenuhan Nafkah Bagi Keluarga Jamaah Tabligh di Montasik Aceh Besar
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.14816Keywords:
Nafkah, Tanggung Jawab, Keluarga BahagiaAbstract
Tanggungan nafkah dalam keluarga muslim menjadi kewajiban suami dengan cara yang baik dan sesuai dengan kesanggupannya. Dalam kenyataannya, terdapat fenomena di kalngan yang sering meninggalkan keluarga mereka untuk melakukan khuruj (keluar daerah untuk berdakwah) dalam jangka waktu yang lama, sehingga pemenuhan hak-hak keluarga menjadi terbengkalai. Karena itu, topik kajian ini menjadi penting dibahas untuk melihat bagaimana pemenuhan nafkah terhadap keluarga jamaah tabligh. Penelitian ini bersifat lapangan dengan mengambil lokasi di Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Data diperoleh melalui observasi dan wawancara mendalam terhadap anggota jamaah tabligh dan keluarga mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian nafkah keluarga Jamaah Tabligh selama khuruj telah memenuhi standar dalam hal nafkah lahir, dimana tidak ada anggota Jamaah Tabligh yang menelantarkan keluargannya dan tidak ditemukan keluarga yang mengeluh terkait pemberian nafkah lahir. Adapun nafkah batin dalam bentuk kasih sayang, sebagian keluarga tetap memiliki komunikasi yang baik meskipun terbatas, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak dapat berkomunikasi selama khuruj, sehingga menyebabkan anak-anak kurang rasa hormat terhadap orangtua karena putus komunikasi dan kehilangan sosok ayah dalam keseharian mereka. Terkait dengan hubungan suami-istri, mereka tidak dapat memenuhinya, namun para istri tetap rela dan tidak mempersoalkan.
References
Abdullah, Abdul Gani. Pengantar Kompilasi Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press, 1994.
Al-Hasyimi, Muhammad Ali. Kiat Menjadi Muslim Sejati. Jakarta: Titian Cahaya, 2003.
Al-Zabidi, Imam. Shahih Bukhari, Terj. Abu Firly Basam Taqie. Yogyakarta: Lontar Mediatama, 2017.
Al-Zuhayli, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattani, Dkk. Jakarta: Gema Insani, 2011.
As-Sribuny, Abdurrahman Ahmad. Kupas Tuntas Jamaah Tabligh. Cirebon: Pustaka Nabawi, 2012.
Daudin, Majid Sulaiman. Hanya Untuk Suami. 1st ed. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Doi, Rahman I. Penjelasan Lengkap Hukum-Hukum Allah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Ghozali, Abdur Rahman. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2012.
Iman, Mhd. Afdhalul. “Konstruksi Makna Khuruj Fi Sabilillah Bagi Anggota Jamaah Tabligh Di Kota Pekanbaru.” Jurnal FISIP 1, no. 1 (n.d.): 3.
Khairun Nisa, Husaini, Alamsyah. “Perkembangan Komunitas Jamaah Tabligh Di Desa Lamme Garot (Cot Goh) Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar, 1980-2015.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa 1, no. 1 (2017): 3.
Khalimi. Ormas-Ormas Islam (Sejarah Akar Teologi Dan Politik). Jakarta: Gaung Persada Press, 2010.
Khusniati Rofiah, Moh. Munir. “Jihad Harta Dan Kesejahteraan Ekonomi Pada Keluarga Jamaah Tabligh: Perspektif Teori Tindakan Sosial Max Weber.” Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial 1, no. 1 (2019): 4.
Masngudi, Hasan. “Problematika Nafkah Keluarga Jamaah Tabligh (Studi Jamaah Tabligh Di Desa Giri Rejo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang).” IAIN Salatiga, 2019.
Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.
Nurdin, A. Fauzie. Wanita Islam Dan Transformasi Sosial Keagamaan (Studi Tentang Relevansi Perubahan Pencaharian Nafkah Di Pedesaan). Yogyakarta: Gama Media, 2009.
Roni, Muhammad Edwan. “Pemenuhan Nafkah Bagi Keluarga Jamaah Tabligh Saat Khuruj Fii Sabilillah (Studi Kasus Jamaah Tabligh Kota Medan).” Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2021.
Sabiq, Sayyid. Fiqh Al-Sunnah, Jilid 2. 2nd ed. Beirut: Dar al-Fikr, 1998.
Samsidar. “Khuruj Dan Keharmonisan Keluarga Jamaah Tabligh Di Kabupaten Bone.” Al-Syakhshiyyah 1, no. 1 (2020): 4.
Shihab, M. Quraisy. Tafsir Al-Mishbah. 2nd ed. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Wawancara dengan Bapak Amar pada tanggal 5 Februari 2022.
Wawancara dengan Ibu Lina Alwin pada tanggal 4 Februari 2022.
Wawancara dengan Ibu Masdiana pada tanggal 3 Februari 2022.
Wawancara dengan Ustaz Zakirullah pada tanggal 4 Februari 2022.
Wawancara dengan Ustazah Niswah Maghfirah pada tanggal 4 Februari 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)