Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Poligami dalam Masyarakat (Studi Pada Pasangan Poligami Di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta)

Rofika Duri

Abstract


Islam adalah agama yang memberikan pedoman hidup sangat lengkap kepada manusia, termasuk pedoman hidup berumah tangga. Pedoman berumah tangga yang sudah ada dalam Islam dapat membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Namun faktanya, salah satu pemicu terjadinya konflik dalam rumah tangga sehingga berdampak pada sulitnya mewujudkan keluarga sakinah adalah poligami yang tidak sehat. Al-Qur’an memang membolehkan poligami, kebolehan poligami ini dengan menekankan syarat amat tinggi yaitu mampu berlaku adil. Tulisan ini membahas tentang praktik poligami dengan pendekatan normatif. Disini penyusun ingin mengetahui bagaimana praktik poligami yang terjadi pada dua pasangan di Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap dua pelaku praktik poligami tesebut. Artikel ini berpendapat bahwa dalam hal proses melakukan praktik poligami kedua keluarga di Kecamatan Umbulharjo sudah sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, tidak direalisasikan sesuai dengan QS. An-Nisa’ (4): 3 yang menekankan harus mampu berlaku adil. Pasangan praktik poligami ini tidak dapat dikategorikan sebagai keluarga yang sakinah karena tidak ada ketenangan dan ketentraman jiwa dalam rumah tangga yang menjadi tujuan dari perkawinan


Keywords


Perkawinan, Poligami, Keluarga Sakinah.

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz, “Persepsi dan Praktik Konsep Kafaah (Studi Empiris Masyarakat Muslim Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang)”, Skripsi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta file:///C:/Users/User/Downloads/ABDUL%20AZIS-FSH.pdf. diakses tanggal 8 Januari 2020.

Ardianto, Elvinaro. Metodologi Penelitian untuk Publik Relation, Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2010.

Bahri, Syamsul, “Konsep Keluarga Sakinah menurut Muhammad Quriah Shihab,” Skripsi Sarjana Strata (S1) UIN Sunan Kalijaga, 2009.

Baidi, Yasin. Fiqih Munakahat (Hukum Perkawinan Islam). Diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga (2010).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Terjemahan, Bandung CV Darus Sunnah, 2015.

Fahmie, Ansori, Siapa Bilang Poligami itu Sunnah. Jakarta: Pustaka Ilman, 2007.

Faula Arina, “Konsep Keluarga Sakinah menurut Kitab Qurrah Al-‘Uyun Karangan Syaikh Muhammad At-Tihami Bin Madani,” Skripsi Tidak diterbitkan oleh IAIN Purwokerto (2018),http://repository.iainpurwokerto.ac.id/3501/2/FAULA%20ARINA%201323101038_KONSEP%20KELUARGA%20SAKINAH%20MENURUT%20KITAB.pdf. diakses tanggal 4 Januari.

Ghozali Abdul Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2015.

Guntoro, Bambang, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Poligami Pada 3 Pelaku Poligami (Studi Kasus Di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumatera Utara), Skripsi Sarjana Strata Satu (SI) UIN Sunan Kalijaga, 2019.

Gusmian, Islah. Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami. Yogyakarta: Pustaka Marwa. 2007.

Harjana. Kecamatan Umbulharji dalam Angka. Yogyakarta: Badan Statistik Kota Yogyakarta, 2019.

Hidayah, Lisa Uswatun, “Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Izin Poligami dengan Alasan Kemaslahatan (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 1458/Pdt.G/2015/PA.Ba)” Skripsi Sarjana Strata Satu (SI) IAIN Purwokerto, 2016.

Husman, Husaini. Metodologi Penelitian Soaial, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Ibrahim, Jhony. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media, 2005.

Imroni, “Konsep Keluarga Sakinah dalam Al-Qur’an”, Skripsi Sarjana Strata Satu (S1) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (2018). http://repository.uinjambi.ac.id/226/1/Imroni%20UT143190%20-%20Imroni%20Ulin.PDF (diakses tanggal 18 Januari 2020).

Kementerian Agama Kantor Wilayah D.I Yogyakarta, Panduan Menuju Keluarga Sakinah, Yogyakarta: Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syari’ah Kanwil Kementerian Agama D.I Yogyakarta, 2013.

Kisyik Abdul Hamid, Hikmah Perkawianan Rasulullah Saw. cet. Kel.1, Bandung: Al-Bayan, 1994.

Kompilasi Hukum Islam Tahun 1898.

Mubarok, Saiful Islam. Poligami antara Pro dan Kontra. Bandung: Syahmil, 2007.

Mulia, Musdah. Pandangan Islam tenteng Poligami. Jakarta: Atas Kerjasama, 1999.

Muliana, Jeni, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Poligami Pada Komunitas Petani (Studi Kasus Desa Kepuharjo, Kecamatan Cakringan, Kabupaten Sleman), Skripsi Sarjana Strata Satu (SI) UIN Sunan Kalijaga (2013).

Nasution, Kairuddin. Riba dan Poligami. Yogyakarta: Pustaka Pelajar + ACAdeMIA, 1996.

Nasution, Khoiruddin, ”Perdebatan Sekitar Status Poligami,” Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol.1:1, Maret 2002.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di dunia Muslim. Yogyakarta: ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009.

Poerwandari, Kristi. Pendekatan Kualitatif dalam Penelitian Psikologi, Jakarta: Lembaga Pengembangan Sarana Pengukuran dan Pendidikan Psikologi UI. 1983.

Rifqi, Muhamma Mualimur dkk, “Keadilan dalam Poligami Perspektif Mazhab Syafi’i,” Jurnal Imiah Hukum Keluarga Islam, Vol. 1:2 (2019).

Saifuddin Zuhri Qudsy dan Mamat S. Burhanuddin, “Penggunaan Hadis-Hadis Poligami dalam Tafsir Ibnu Katsir,” Jurnal Musawa Vol. 15:2 (2016). Supriatna, “Mempersiapkan Keluarga Sakinah.” Jurnal Al Ahwal Vol 1:2 , 2009.

Salim, Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Salimi, Muhammad bagus, “Pendapat Kiai Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang Terkait Praktik poligami,” Skripsi Sarjana Strata (SI) UIN Sunan Kalijaga, 2017.

Tanzeh, Ahmad. Metode Penelitian Praktis, Yogyakarta: Teras, 2011.

Ulfatmi, “Keluarga Sakinah dalam Perspektif Islam (Studi terhadap Pasangan yang Behasil Mempertahankan Keutuhan Perkawinan di Kota Padang)”, Disertasi IAIN Imam Bonjol Padang.

Umaroh, Fahril, “Praktik Poligami Di Kalangan Kyai Pesantren Di Lamongan Jawa Timur (Konsep dan Implikasi sosialnya),” Skripsi Sarjana Strata (SI) UIN Sunan Kalijaga, 2018.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Wawancara:

Wawancara bersama Bapak D (pelaku praktik poligami di Kecamatan Umbulharjo kota Yogyakarta) pada tanggal 23 Januari 2020.

Wawancara bersama Ibu K (istri pertama Bapak Djaman pelaku praktik poligami) pada tanggal 14 Februari 2020.

Wawancara bersama Ibu M (istri kedua bapak D pelaku praktik poligami) pada tanggal 23 Januari 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.15057

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.