Penetapan Wali Hakim Dalam Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Karanganyar Kabupaten Karanganyar Tahun 2020

Adinda Dewi Mutiara Sari, Seno Aris Sasmito

Abstract


Abstrak

Warga berasumsi tidak adanya wali nasab dapat beralih kepada siapapun tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Sementara praktik yang berada di wilayah KUA Kecamatan Karanganyar dalam pemilihan wali dilakukan berdasarkan urutan wali nikah. Pelaksanaan pernikahan menggunakan wali hakim apabila wali beragama non-muslim, wali nasab tidak diketahui keberadaannya (mafqud), anak seorang ibu dan kehabisan wali nasab. Dalam penunjukkan wali hakim tidak serta merta kepada kepala KUA, melainkan mendahulukan wali aqrab ke wali ab’ad. Hal ini dilakukan untuk menjaga kehormatan orang tua yang merawatnya. Walaupun begitu perpindahan wali nasab ke wali hakim sudah ada ketentuannya, maka dari itu tujuan artikel ini untuk mengetahui penetapan wali hakim dalam perkawinan dan peran wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan. Sumber data primer adalah hasil wawancara terhadap Kepala KUA dan 9 pasangan suami istri, didukung oleh data sekunder. Hasil penelitiannya adalah penentuan wali hakim dilakukan atas pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia. Kantor Urusan Agama menetapkan suatu pernikahan dilihat dari hukum Islam dan hukum positif. Hanya saja terkait dengan sebab wali sebagian besar wali hakim menerapkan hukum positif. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan perkawinan adalah KHI dan PERMA RI Nomor 30 Tahun 2005.


Keywords


Pernikahan, Wali Nasab, Wali Hakim

Full Text:

PDF

References


Al Hamat, Anung, “Representasi Keluarga Dalam Konteks Hukum Islam”, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam (Bogor) Vol. 8 Nomor 1, 2017.

An-Nur, Tim Ulin Nuha Ma’had Aly, Fiqh Munakahat, Surakarta: Kiswah Media,

Aspandi, “Pernikahan Berwalikan Hakim Analisis Fikih Munakahat dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ahkam, (Mojokerto) Vol. 5 Nomor 1, 2017.

Bunyamin, H. Mahmudin dan Agus Hermanto, Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2017.

Departemen Agama RI, Al Qur’an Tafsir Per kata AL-Hidayah, Banten: PT. Kalim, 2011.

Faizah, Nur, “Wali Nikah Dalam Pembaca Ulama dan Perundang-undangan (Menelusuri Nilai-Nilai Filosofis Dari Peran Wali Nikah)”, Proceedings Ancoms, Surabaya, 2017.

Ghofar, Asyhari Abdul, Pandangan Islam Tentang Zina dan Perkawinan Sesudah Hamil, Jakarta: Ades Utama.

Hasan, Ali, Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam, Jakarta: Siraja, 2006.

Kurniawan, Harry, “Penentuan Status Hukum Mafqud Ditinjau dari Perspektif Imam Mazhab”, Al-Mursalah, (Aceh) Vol. 2 Nomor 1, 2016.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2017.

Nuh, Nuhrison M. et. al, Optimalisasi Peran KUA Melalui Jabatan Fungsional Penghulu, Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbag dan Diklat Departemen Agama RI, 2007.

Peranturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.

Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencatatan Nikah.

Purnomo, Bambang Hari, “Metode dari Teknika Pengumpulan Data dalam Penelitian Tindakan Kelas (Classroom Action Research)”, Jurnal Pengembangan Pendidikan, 9Jember) Vol. 8 Nomor 1, 2011.

Qustulani, Muhamad, Manajemen KUA & Peradilan Agama, Tangerang: PSP Nusantara Press, 2018.

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat 2, Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum, Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2018.

Syukur, Abdul Kadir, “Pernikahan Dengan Wali Muhakkam (Studi tentang Implikasi dan Persepsi Ulama di Kota Banjarmasin)”, Skripsi tidak diterbitkan, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Antasari, Banjarmasin, 2014.

Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Surabaya: Sinarsindo Utama, 2015.

Wibowo, Yusuf, “Revitalisasi Peran Strategis Penghulu dalam Pelayanan Keagamaan Masyarakat dan Penguruutamaan Moderasi Agama”, Jurnal Al-Mabsud, (Ngawi) Vol. 14 Nomor 2, 2020.

Wiludjeng, Henny, Hukum Perkawinan dalam Agama-Agama, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, 2021.

Yunus, Peran Penghulu Dalam Menyikapi Kasus-Kasus Perkawinan Kekinian: Upaya Merumuskan Langkah Previntif Solutif, Indramayu: CV. Adanu Abimata, 2021.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.15201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.