-
- ARTICLE TEMPLATE
Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Berdasarkan Sejarah Pembentukannya
Abstract
Historiografi Islam menunjukkan dinamika yang sangat kompleks dan dinamis. Fakta ini ditunjukkan dengan munculnya beberapa karya sejarah Islam dengan ragam, model, jenis, tokoh, bentuk, dan karakter isi yang berbeda-beda. Realitas keragaman ini didorong oleh motif dan latar belakang sosial budaya yang berbeda, serta struktur ideologi tertentu yang mempengaruhi penulis sejarah. UU Perkawinan masih panjang. Telah dikemukakan dalam beberapa literatur bahwa keinginan masyarakat Indonesia untuk menerapkan hukum perkawinan sudah ada bahkan sebelum kemerdekaan negara itu. Kongres Perempuan Indonesia Pertama 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta mengusulkan kepada pemerintah Belanda agar segera menyusun undang-undang perkawinan. Namun, banyak masalah yang menghambat implementasi proposal tersebut. Di Indonesia, menurut hukum adat, perkawinan bukan hanya merupakan perjanjian perdata, tetapi juga merupakan perjanjian adat dan sekaligus pengaturan keluarga tetangga. Kelahiran perkawinan karenanya tidak hanya mempengaruhi hubungan keperdataan, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, status anak, hak dan kewajiban orang tua, tetapi juga mempengaruhi hubungan adat, warisan, kekerabatan, kekerabatan. dan lingkungan serta menyangkut upacara adat dan keagamaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Cet ke-1, Jakarta: Prenada Media, 2006.
M. Fuad Nasar, Islam dan Muslim di Negara Pancasila, Jogyakarta: Gre Publishing, 2017.
M. Rasyid Ridla, “Analisis terhadap Pemikiran M. Atho‟ Mudzhar Al Ahkam”, Jurnal Sosiologi Hukum Islam, Vol. 7, No .2 Desember 2012.
Mahmud Yunus, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Al-Hidayah, 1964.
Moh. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
M. Syuib dan Nadhilah Filzah, Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Jantho), Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol 2, No. 2 Tahun 2018.
Santoso, Hakekat Perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Agama, Vol. 7, No.2, Desember 2016.
Sayyid ‘Abd al-‘Azîz Sâlim, Al-Târikh wa al-Mu’arrikhûn, Beirut: Dâr al-Nahdhah al-‘Arabiyyah.
Soerjono Soekanto, Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1989.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Hukum Fiqih Lengkap), Bandung: Sinar Baru, 1992
W. H. Walsh, Philosophy of History: An Introduction, New York: Harper Torchbooks, 1967.
C. Brockelmann, Geschicte der Arabischen Litteratur (GAL). Franz Rosenthal, A History of Muslim Historiography, Leiden: E. J. Brill, 1968
Zakiyah Darajat dkk, Ilmu Fiqih, Cet.ke-1, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.15623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.