Pengesahan Isbat Nikah Perkawinan Poligami: Kajian Putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/Ms.Bna
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.16040Keywords:
Poligami, Nikah Sirri, Istbat NikahAbstract
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh melalui putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna mengabulkan permohonan istbat nikah dari perkawinan kedua (poligami) yang dilakukan secara sirri. Padahal Pemohon I telah memiliki isteri pertamanya yang dilakukan secara sah dan tercatat sesuai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim mengabulkan permohonan istbat nikah dari perkawinan poligami dan tinjaun yuridis dikabulkannya permohonan istbat nikah dari perkawinan kedua Pemohon. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan bahan hukum primer UU Perkawinan, putusan Nomor 130/Pdt.G/2020/MS.Bna dan KHI. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal dan hasil penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan secara sistematis bahan yang diperoleh dari literatur perpustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertimbangan majelis hakim mengabulkan istbat nikah dikarenakan perkawinan yang dilakukan oleh Pemohon I dan Pemohon II telah memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan menurut hukum Islam, adanya persetujuan dari isteri pertama yang menyatakan rela suaminya menikah dengan isteri kedua serta seluruh dalil permohonan mampu dibuktikan oleh para pemohon. Secara yuridis dikabulkannya istbat nikah dalam putusan 130/Pdt.G/2020/MS.Bna tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni bertentangan dengan UU Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya perkawinan poligami tidak dapat dikabulkan permohonan istbatnya dan setiap poligami harus mendapatkan izin dari pengadilan.References
Adillah, Siti Ummu, ‘Analisis Hukum Terhadap Faktor-Faktor Yang Melatarbelakangi Terjadinya Nikah Sirri Dan Dampaknya Terhadap Perempuan (Istri) Dan Anak-Anak’, Jurnal Dinamika Hukum, 1 1.104 (2011)
Ahmadi, Wiratni, ‘Hak Dan Kewajiban Wanita Dalam Keluarga Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Jurnal Hukum Pro Justitia, 26.4 (2008), 371–90
Asikin, Zainal, Hukum Acara Perdata Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2015)
Asnawi, M. Natsir, Dekonstruksi Hukum Jejak-Jejak Penafsiran Dan Pembentukan Norma Dalam Penegakan Hukum (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2021)
———, Hermeneutika Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Peradilan Perdata (Yogyakarta: UII Press, 2020)
———, Hukum Acara Perdata Teori, Praktik Dan Permasalahannya Di Peradilan Umum Dan Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2019)
———, Penemuan Hukum Di Pengadilan Agama Perkembangan Norma Dan Praktik Terbaik (Yogyakarta: UII Press, 2020)
Azni, ‘Izin Poligami Di Pengadilan Agama (Suatu Tinjuan Filosofis)’, Jurnal RISALAH, 26.2 (2015), 56
Cahyani, Andi Intan, ‘Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam’, Jurnal Al-Qadau Peradian Dan Hukum Keluarga Islam, 5.2 (2018), 271–80
Filzah, Nadhilah, ‘Perlindungan Dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/Ms-Br)’, El-Usrah Jurnal Hukum Keluarga, 4.1 (2021), 129
Hidayah, Khoirul, ‘Dualisme Hukum Perkawinan Di Indonesia (Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Praktik Nikah Sirri)’, Jurnal Perspektif Hukum, 8.1 (2008), 90
Khairuddin, Julianda, ‘Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling Dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Bireuen)’, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 1.2 (2017), 322
Kustini, Menelusuri Makna Di Balik Fenomena Perkawinan Di Bawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat (Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI), 2012)
M. Syuib, Aji Afdillah, ‘Persepsi Masyarakat Terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974’, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2.1 (2019), 56
Manan, Abdul, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2017)
Mansari, Elidar Sari, Salman Abdul Muthalib, ‘ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENOLAKAN NAFKAH MADHIAH ISTERI DAN ANAK (KAJIAN PUTUSAN NOMOR 251/Pdt.G/2021/MS.Mbo)’, Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 9.2 (2022), 306
Moriyanti, Mansari;, Perlindungan Perempuan Dan Anak Melalui Putusan Hakim Mahkamah Syar’iyah Antara Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum (Banda Aceh: Bravo Darussalam, 2019)
Nurlaelawati, Eus, ‘Pernikahan Tanpa Pencatatan: Istbat Nikah Sebuah Solusi’, Musâwa, 12.2, 262
Reza Fitra Ardhian, Satrio Anugrah, Setyawan Bima, ‘Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligam Di Pengadilan Agama’, Privat Law, 3.2 (2015), 100–107
Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015)
Supriadi; Wila Chandrawila, Perempuan Dan Kekerasan Dalam Perkawinan (Bandung: Mandar Maju, 2001)
Suteki, Hukum Dan Masyarakat (Yogyakarta: Thafa Media, 2021)
Widiyanto, Hari, ‘Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaanpernikahan Di Masa Pandemi)’, Jurnal Islam Nusantara, 4.103–110 (2020)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)