Batasan Maksimal Usia Perkawinan Perspektif Hukum Adat Dalam Membangun Keharmonisan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.16973Keywords:
Hukum Adat, Keharmonisan Keluarga, Usia PerkawinanAbstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Perkawina di Indonesia sering dilaksanakan dengan berpodam pada hukum adat yang ada pada masing-masing daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan library research, sebagai sumber utamanya adalah buku dan artikel yang berkaitan. Tujuan artikel ini untuk mengetahui kontribusi hukum adat dalam membangun keharmonisan keluarga. Tidak bisa dipungkiri bahwasanya adat seringkali mengintervensi sesorang untuk melakukan perkawian. Pengaplikasian adata dalam hukum Islam, mendapatkan justifikasi dari Syariat, terbukti dengan banyaknya hukum-hukum pada masa jahilyah yang diberlakukan kembali pada masa Islam. dan keberlakuan adat semakin kuat dengan adanya argumentasi baik yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis Nabi, maupun dari praktek yang dilakukan oleh para ulama. Di lingkungan masyarakat untuk melakukan perkawinan tidak lepas dari pengaruh kebudayaan sehingga sering dikaitkan perlaksaan perkawinan tersebut pada usia yang sudah dapat melakukan perkawinan. Pengaruh kebudayaaan pada pelaksanaan perkawinan dalam masyarakat sangat penting bagi keluarga untuk membangun keharmonisan.
References
Abdullah. Mawahib As-Saniayah. Surabaya: Haromainan, t.t.
Amri, Aulil. Perbandingan Hukum Keluarga di Dunia Islam. Banda Aceh: PT. Naskah Aceh Nusantara, 2021.
Anshory, Zakariya al-. Fathul Wahab. Surabaya: Haromainan, t.t.
Ariska, Yeni. “Mitos dalam Ritual Perang Bangkat Masyarakat Using Banyuwangi.” Banyuwangi: Jurnal Pendidikan Sejarah PGRI Bayuwangi, 2015.
As-Suyuti, Jalaluddin. Asybah Wan Nazhoir. Surabaya: Haromainan, t.t.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Cet. 1. Malang: UMM Press, 2020.
Kholaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Bairut: Dar Al-Kotob AL-Ilmiyah, 2013.
Lestari, Lutfi Bangun. “Dalil hukmum Yang Mukhtalaf dan Penerapannya pada Fatwa DSN-MUI Terkait Keuangan.” Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam Vol. 8, No. 1 (2022).
M. Thobroni, dan Aliyah A. Munir. Meraih Berkah dengan Menikah. Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Marwa (Anggota Ikapi), 2010.
M. Zein, Satria Efendi. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2017.
Madkur, Muhammad Salam. Madkhal Fiqh Isalamy. Kairo: Maktabah Arobiyah, 1964.
Misbahuddin. Ushul Fiqh I. Makasar: Alauddin University Press, 2013.
Miswanto, Agus. Ushul Fiqh Metode Ijthad Hukum Islam. Magelang: Unimma Press, 2019.
Parhi, Nurmu’izzatin Zaharatul, dan Muh Rizwan Azzahidin. “Pendekatan Urf’ Dalam Studi Islam (Adat Nyongkolan Pada Suku Sasak Dalam Studi Islam).” Jurnal Menejmen dan Ilmu Pendidikan Vol. 4, No. 2 (2022).
Rahman, Holilur. Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2021.
Ria Siombo, Marhaeni, dan Henny Wiludjeng. Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Jakarta: Universitas Katolik Atma Jaya, 2020.
Riza, Fitra. “Penerapan Urf’ Sebagai metode dan Sumber Hukum Ekonomin Islam.” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 1, No. 1 (2) (2019).
Sahara, Elfi, dan Dkk. Harmonius Family Upaya Membangun Keluarga Harmonis. Jakarta: Yayasan Pustaka Oboor Indonesia, 2013.
Saihu. “Urgensi Urf’ Dalam Tradisi Male dan Relevansinya dalam Dakwah Islam di Jembrana Bali.” Jurnal Bimas Islam Vol. 12, No. (t.t.).
Salbiyah. Komunikasi Keluarga Adat Lampung Dalam Pencegahan Pernikahan Dini di Desa Negarabatin Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, t.t.
Sarvina, Wahyu, Sudirman Suparmin, dan Tuti Anggraini. “Aplikasi Urf’ Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Penelitian Keuangan dan Perbankan Syariah Vol. 4, no. No. 1 (t.t.).
Sholehudin, Miftahus. “Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat Dalam Penggunaan Hukum Nasional.” samudra Keadilan: Jurnal Hukum Vol. 14, No. 1 (2019).
Siregar, Ahlun Nazi. “Usia Pekawinan Berdasarkan Mental, Emosional Antara Pria dan Wanita.” EGALITA : Jurnal Kesetaraan dan Keadilan Gender Vol. 15, No. 2010 (2019).
Sulistiani, Siska Lis. Hukum Adat di Indonesia. Cet. 1. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2021.
Ulin Nuha, Muhammad Afif. “Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Pada Larangan Pernikahan Akibat Perhitungan Weton Wage dan Pahing (Tinjauan Budaya di Desa Kembang Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora).” Jurnal: Pro Justicia Vol. 2, No. 1 (2022).
Warson Munawwir, Ahmad. Kamus Al-Munawwir Arab-Indoseia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif, 1997.
Zaharatul Parhi, Nurmu‟izzatin, dan Muh Rizwan Azzahidi. Pendekatan Urf’ Dalam Studi Islam, t.t.
Zuhaili, Wahbah Zuhaili. Al-Wajiz Fi Ushul Fiqh. Damaskus: Darul Fikr, 1999.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)