Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.17893Keywords:
Mediasi, ishlāh, sengketa perkawinan, Mahkamah Syar’iyahAbstract
Di Indonesia, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Masalah yang muncul adalah bagaimana tingkat efektivitas Peraturan Mahkamah Agung dalam menyelesaikan sengketa perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh, mengingat seringkali sengketa perkawinan berujung pada putusan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif, yaitu suatu penelitian dimana analisisnya menggunakan uraian kata-kata yang sifatnya menjelaskan tentang asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan doktrin-doktrin hukum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofis, yuridis dan sosiologis. Sedangkan penelitian lapangan yang berupa data primer sifatnya hanya sebagai pelengkap dari bahan hukum sekunder, adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi dan wawancara. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Implementasi mediasi pada Mahkamah Syar’iyah di Aceh telah dilaksanakan sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung, dalam penyelesaian sengketa perkawinan dinilai kurang berhasil, karena sengketa perkawinan yang sampai ke forum mediasi sebagian besar telah klimaks dan menghendaki perceraian, walaupun proses menghadirkan mediator telah dilakukan, namun keberhasilan untuk damai masih rendah. Pelaksanaan ishlāh dan tahkīm terkait mediasi pada sengketa perkawinan harus lebih diefektifkan. Dalam proses mediasi perlu adanya upaya melalui pembaharuan hukum mediasi keluarga, penerapan lembaga hakamdalam mediasi, penguatan asas sederhana, cepat dan biaya ringan yakni perkara diputus dengan rasa keadilan dan memuaskan para pihak, dan memaksimalkan fungsi dan peran mediator. Para pihak terkait mediasi dan yang terlibat konflik, dapat mengotimalkan mediasi dan peran mediator untuk pencapaian perdamaian.
References
Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, (Jakarta : Kencana 2011).
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Raja Grafinddo Persada, 2006).
Anselm Strauss & Juliet Corbin, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif Tatalangkah dan Teknik-teknik Teoritisasi Data, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009).
A. Syukur, Fatahillah, Mediasi Yudisial Di Indonesia : Peluang DanTantangan Dalam Memajukan Sistem Peradilan, (Bandung: Mandar Maju, 2012).
Al-Aynayni, Abu Muhammad Mahmud Ibn Ahmad, al-Bidāyah fi Syarh al-Hidāyah, Jilid. 9, (Beirut: Dār al-Fikr, tt.).
Azwar, Saifuddin, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Gatot Soemartono, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006).
J.R Raco, Metode Penelitian kualitatif, Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, (Jakarta, Grasindo, tt).
Jaih Mubarok (ed.), Peradilan Agama di Indonesia, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, (Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, 2004).
Khotibul Umam, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia. 2010).
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung, Mandar Maju, 2008).
Nuraningsih, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).
Rahmadi, Takdir, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011).
Rifyal Ka’bah, Penegakan Syariat Islam di Indonesia, (Jakarta: Khairul Bayan, Sumber Pemikiran Islam, 2004).
Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003).
Qahthan ‘Abdu al Rahman al Duri, ‘Aqdu al Tahkim fi al Fiqhi al Islami wa al Qanun al Wadl’i, (Yordan; Dar al Furqan, 2002).
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).
Muhammad Saifullah, “Mediasi”,(Semarang: Walisongo Press, 2009).
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997).
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika,2011).
Sayyid Sabiq, fiqh al-Sunnah, (Kairo: Dar al-Fath, 1990), Juz II.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2006).
Subekti, Hukum Perjanjian, (Penerbit PT Intermasa, Jakarta, Cet. Ke-6, 1979).
Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia, 2009).
Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Percerian, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).
Tsalaby, Muhammad Mustafa, Ahkam al-Usrah fi al-Islam, (Beirut: Dar an-Nadhhah al-Arabiyah, 1977).
Yahya Harahap, “Hukum Acara Perdata”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).
Vijay Malik, Muslim Law of Marriage, Divorce and Maintenance, (Delhi: Eastern Book Company, 1988).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)