Efektivitas Sidang Keliling Dalam Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Kab. Kediri
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.5356Keywords:
Sidang keliling, kediri, perkaraAbstract
Pengadilan Agama Kabupaten Kediri setiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah perkara, sedangkan petugas yang melayani pihak yang berperkara tidak ada penambahan. Hal ini menyebabkan meningkatnya antrian masyarakat yang berperkara. Luasnya daerah yurisdiksi Pengadilan Agama menyebabkan masyarakat yang rumahnya jauh dari Pengadilan harus menempuh jarak yang jauh dan memakan biaya transportasi yang tidak sedikit. Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengambil keputusan untuk mengadakan sidang keliling, yaitu sidang yang dilaksanakan di luar pengadilan, dengan harapan mempermudah akses para pihak yang berdomisili jauh dari Pengadilan, memangkas biaya transportasi pihak yang berperkara. Kajian ini fokus terhadap latar belakang dan teknis pelaksanaan sidang keliling, faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan sidang keliling, dan efektifitas sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Tujuan sidang keliling adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mencari keadilan. Pada Tahun 2017 Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengadakan sidang keliling di beberapa 5 tempat. Yaitu di Desa Wonotengah, Desa Tawang, Desa Kras, Desa Blaru, Desa Keling. Kecamatan tersebut termasuk dalam wilayah yuridiksi III yang berjarak kurang lebih 23 km dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Dan pada tahun 2018 sidang keliling di laksanakan di 6 tempat. Yaitu di Desa Blaru, Desa Tawang, Desa Keling, Desa Melati, Desa Bendosari, Desa Sonorejo. Pelaksanaan sidang di sidang keliling tetap mengikuti hukum acara yang berlaku seperti sidang di kantor Pengadilan. Sidang keliling yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri sangat membantu para pihak, yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri serta masyarakat yang kurang mampu dalam berperkara. Meskipun dengan anggaran yang terbatas, sidang keliling di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri tebilang cukup efektif karena mempermudah akses para pencari keadilan.
References
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Quran dan Terjemahan, Depok: Mushaf Ar-Rusydi, 2008.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Bogdan, Robert dan Steven Taylor, Pengantar Metode Kualitatif, Surabaya: Usaha Nasional, 1992.
Emerson, Joni, Alternatif Mediasi, Bandung: Cv. Mandar Maju, 2001.
Halim, Abdul, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Harahap, M. Yahya, Kedudukan Kewenangan Dan Acara Peradilan Agama, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Ishaq, Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Laporan Perkara Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2017.
Laporan Perkara Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Tahun 2018.
wawancara, Aulia Rahman, Petugas IT Pengdilan Agama Kab. Kediri di sidang keliling 2018 pada Agustus 2019.
www.pa-kedirikab.go.id
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)