-
- ARTICLE TEMPLATE
Pencabutan Hak Hadhȃnah Terhadap Istri Yang Berzina Berdasarkan Perspektif Tarjih Maşhlahah (Analisis Putusan Hakim Tingkat Banding Nomor: 59/Pdt.G/2017/MS-Aceh)
Abstract
Salah satu konsekuensi akibat adanya perceraian yaitu hadhânah. Jadi terjadi perceraian anak yang belum mumayyiz adalah hak ibu sebagai pemegang hadhânah. Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi bagi perempuan pengasuh, jika salah satu syarat tidak terpenuhi maka gugur hak hadhânah terhadapnya. Syaratnya ialah: Islam, baligh, berakal sehat, memiliki kemampuan untuk mendidik anak, amanah, berbudi pekerti yang baik. Namun bagaimana jika istri berzina dengan laki-laki lain apakah ia masih berhak diberikan hadhânah atau tidak. Dalam putusan hakim tingkat banding di Mahkamah Syar’iyyah Aceh Nomor 59/Pdt.G/2017/MS-Aceh masih memberikan hak hadhânah kepada istri yang berzina. Oleh sebab itu penulis skripsi ingin mengetahui bagaimana dasar pertimbangan Mejelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh memberikan hadhânah kepada istri yang berzina dan bagaimana kesesuaian putusan hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh tersebut jika ditinjau dalam perspektif tarjih maşhlahah. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian yang temukan ialah Pertimbangan Hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh tetap memberikan hadhânah kepada ibu didasari atas hakim marujuk pada Pasal 105 KHI yang menyatakan “dalam hal terjadinya perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya”. Kemudian, Majelis hakim tingkat banding mempelajari lagi pada putusan tingkat pertama, bahwa menurut keterangan saksi yang diajukan oleh para pihak tidak ada yang menyatakan jika istri berzina dengan laki-laki lain, dan suami tidak memiliki bukti yang dapat menguatkan argumentasi yang menyatakan kalau istri berzina dengan laki-laki lain, oleh karena itu Majelis hakim tingkat banding tidak dapat mencabut hak hadhânah terhadap istri. Jika ditinjau dari perspektif tarjih maşhlahah, putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyyah sudah tepat dalam memberikan hadhânah kepada istri. Hakim dalam memutuskan perkara hadhânah disini beralih kepada aturan yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 105, dikarenakan istri tidak dapat dibuktikan bahwa ia berzina dengan laki-laki lain dan istri juga belum menikah dengan laki laki lain. Oleh karena itu hakim menetapkan hadhânah kepada istri yang berzina tetap mengutamakan kemashlahatan dengan cara mengambil kemudaratan yang paling ringan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Cet. IV; Jakarta: Kencana, 2006.
Abu Daud, Sunan Abu Daud Jilid 2, (terj. Muhammad Nasiruddin al-Albani, Jakarta: Pustaka Azzam, 2006.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Pranada Media Group, 2009.
Amiur Nuruddin & Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 Sampai KHI, Cet. V; Jakarta: Kencana, 2014.
Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis, Jakarta: Putra Grafika, 2016.
Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan Pena Divisi, 2005.
Imron Rosyadi, “Tarjîh Sebagai Metode: Perspektif Usul Fiqh”, Ishraqi, Vol 1, N0 1 (2017). Diaksesmelalui http://journals.ums.ac.id/index.php/ishraqi/article/download/3431/2303, tanggal 1 Juli 2019.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Peasan, Kesan, dan Keserasian Al-Quran, Cet II, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzuriyyah, 1989.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2016.
Mukhtar Yahya & Fachtur Rahman, Dasar-Dasar Pembinaan Fiqih Islam, Bandung: Alma’arif, 1986.
Putusan Mahkamah Syar’iyyah Jantho Nomor Register 290/Pdt.G/2016/MS-Jth.
Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih Untuk UIN, STAIN, PTAIS, Cet. III; Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Satria Efendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Cet. I; Jakarta: Kencana, 2004.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 4, (terj. Ali Nursyidi, dkk), Cet. V; Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 2, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Depok: Fathan Media Prima, 2007
Subekti & Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Balai Pustaka, 2017.
Syekh Muhammad Ali Ash-Shabuni, Tafsir Ayat-ayat Ahkam Jilid 1, (terj. Ahmad Dzulfikar, dkk), Depok: Keira, 2016.
Tihami & Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasioanal, Cet. II; Jakarta: Kencana, 2008.
Totok Jumantoro & Samsul Munir Amin, Kamus Ushul Fikih, Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 2009.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan & Kompilasi Hukum Islam, Bandang: Citra Umbara, 2012.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 10, (terj. Abdul Hayyie al- Kattani, dkk), Cet.I; Jakarta: Gema Insani, 2011.
Wawancara dengan Hakim Mahkamah Syar’iyyah Aceh Bapak Ridwan, Tanggal 10 April 2019 di Banda Aceh.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v1i2.7635
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.