Ketidakadilan Suami yang Berpoligami dalam Memberi Nafkah Sebagai Alasan Cerai Gugat (Analisa Putusan Mahkamah Syariah Bentong Pahang Nomor Kasus Mal No.04300-076-0217)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v1i2.7637Keywords:
Ketidakadilan Berpoligami, Cerai GugatAbstract
Ketidakadilan suami yang berpoligami dalam memberi nafkah adalah salah satu macam permasalahan dari ketentuan hukum Islam terhadap ketidakadilan suami dalam berpoligami dan bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Bentong Pahang dalam memutuskan perkara cerai gugat Kasus Mal Nomor 04300-076-0217 tentang ketidakadilan suami dalam berpoligami sebagai alasan cerai gugat. Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka dengan sumber sekunder yaitu putusan hakim yang berkaitan secara langsung bertempat di Mahkamah Syariah Bentong, Pahang. Manakala sumber primer yaitu sumber yang mampu atau dapat memberikan informasi atau data tambahan yang dapat memperkuat perbahasan data yang diambil penulis dalam skripsi ini adalah buku-buku standard, kitab-kitab dalil dan hadist, al-Quran dan Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam di Malaysia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hakim dalam memutuskan perkara Ketidakadilan Suami yang berpoligami antaranya adalah tergugat telah lalai dalam pemberian nafkah kepada penggugat dan anak-anak, tergugat tidak adil dalam berpoligami dan tergugat tidak menjalankan tanggungjawabnya sebagai seorang suami berdasarkan dalil-dalil Hukum Syarak dan Undang-Undang Keluarga Islam maka, Mahkamah mengabulkan permintaan tergugat. Oleh karena itu, seorang laki-laki yang poligami harus adil dalam materi atau lahiriah, karena untuk hal tersebut dapat dikelola dengan baik dan normal oleh suami yang poligami, seperti pengaturan nafkah lahiriah, yakni kebutuhan sandang, pangan, papan, termasuk pengaturan waktu gilir.
References
A. Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Pena, 2010.
Abd Jalil, Perkawinan Dalam Islam Berdasarkan Kepada Dalil, Hukum, Hikmat dan Panduan Kebahagian, (Kuala Lumpur: A.S. Nordeen, 1993.
Abd Latif Muda, Rosmawati Ali, Pengantar Fiqh, Kuala Lumpur: Pustaka Salam SDN BHD, 1997.
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2003.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakrta: Kencana, 2003.
Abdurrahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, cet 2, Jakarta: Kencana, 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.
Asghar Ali Engineer, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta: LKiS, 2003.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 2010.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 2001.
Daura, Bella. “The Limits of Poligami in Islam” dalam Journal of Islamic and Comparatif Law, Jakarta: Terbitan Jakarta, 1969.
Doi Abdurrahman, Poligami dalam Syariah, Malaysia: Telaga Biru, 1992.
Karam Hilmi Farat, Poligami Pandangan Islam, Jakarta: Terbitan Darul Haq, 2011.
Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Mahmood Zuhdi, Undang-Undang Keluarga Islam, Malaysia: Cetakan Fakulti Syariah, 1986.
Mustofa al-Khin, Kitab Fikah Mazhab Syafie, Kuala Lumpur: Prospecta Printers SDN BHD, 2005.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Najla ‘As Sayyid Nayil, Rumah Tangga Bahagia, Malaysia: Terbitan Pustaka Al-Inabah,2008.
Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi, Fikih Perempuan (Muslimah), Jakarta: Amzah, 2009.
Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Putusan Hakam Mahkamah Syariah Bentong, Nomor Kasus Mal No.04300-076-0217, 2014. Diakses pada tanggal 5 April 2018
Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam Pahang 2005.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)