-
- ARTICLE TEMPLATE
Pengukuran Arah Kiblat Menggunakan Alat Modern menurut Perspektif Ulama Dayah (Studi Kasus di Kabupaten Pidie)
Abstract
Penentuanan arah kiblat kembali mencuat dan menghangat di Indonesia, khususnya di Aceh seiring bertepatan dengan yaum rashdi al-kiblat (hari meluruskan arah kiblat) terjadi pada 28 Mei dan 16 Juli 2017. Temuan tim Kementerian Agama (Kemenag) Pidie menjelaskan bahwa masih terdapat daerah yang arah kiblatnya tidak sesuai (mengarah ke ka’bah) di Kabupaten tersebut. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan kembali (cross check) arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Akan tetapi, hasil tersebut menimbulkan reaksi penolakan dari sebagian ulama dayah atau teungku di Kabupaten tersebut. Sebab, cara pengukuran arah kiblat oleh tim Kemenag Pidie dilakukan dengan menggunakan alat modern. Oleh karena penulis tertarik untuk melakukan penelitian untuk mengetahui teknik dan perspektif ulama daya dalam hal pengukuran arah kiblat dengan menggunakan alat modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam pengumpulan data, dan teknik yang digunakan adalah wawancara dengan sebagian ulama dayah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada beberapa mesjid dan mushalla di Kabupaten Pidie arah kiblatnya kurang tepat mengarah ke Ka’bah karena teknik dan alat pengukuran yang digunakan pada waktu itu masih sangat tradisional dan hasil yang didapatkan kurang akurat serta tidak memperhitungkan menit dan detik busur derajat, sehingga setelah mesjid berdiri beberapa tahun dan diukur dengan menggunakan metode dan alat yang akurat maka hasilnya terjadi perbedaan sudut arah kiblat dengan arah kiblat yang telah ditentukan sebelumnya. Mayoritas teungku-teungku (ulama dayah) di Kabupaten Pidie menerima dengan baik metode pengukuran dan ketepatan hasil penentuan arah kiblat menggunakan alat modern yang dilakukan oleh Tim BHR Kabupaten maupun Provinsi sebagai tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya. Hal ini dikarenakan metode dan alat yang digunakan oleh Tim BHR merupakan metode ilmiah dan alat yang digunakan dapat menentukan arah kiblat secara tepat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirul Hadi, dkk, Kearifan yang Terganjal: Safwan Idris Ulama dan Intelektual Aceh, Banda Aceh: Ar-Raniry Press, 2002.
Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, Jilid I, Beirut : Dar al-Fikr, 1992.
Muhd Kalam Daud, Al-Imam, Jurnal Pendidikan dan Pembinaan Umat, vol. I, (Banda Aceh: Sekretariat Bersama Himpunan Imam Mesjid dan Meunasah (HIMNAS) Provinsi Aceh, 2012.
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik: Perhitungan Arah Kiblat, Waktu Shalat, Awal Bulan, dan Gerhana, Yogyakarta: BuanaPustaka, 2004.
Prasetyo Bambang dan Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
Rahman Ritonga, Fiqh Ibadah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.
Tim Redaksi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. 4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Adib Bisri dan Munawir A. Fatah, Kamus al-Bisri, Surabaya: Pustaka Progressif, 1999.
Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik: Perhitungan Arah Kiblat, Waktu Shalat, Awal Bulan dan Gerhana. Cet. I, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004.
Departemen Agama RI, Pedoman Penentuan Arah Kiblat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama, 1985.
Mushilin al-Hafizh, http://www.referensimakalah.com/2012/11/definisi-kiblat-qiblat.html
M. Iwan Gayo, Buku Pinar Haji dan Umrah, Jakarta: Pustaka Warga Negara, 2010.
Al-Imam Abi Bakr Ahmad al-Husain bin ‘Ali al-Baihaqi, as-Sunan al-Kubra, Juz II, Kairo: Dar al-Hadis, t.th.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7639
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.