Persepsi Masyarakat terhadap Izin Poligami Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7642Keywords:
Persepsi, Poligami, dan Izin PoligamiAbstract
Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya di waktu yang bersamaan. Salah. Hukum Keluarga Islam, memang memperbolehkan poligami tetapi membatasi kebolehan poligami hanya sampai 4 orang istri dengan syarat-syarat yang ketat pula yang harus dipenuhi suami seperti keharusan berlaku adil diantara para istri. Poligami merupakan salah satu persoalan dalam perkawinan yang paling banyak dibicarakan dan juga kontroversial. Satu sisi poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normatif, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidak adilan gender. Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan yaitu istri yang terdahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat Gampong Gue Gajah mengenai izin poligami, mengapa masyarakat Gampong Gue Gajah secara umum menolak praktik poligami walaupun sudah ada perizinan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan. Untuk memperoleh jawaban tersebut, peneliti menggunakan metode deskriptif normatif. Adapun metode pengumpulan data dengan wawancara dan dikategorikan sebagai penelitian lapangan (Field research). Berdasarkan penelitian yang dilakukan dilapangan, faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat hingga menafikan poligami karena kurangnya edukasi tentang pemahaman mengenai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 5 ayat (1) mengenai prosedur perizinan poligami. Selama ini masyarakat memandang poligami itu ialah hal buruk dengan alasan gender dan hak asasi manusia (HAM). Paling umum masyarakat menyampaikan mereka tidak siap baik secara mental, hati, hingga takut diperlakukan tidak adil. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan telah memberikan kewenangan kepada istri terdahulunya, bahwasanya jika suami ingin berpoligami maka harus mendapatkan izin lisan dan tertulis di depan persidangan.
References
A. Jazuli. 2006. Kaidah-kaidah Fiqh. Jakarta: Prenada Media Grup.
Abdul Aziz, Dahlan. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve.
Abdul Hakim bin Amir Abdat Abu Unaisah. 2015. Pernikahan dan Hadiah untuk Penganti. Jakarta: Maktabah Mu’awiyah bin Abi Sufyan.
Tihami. 2010. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amiur Nuruddin. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi. 2006. Fiqih Wanita, Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara.
Boedi Abdullah. 2013. Perkawinan dan Perceraian Keluarga Muslim, Bandung: Pustaka Setia.
Beni Ahmad Saebani.2011. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Pustaka Setia.
BKKBN. 2018. “Waspadai Ledakan Penduduk”, Jurnal Keluarga, Edisi 4, Diakses melalui http:// kkbn.go.id/po-content/uploads/Jurnal_Keluarga_Edisi_Keempat_2018.pdf, tanggal 25 Maret 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab VI Perkembangan Kependudukan, Pasal 21.
Mahmud Yunus. 1989. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: PT. Mahmud Yunus Wadzurriyyah.
Sudarsono. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta dan PT Adiaksara.
Departemen Pendidikan Nasional. 2011. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Supardi Mursalin. 2007. Menolak Poligami Studi tentang Undang Undang Perkawinan dan Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Ahsin W. Alhafidz. 2013. Kamus Fiqh. Jakarta: Amzah.
Wahbah Zuhaili. 2012. Fiqh Imam Syafi’i Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis, Jilid II. Jakarta Timur.
Hasballah Thaib.1990. 21 Masalah Aktual dalam Pandangan Fiqh Islam. Medan: Fakultas Agama Islam Undhar.
Bibit Suprapto. Liku-Liku Poligami. Yogyakarta: Al-Kautsar
Erwanad Safitri, Pemahaman Hadis Tentang Poligami, e-Journal UIN Suka, (2018). Diakses melalui http:// ejournal.uin-suka.ac.id/ushuluddin/alquran/article/download/1459/1204, tanggal 26 Juni 2019.
A. Hamid Sarong. 2005. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan Pena.
Islah Gusmian, Mengapa Nabi Muhammad Berpoligami?. Yogyakarta: Galangpress.
Muhammad Sayyid Sabiq. 1978. Fikih Sunnah, Jilid III, ( terj. Mahyuddin Syaf). Bandung: Alam arif.
Wahbah Az-Zuhaili. 2005. Tafsir al-Munir jilid 2 ( juz 3 – 4). Jakarta: Gema Insani.
Karim Hilmi Farhat. 2007. Poligami Dalam Lingkungan Islam, Nasrani dan Yahudi. Jakarta: Darul Haq.
Syekh Ahmad Al-Jurjawi. 1992. Falsafah dan Hikmah Hukum Islam. Semarang: Asyi Syifa.
Abu Malik Kamal. 2007 Fiqih Sunnah Wanita. Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara.
Tihami. 2010. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mohd Azrul Azlen Ab. Hamid. 2015. Indahnya Hidup Bersyariat. Kuala Lumpur: Telaga Biru SDN
Data diambil dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong Gue Gajah Kecamatan Darul Imarah Tahun 2016-2021.
BPS, “Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Besar” Kecamatan Darul Imarah Dalam Angka 2018, (2018). Diakses melalui https://acehbesarkab.bps.go.id/publication/2018/09/26/f89bbfa2374da9b236e02980/kecamatan-darul-imarah-dalam-angka-2018.html
Wawancara:
Hasil wawancara dengan Pak Suhaimi, Pak Keuchik di Desa Gue gajah Kecamatan Darul Imarah Aceh, tanggal 24 Juli 2019.
Hasil wawancara dengan Pak Idris Salam, Teungku Imum di Desa Gue gajah Kecamatan Darul Imarah Aceh, tanggal 23 Mei 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)