-
- ARTICLE TEMPLATE
Tinjauan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap Rehabilitasi Anak Korban Napza (Studi Kasus Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh)
Abstract
Dewasa ini tingkat penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah menjadi keprihatinan masyarakat, karena kenyataannya justru lebih banyak dilakukan oleh para remaja dan para pemuda yang diketahui telah merambah kepada kalangan anak-anak usia SD dan SLTP. Perlindungan terhadap anak korban penyalahgunaan NAPZA adalah hak setiap anak, oleh karena itu sudah menjadi kewajiban bagi orangtua, masyarakat dan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada anak. Salah satu lembaga yang menangani anak korban NAPZA adalah Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dari pemaparan di atas penulis telah melakukan penelitian tentang Bagaimana mekanisme rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh serta Bagaimana tinjauan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 terhadap rehabilitasi anak korban NAPZA di Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian ditemukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyeleksi residen yang akan direhabilitasi, yayasan menggunakan 4 (empat terapi) yaitu terapi spiritual, terapi fisik, terapi psikososial, dan terapi livelihood. Selain menggunakan ke empat terapi tersebut, yayasan juga menggunakan metode 12 (dua belas ) langkah penyembuhan berbasis islam. Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh telah memenuhi upaya perlindungan anak korban NAPZA dengan melakukan berbagai cara untuk melindungi dan terjaminnya hak-hak anak. Dari pemaparan diatas disimpulkan bahwa rehabilitasi yang dilakukan Yayasan Pintu Hijrah Banda Aceh terhadap anak korban NAPZA telah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2013.
Ali Imron, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Semarang:Karya Abadi Jaya,2011.
Amin Suprihatini, Perlindungan Terhadap Anak, Jakarta:Cempaka Putih, 2018.
Arief Gosita, Masalah perlindungan Anak, Jakarta: Akademi Pressindo, 1989.
Bahruddin Muhammad, Hak Waris Anak di Luar Perkawinan (Studi putusan MK Nomor 46/PUU-
VII/2010, Semarang: Fatawa Publishing, 2014.
Beniharmoni Harefa, Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak, Yogyakarta; Deepublish, 2016.
Iman Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Keluarga Poligami, Jakarta; Pustaka Bangsa,
Journal.unnes.ac.id/nju/index.php/kemas 9 (2) 2018.
Kansil C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
M. Abdi Koroo,Perlindungan Anak di Bawah Umur (Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perkawinan
Siri). Bandung: PT. Alumni, 2012.
Masruhi Sudiro, Islam Melawan Narkoba, Yogyakarta: Madani Pustaka Hikmah, 2000.
Muhammad Taufik Makarao, et al, Hukum Perlindungan Anak dan penghapusan Kekerasan dalam
Rumah Tangga, Jakarta: Rineka Cipta, 2013.
Suharsil, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Depok:Rajawali Pers,2016.
Sofiyah, Mengenal NAPZA dan Bahayanya,Jakarta:Be Champion Wisma Hijau, 2009.
Siska Sulistami (et al.), Psikologi & Kespro Remaja (Bahaya NAPZA), Jakarta; Mustika Pustaka Negeri,
Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu (terj. Abdul Hayie al-Kattani, dkk), Jakarta:Gema Insani,
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Mandar Maju, 2009.
Zahari Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1987.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i1.7644
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.