Penyelesaian Perkara Wali Adhal pada Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan

Authors

  • Erha Saufan Hadana Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan
  • Rahmatul Akbar Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7654

Keywords:

Wali Adhal, Pernikahan, dan Mahkamah Syari’ah

Abstract

Kajian ini membahas persoalan penyebab wali adhal yang tidak ingin menikahkan anaknya di bawah perwaliannya serta tahapan proses penyelesaian melalui mahkamah syar’iyah. Hal tersebut terjadi disebabkan karena faktor sosial ekonomi sehingga tidak adanya persetujuan dari wali mempelai wanita untuk melaksanakan akad pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakrelaan kedua orang tua dari calon mempelai wanita kepada calon suami pemohon karena mempelai laki-laki tidak sarjana, orang yang kurang mampu, dan wajahnya tidak rupawan dan lain sebagainya. Serta belum mapan secara ekonomi. Menyangkut pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara wali adhal nomor 49/P/2017/MS. Ttn di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan adalah dalam suatu pernikahan telah sesuai dengan permohonan pemohon yang mempunyai alasan yang hukum yang cukup, sedangkan keengganan wali pemohon tidak mempunyai landasan hukum, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun syara’. maka oleh karena itu permohonan patut dikabulkan dan apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

References

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: kencana, 2008.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 1997.

Amir Syarriffudin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara fiqh Munakahat dan Undang-undang perkawinan, Jakarta: Putra Grafika, cet ke-3, 2009.

Andi Intan Cahyani, Peradilan dan Hukum Keperdataan Islam, Makassar: Alauddin Universitas Pres, 2014.

Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam Tentang Pernikahan, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Departemen Agama R.I, Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.

Departemen Agama R.I, Kompilisa Hukum Islam, Jakarta, Jakarta: Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 2000.

M.A Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat, Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Mahmud Junus, Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1994.

Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqh Islam Lengkap, Semarang: Karya Toha Putra, 2008.

Mohd Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz 3 terj Abdurrahim dan Masrukhin, Jakarta: Cakrawala, 2008.

Wahbah al Zuhaili, al Fiqh al Islam wa Adillatuhu, Juz 9, terj. Abdul Hayyie al Kattani, dkk., Jakarta: Gema Insani, 2011.

Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Pernikahan, Talak, Khulik, Meng-Iila Istri, Lian, Zhihar, Masa Iddah, jil 9, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Downloads

Published

2019-12-12