Pembatalan Nikah karena Rekayasa oleh Suami (Analisis terhadap Putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/Ms-Jth)

Riyadhus Salihin, Murtahar Murtahar

Abstract


Pembatalan pernikahan menurut kamus hukum adalah: suatu tindakan pembatalan suatu pernikahan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau Undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan nikah karena adanya rekayasa dan tinjauan hukum Islam terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syar’iah Jantho pada putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH. Penelitian ini menggunakan metode field research denganpendekatan kualitatif dan jenis penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan studi kepustakaan. Tinjauan hukum terhadap pertimbangan putusan Pembatalan Nikah di Mahkamah Syari’ah Jantho pada putusan  Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH tersebut dalam dikategorikan sebagai berikut: Jika dilihat dari fiqh hukum Islam pertimbangan tersebut belum sesuai dengan hukum Islam karena tidak dilakukan hukuman ta’zir kepada pelaku, sedangkan ditinjau dari peraturan perundang-udangan sudah sesuai yakni pencabutan dasar hukum terhadap surat pernikahan rekayasa yang dilakukan oleh termohon I dan termohon 2 karena didasarkan pada ketentuan pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 71 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam pernikahan tersebut dapat dibatalkan, maka Surat Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama yang bersangkutan.


Keywords


Pembatalan Nikah Rekayasa, Putusan Nomor 053/Pdt.G/2015/MS-JTH

Full Text:

PDF

References


Amir Nuruddin, Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam Di Indonesia Jakarta: Kencana, 2014

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, Mei 2010.

Mardani, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.

Muchlis Marwan Dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta, 2006.

Muchlis Marwan Dan Thoyib Mangkupranoto, Hukum Islam II, Surakarta: Buana Cipta, 2006.

Nana Syaodin Sukmadinata, Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009.

Nasiri, Praktik Pronstitusi Gigolo Ala Yusuf Al-Qardawi, Surabaya: Khlmista, 2010).

Saleh Abidin & Amiruddin, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2008

Soemiyati, Hukum Pernikahan Islam dan Undang-undang Pernikahan, Yogyakarta: Leberty.

Sorgono Soekanto, Penelitian Hokum Normativesuatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo, 2001.

Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Tihami, Sohari Sahrani, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cetakan Kedua, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.