‘Azl sebagai Pencegah Kehamilan (Studi Perbandingan antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7657Keywords:
Senggama Terputus, Istinbath Hukum, Hanafi, Syafi`iAbstract
‘Azl mungkin metode kontrasepsi tertua di dunia, karena ‘azl cara efektif untuk mencegah kehamilan.’azl berarti menarik penis dari vagina keluarnya sperma. Pastinya orang yang melakukan ‘azl (senggama terputus) ada maksudnya,seperti menunda kehamilan atau menjaga jarak dari anak sebelumnya. Karena Ketika sperma yang dikeluarkan di luar vagina pasti tidak akan terjadi pembuahan sehingga tidak terjadi kehamilan. Dalam konteks kekinian ‘azl mengalami pergeseran, ini dapat kita lihat dari pelaksanaan maksud dan tujuan program keluarga berencana (KB), yaitu mengatur jumlah kelahiran. Pengertian secara khusus KB adalah pencegahan konsepsi atau pencegahan pertemuan sel mani laki-laki dengan sel telur perempuan. Jika dilihat hasilnya nya antara ‘azl dan KB adalah sama, karena tujuannya sama-sama untuk mencegah pembuahan (kehamilan), tapi yang membedakan antara KB dan ‘azl hanya pada proses dan alat yang digunakan, ‘azl tidak mengggunakan alat apapun (secara alami) sendangkan KB mengunakan alat kontrasepsi baik berupa pil kb atau suntikan obat. Berdasarkan hasil istinbath hukum antara mazhab hanafi dan mazhab syafi`i, praktek ‘azl di bolehkan, meskipun berbeda pendapat dari segi pelaksanaanya. Mazhab hanafi membolehkan praktek ‘azl dilakukan oleh pasangan suami istri asal adanya persetujuan dari istri, sedangkan menurut pandangan mazhab syafi`i praktek ‘azl malah dibebaskan tanpa harus adanya persetujuan dari istri.
References
Muhammmad Nashiruddin Al-Albani, Adab al-Zifaf, Terj:Ahmad Dzulfikar, Jakarta: Qisthhi Press, 2015.
Tina Asmarawati, Hukum dan Abortus, Yogyakarta: Deepublish 2013.
Zaitunah Subhan, Al-quran & Perempuan Menuju Kesetaraan Jender dalam penafsiran, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Said Ramadhan al-Buthi, Fiqh al-Sirah al Nabawiyah, Terj: Fuad Syaifuddin Nur, Jakarta: Mizan Publika,2010.
Skripsi Noor Azira Binti Abdul Ghani, Hukum ‘Azl Bagi Suami Istri Menurut Perspektif Hukum Islam (Study Komparatif Pandangan Imam Al-Ghazali dan Ibn Hazm), Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada tahun 2015.
Rifdatus Sholihah, Hukum Mencegah Kehamilan Perspektif Imam Ghazali dan Syeikh Abdullah bin Baaz, MAS Ihyaul Ulum Camgaan Ujung Pangkah Gresik, pada tahun 2019, dalam jurnal Al-Hukama: the Indonesian Journal of Islamic Family Law Volume 09, Nomor 01, Juni 2019
Sulaemang L, ‘Al-‘Azl (Senggama Terputus) Dalam Perspektif Hadis (Disyarah Secara Tahlili), Mahasiswa Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah IAIN Kendari, Dalam Jurnal Al-Izzah, Vol. 10, No. 2, November 2015
Siti Mardhiyyah WD, FIK UM Matarsaya, Pencegahan Kehamilan tidak di Inginkan (Ktd) Pada Remaja Putri yang Aktif Seksual Di Wilayah Kerja Poskesdes Kerembong, Lombok Tengah, dalam Jurnal “Jurnal Kebidanan”, Vol 4, No. 1, Januari 2019.
Abdul Mughis, Kritik Nalar Fikih Pesantren, Jakarta: Kencana Persada Media Group, 2008.
Huzaimah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos, 1997.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensikklopedi Islam, Jakarta: PT. Ichtiar Van Hoeve,2001.
Bahri Ghazali dan Djumaris, Perbandingan Mazhab, Jakarta: Pedoman Ilmu, 1992.
Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah Penafsiran al-Qur’an, 1922.
Chuzaimah T Yanggo dan Hafidz Anshary AZ (ed), Keluarga Berencana Menurut Tinjuauan Hukum Islam dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996.
Fiqih Umar Ibn al-Khattab, Cet. 1, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1999.
Abu mu’ayyis Muhammad ibn Mahmud al-Khawarizmi, Al Jami Masanid Al-Imam Al-‘Azham .Beirut dar al-kutub al-ilmiyah, tt.
Wahbah az-Zuhaili, al-fiqh al-islam wa Adillatuhu, Damaskus: Dar al-fikr, 1989.
Ibn Nujaim, al-Bahr ar-Râ‟iq, Beirut: Dâr al- Kutub, 1995.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)