Penganiayaan Berat sebagai Salah Satu Sebab Penghalang Kewarisan dalam KHI 173 Huruf A (Analisis Hukum Islam)

Husni A. Jalil, Monica Inmai

Abstract


Dalam KHI Pasal 173 disebutkan bahwa penganiayaan berat tidak boleh menerima hak warisan, sedangkan dalam literatul fikih, tidak menyebutkan bahwa pelaku penganiayaan itu terhalang mendapatkan warisan. Maka pendapat inilah yang menjadi kontroversi antara Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan Fikih. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 173 huruf a menyatakan bahwa Seorang yang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris. Sedangkan jika dilihat aturan hukum Islam menyatakan bahwa salah satu yang dapat menyebabkan terhalangnya seseorang mendapatkan warisan adalah karena ia membunuh pewaris. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa menurut hukum Islam jika seseorang hanya mencoba membunuh pewaris namun tidak berhasil maka ia tetap dapat mewarisi. Yang mana dalam hal ini bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan dalam Pasal 173 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui mengapa dalam KHI penganiayaan berat menjadi penghalang kewarisan dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap penganiayaan berat yang menjadi salah satu penghalang kewarisan dalam pasal 173 Huruf a Kompilasi Hukum Islam. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah library research. Adapun hasil penelitian yang dilakukan penulis yaitu mengenai penetapan tindakan penganiayaan berat menjadi salah satu unsur terhalang mewarisi ialah karena kondisi hukum yang berkembang di Indonesia. Kemudian tinjauan Hukum Islam mengenai penganiayaan berat sebagai salah penghalang kewarisan, tidak ada referensi dari fikih yang menyebutkan secara langsung penganiayaan berat dikategorikan sebagai salah satu penghalang kewarisan, sedangkan dalam KHI menyebutkan bahwa penganiayaan berat merupakan salah satu yang menghalangi warisan.


Keywords


Penganiayaan Berat, Penghalang kewarisan

Full Text:

PDF

References


Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Press, 2002.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2000.

Alivermana Wiguna, Mudah Belajar Ilmu Mawarits, Yogyakarta: Deepublish, 2018.

Amin Husein Nasution, Hukum Kewarisan, Cet: III. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kencana, 2004.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Kecana, 2006.

As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita, Jakarta: Darul Falah: 2001.

Asyhari Abta dan Djunaidi Abdul Syakur, Ilmu Waris Al-Faraidl, Surabaya: Pustaka Hikmah Perdana, 2005.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Fitrotin Jamilah, Penganiayaan Berat sebagai Penghalang Kewarisan (Studi Komperatif Fiqih dan KHI), Jurnal Studi Islam Panca Wahana, Edisi 12, 2014.

Gamal Achyar, Nilai Adil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, Banda Aceh, 2018.

Kompilasi Hukum Islam, Cet. V, (Bandung: Tim Citra Umbara, 2010.

Mardani, Hukum Islam, Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Mardani, Hukum Islam, Pengantar Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Mohammad Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam (Sebagai Prmbaharuan Hukum Positif di Indonesia), Jakarta: Sinar grafika, 2009.

Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Rahmad Nur Hakim, “KH Ma’ruf Amin: Indonesia Bukan Negara Islam Tetapi Negara Kesepakatan”, Kompas,10 Oktober 2017.

Rahman I, Doi, Penjelasan Lengkap Hukum - hukum Allah (Syariah), Jakarta: Raja Grafindo Persada: 2002.

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara, 2016.

Sayyid Sabiq, terj. Muhammad Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah, Jakarta: Cempaka Putih, 2013.

Syamsul Bahri Salihima, Perkembanga nPemikiran Pembagian Warisan dalam Hukum Islam dan Implementasinya pada Pengadilan Agama, Jakarta: Prenadia Group, 2015.

Syamsulbahri Salihima, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisa, Jakarta : Prenadamedia Group, 2015.

Wahbah az-Zuhail, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Jakarta : Gema Insani, 2011.

Zainuddin Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.