Persepsi Masyarakat tentang Pelaksanaan Iddah Wanita Karier karena Cerai Mati di Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues

Soraya Devy, Maryam Maryam

Abstract


Perkembangan dunia modern dewasa ini, banyak kaum wanita muslimah yang aktif di berbagai bidang, baik itu politik, sosial dan lainnya. Perempuan yang bekerja disebut sebagai wanita karier. Persepsi masyarakat bahwa seorang wanita karier yang tetap berkarier selama menjalani iddahnya karena cerai mati oleh suaminya dianggap menentang hukum islam. Karena menurut pemahaman masyarakat tersebut dalam masa iddah tidak boleh keluar rumah apalagi bekerja diluar rumah, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan tidak dibolehkan bersolek. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap persepsi masyarakat tentang pelaksanaan iddah wanita karier karena cerai mati di Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Untuk mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan metode wawancara, angket dan dokumentasi. Hasil yang didapati adalah 98% responden mengetahui bahwa apabila wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya maka wanita tersebut harus beriddah serta masyarakat juga memahami bagi wanita karier yang ditinggal mati oleh suaminya tersebut maka wanita tersebut harus berhenti bekerja selama menjalankan masa tunggunya yakni selama 4 bulan 10 hari, 100% responden menyetujui bahwa wanita karier yang sedang menjalankan iddahnya tersebut dilarang keluar rumah, bersolek, memakai pakaian yang celup dengan warna kecuali hitam dan dilarang menikah. 100% responden menyetujui bahwa persepsi tersebut muncul dari kebiasaan masyarakat setempat. Menurut tinjauan hukum Islam wanita karier yang di cerai mati oleh suaminya tersebut boleh bekerja tetapi memiliki batasan-batasan terhadapnya. Misalnya perempuan tersebut boleh berhias yakni hanya untuk memenuhi syarat dari pekerjaannya, dengan tujuan agar wanita karier tersebut tidak di pecat dari pekerjaanya.


Keywords


Iddah, Wanita Karier, Cerai Mati.

Full Text:

PDF

References


A Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan Pena Banda Aceh, 2005.

A. Hafidz Anshary A.Z, Dan Huzaimah T, Yanggo, Ihdad Wanita Karier Dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer (II). Jakarta:Pustaka Firdaus, 2002.

Abdul Halim Abu Syuqqan, Kebebasan Wanita Jilid 2, Jakarta:Gema Insani Press, 2000.

Abdul Qadir Manshur, Buku Pintar Fikih Wanita, Jakarta: Zaman, 2012.

Abdul Qadir Mansyur, Fiqh Al-Mar’ah Al-Muslimah Min Al-Kitab Wa Al-Sunnah: Buku Pintar Fiqih Wanita: Segala Hal Yang Ingin Anda Ketahui Tentang Perempuan Dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin,(Jakarta: Zaman, Cet,1., 2012.

Abdul Rahman Albaghdadi, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Suatu Tinjauan Syariat Islam Tentang Kehidupan Wanita, Bandung: Mizan, 1994.

Abdurrahmat Fathoni, Metode Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: raja wali pers, 1993.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Basriwi, Memahami Peneltian Kualitatif , Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Beni Ahmad Saeban, Fiqh Munakahat, Bandung: Setia, 2001.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, Bandung: Cv Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat 2, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2010.

Chuzaimah T Yanggo dan hafiz Anshary (ed), Jakarta: Firdaus, 2002.

Chuzaimah Tohido Yanggo, dan nasaruddin Umar, Fiqih Perempuan Kontemporer, Bogor: Pt: Ghalia Indonesia, 2010.

Dita Nuraini. Ihdad Bagi Wanita Karier Menurut Pandangan Pengelola PSGA UIN Raden Intan Lampung. Mahasiswa Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.2018.

Fauzia, Aktivitas Ekonomi Dan Domestik, (Jurnal PWS, vol. 5. No. 25), Januari 2012.

Ita Nurul Asna. “Pelanggaran Masa Iddah Di Masyarakat (Studi Kasus di Dusun 2016.Gilang, Desa Tegaron, Kec. Banyubiru), Mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Salatiga. 2015.

Juliara Izzudin Jamhuri. Penggabungan iddah wanita hamil dan kematian suami (Analisis terhadap pendapat mazhab syafi’i).Jurnal hukum keluarga dan hukum islam. Vol.1. No. 1. Banda Aceh, 2017.

M. Nur. Kholis Al amin. Iddah bagi suami karena cerai mati dalam kajian filsafat hukum Islam.dalam jurnal studi islam. Vol. 1. No. 1.Yogyakarta .2016.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016.

Muchlis Usman, Kaidah-kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.

Muhammad Qurais Shihab, Tafsir al-misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2003.

S. Nasution, Metode Reseatch (Penelitian Ilmiah), Jakarta:Bumi Aksara, 2008.

Simamora Hendry, Manajeman Sumber Daya Manusia, Yogyakarta: STIE YKPN, 2001.

Siti Muri’ah, Nilai-Nilai Pendidikan Islam Dan Wanita Karier, Semarang: Rasail Media Group, 2011.

Sudarsono.Kamus Hukum. Jakarta: PT Asdi Mahatasya, 2005.

Sugiyino, Memahami Penelitian Kualitatif ,Bandung: Alfabeta, 2013.

Syayid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, Jakarta: Tinta Abadi Gemilang, 2013.

Syayid Syabiq, Fiqih Sunnah Jilid 3, Sukoharjo: Insan Kamil, 2016.

Syekh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqh Wanita, Depok: Fathan Media Prima, 2017.

Wahbah Az-zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu,Jakarta: Gema Insani, 2011.

Yaumi Agoes Achir, Wanta Dan Karya Suatu Analisa Dari Segi Psikologi, Jakarta: UI Press, 1985.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v2i2.7659

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.