Problematika Perceraian tanpa Izin Atasan bagi Anggota TNI (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7667Keywords:
Perceraian, Izin Cerai, Anggota TNIAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam aturan perundang-undangan telah diatur bahwa anggota TNI yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada komandan/atasan di satuannya. Namun dalam putusan Nomor 295/Pdt.G/2019/MS-Bna, majelis hakim Mahkmah Syar’iyah Banda Aceh telah memutus perkara dan menjatuhkan talak tergugat sebagai anggota TNI terhadap istrinya, yang mana dalam bukti-bukti surat yang terlampir tidak ada surat izin cerai dari atasan tergugat sebagai anggota TNI. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tentang perkara perceraian anggota TNI yang tidak mendapatkan izin cerai dari atasan, serta bagaimana pertimbangan hakim dan tinjauan hukum Islam terhadap perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (Library Research) dengan menganalisis data melalui metode deskriptif analisis. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa pertimbangan yang paling mendasar yang digunakan hakim dalam memutus perkara tersebut yaitu karena rumah tangga penggugat dan tergugat sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Kemudian, dilihat dari segi hukum Islam, dalam kitab-kitab fiqh tidak dijelaskan mengenai syarat perceraian yang harus mendapatkan izin dari atasan, apalagi sampai menjadikannya sebagai rukun atau syarat terjadinya perceraian. Oleh karena itu, maka perceraian anggota TNI yang tidak melampirkan surat izin cerai dari atasannya dibenarkan dengan beberapa pertimbangan dan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.References
Agustin Hanapi dan Bina Risma. “Penelantaran Isteri oleh Suami sebagai Sebab Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan).” Jurnal Samarah Vol. 2, No. 2, (Desember 2018).
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Bintoro Suko Raharjo. “Proses Pelaksanaan Perkawinan Anggota TNI-AD dan Permasalahannya (Studi di Wilayah Korem 074 Warastratama).” Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2009.
Desniar Yusmawati. “Perceraian Pegawai Negeri Sipil Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari Atasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agaman Bayuwangi No. 5154/Pdt.G/2009/PA-Bwi).” Universitas Jember, 2012.
Frans Simangunsong. “Perkawinan dan Perceraian Anggota TNI menurut Keputusan Menhankam No. Kep/01/i/1980.” Jurnal Ratu Adil Vol. 3, No. 1, (2014).
Halimatus Sa’adah. “Upaya Bintaldam V/Brawijaya dalam Pencegahan Perceraian Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus di Komando Distrik Militer (Kodim) 0833 Kota Malang).” Jurnal Sakina Vol. 3, No. 1 (Desember 2019).
Kaizal Bay. “Pengertian Ulil Amri dalam Al-Qur’an dan Implementasinya dalam Masyarakat Muslim.” Jurnal Ushuluddin Vol. XVII, No. 1, (Januari 2011).
Kodam Iskandar Muda. Damainya Bumi Serambi Mekkah Kiprah dan Pengabdian Tulus dan Ikhlas Kodam IM. Banda Aceh: Kodam Iskandar Muda, 2018.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Ed. 1., Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Nindya Wulandari. “Proses Perkawinan dan Perceraian Anggota TNI-AD Ditinjau dari Hukum Islam, Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Nikah Cerai TNI-AD (Analisis Yuridis Putusan Nomor 1684/Pdt.G/2011/PA-Cbn dan Nomor 153/Pdt.G/2012/PA-Srg).” Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2013.
Pembinaan Mental Kodam IM Banda Aceh. Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Anggota TNI AD Beragama Islam. Banda Aceh: Pembinaan Mental Kodam IM Banda Aceh, 2017.
Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Anggota TNI AD, 2015.
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan., t.t.
PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, t.t.
Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakata: Raja Grafindo Persada, 2006.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Tri Yunianto. “Proses Perceraian Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), (Studi Kasus di Korem 073/Makutarama Salatiga Tahun 2010-2012).” Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga, 2014.
Zainal Abidin Abubakar. Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalam Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 1993.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)