Pandangan Ulama Dayah terhadap Warisan Patah Titi Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7697Keywords:
Warisan Patah TitiAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dari sebuah problematika warisan patah titi atau secara formal disebut dengan ahli waris pengganti. Di mana masyarakat yang masih menggunakan sistem patah titi untuk anak-anak yang ditinggal oleh orang tua sebagai ahli waris dari harta orang tuanya yang pada dasarnya masih hidup. Hal ini sebagian masyarakat Aceh memutuskan bahwa anak-anak tersebut dari orang tua yang meninggal terlebih dahulu dari pewaris tidak mendapatkan harta warisan dikarenakan anak tersebut tidak ada pembagian yang rinci di dalam Al-Quran sehingga anak tersebut terhalang mendaptkan warisan dari kakek-kakeknya. Hanya saja ada sebagian masyarakt Aceh yang memberikan sedikit dari harta tersebut sebagai hadiah untuk anak yang terhalang mendaptkan warisan tersebut. Hal ini dikarenakan banyak perspektif masyarakt yang masih memegang fikih lama dan masih berpegang dengan fikih lama tersebut. Secara teori Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa bagian ahli waris seorang cucu yang ayahnya meninggal dunia tetap mendapat harta warisan. Dalam hal ini peneliti ingin meneliti permasalahn tersebut apakah sistem patah titi yang di pegang oleh masyarakat Aceh masih digunakan secara keseluruhan atau tidak. Dalam hal ini peneliti menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif dan dianalisis menggunakan analisis deskriftif. Berdasarkan penelitian yang di telah dilakukan dapat dikatakan bahwa ada sebagaian masyarakat yang menjalankan sistem kewarisan sesuai dengan Hukum Islam dan juga menggunakan sistem perundangan yang berlaku namun ada juga yang mennggunakan Hukum Islam tidak dibarengi dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dengan kata lain masih menggunakan sistem warisan path titi yaitu cucu tidak mendapatkan harta warisan dari kakeknya dikarenakan orang tuanya lebih duluan meninggal dari pada pewaris ata kakeknya tersebut. Menyangkut dengan pandangan ulama dayah tersendiri ada beberapa pendapat yang berbeda dari ulama-ulama dayah tersendiri dengan alasan-alasan tersendiri. Akan tetapi alasan tersebut dikaitkan dengan Hukum Islam dan juga mengacu kepada kitab-kitab fikih klasik maupun modern.
References
Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. Ed. 2 Cet. 1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2004.
Dian Khairul Umam. Fiqih Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Efendi Perangin. Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.
Gamal Achyar. Nilai Adil Dalam Pembagian Warisan menurut Hukum Islam. Banda Aceh: Awsat, 2018.
Hajar M. “Epistimologi Ahli Waris Pengganti Dalam Kompilasi Hukum Islam.” Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, No 1, Vol XIV (2014).
Ibnu Katsir. “Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Jus IV Bagian Akhir Ali-Imran dan Permulaan An-Nisaa’,” t.t.
Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Ed. 1 Cet. 1. Bandung: Kaifa, 2014.
Ismuha. Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut KUH Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam. Cet. 1. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Khairuddin, Zakirul Fuadi. Belajar Praktis Fiqih Mawaris. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum, t.t.
KHI, t.t.
Kompilasi Hukum Islam, t.t.
Muhammad Amin Suma. Keadilan Hukum Waris Islam Dalam Pendekatan Teks dan Konteks. Cet. 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Muhammad Iqbal. “Hijab dalam Kewarisan Perspektif Al-Qura’n dan Al-Hadits (Analisis Terhadap Perbedaan Pendapat Fiqih as-Sunnah dan KHI.” Jurnal At-Tarkir, Nomor. 1, Volume. XI (1 Juni 2018).
Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan. Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2012.
Surini Ahlan Sjarif, Nurul Elmiyah. Hukum Kewarisan Perdata Barat. Ed. 1 cet. 2. Jakarta Timur: Kencana, 2005.
Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy. Tafsir Al-qur’an Majid An-Nuur. Semarang: PT Pusaka RiZki Putra, 2000.
Yusliza Norsalizie binti Muhammad. “Ahli Waris Pengganti (Analisis Pandangan Ulama Negeri Kelantan).” Fakultas Syariah dan Hukum, Jurusan Hukum Keluarga, UIN Ar-Raniry, 2014.
Zainuddin Ali. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Wawancara dengan bapak Sulaiman Masudi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 11 Mei 2019.
Wawancara dengan bapak Abdul Razak, Pimpinan Dayah Darul Zdahidin, Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 17 Juli 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)