Faktor Penyebab Meningkatnya Angka Gugat Cerai (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7698Keywords:
Gugat CeraiAbstract
Kehidupan perkawinan merupakan kehidupan yang berpijak pada rasa cinta dan kasih sayang, dan masing-masing suami istri memainkan peran pentingnya untuk saling mengasihi. Sebesar mana keserasian, keharmonisan, khangantan, dan saling memahami di antara suami istri, sebesar itulah kehidupan perkawinan menjadi kehidupan yang bahagia, indah dan nikmat. Di antaranya tumbuh keluarga bahagia dan sempurna yang merasakan ketenangan, ketentraman, dan kehidupan yang baik, yang dirasakan suami istri. Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan merupakan akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, seta bertujuan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebagaimana dalam pasal No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk kelurga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa dan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebut dengan ikatan yang kuat. Jenis penelitian yang digunakan dalam pembuatan peneltian ini penulis menggunakan jenis penelitian kuanlitatif yaitu cara penelitian tradisional, prosedur dan aturan penelitiannya disusun dengan cermat, analisis data yang berupa angka-angka, sasaran kajian atau penelitian adalah gejala-gejala yanng ecara keseluruhan, satuan individual dipilah-pilah dan digolongkan ke dalam variabel-variabel, atau satuan golongan-golongan dengan ciri-ciri tertentu, sesuai dengan kepentingan penelitian. Pada tahun 2017 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu perkara akibat tidak ada keharmonisan yang berjumlah 156 atau 59,09%. Pada tahun 2018 penyebab tertinggi dalam katagori gugat cerai yaitu sama dengan katagori perkara pada tahun 2017 hanya saja mengalami peningkatan pada perkara akibat tidak ada keharmonisan berjumlah 183 atau 65,12%
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Abdul Wahhab Sayyed Hawwas,. 2009. Fiqh Munakahat . Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Agustin Hanapi, Edi Darmawijaya, Husni A. Djalil. n.d. Hukum Keluarga. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.
ayyub, Syaikh Hasan. 2005. Panduan Keluarga Muslim. Jakrata: Cendikia.
n.d. Dokumen Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Kelas 1-A.
Ghozali, Abdul Rahman. 2012. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Hanapi, Agustin. 2018. Konsep Perceraian Dalam Islam, . Banda Aceh: Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry.
Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Tim Redaksi Nuansa Aulia.
Pradja, H. Juhaya S. 2013. Perkawinan Perceraian Keluarga Muslim. Bandung: CV PUSAKA SETIA.
Rais, Isnawati. 2014. "Tingginya Angka Cerai Gugat (Khulu’) di Indonesia Analisis Kritis Terhadap Penyebab dan Alternatif Solusi Mengatasinya, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta." Isnawati Rais
Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 280/Pdt.G/2017/MS.Bna.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 285/Pdt.G/2017/MS.bna.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, nomor 124/Pdt.G/2018/MS.Bna
Ibid.
putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Nomor 349/Pdt.G/2018/MS.Bna
Ibid.
Website Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh http://ms-bandaaceh.go.id/, jum’at, 14 Agustus 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)