Saksi Testimonium de Auditu dalam Sidang Perceraian

Ihdi Karim Makinara, Jamhir Jamhir, Sarah Fadhilah

Abstract


Saksi yang dihadirkan dalam persidangan seharusnya saksi yang betul-betul mengetahui langsung perkara yang disidangkan, bukan saksi yang mengetahui perkara dari cerita orang lain atau saksi yang mengambil kesimpulan sendiri terhadap kesaksiannya dan kemudian memberikan sebuah kesaksian di persidangan. Namun pada praktiknya, sering kali saksi yang dihadirkan dalam sebuah persidangan adalah saksi yang tidak mengalami sendiri, melihat atau mendengar sendiri perkara yang disengketakan, namun ia dipanggil sebagai seorang yang akan memberi kesaksian. Kesaksian seorang saksi yang demikian disebut dengan saksi Testimonium de Auditu. Dalam hal ini, ada pengadilan yang memakai saksi tersebut sebagai alat bukti, ada juga yang sama sekali tidak memakai kesaksian yang demikian sebagai pertimbangan untuk membuat sebuah putusan. Salah satu putusan yang menolak sebuah kesaksian Testimonium de Auditu adalah putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan nomor putusan No 133/Pdt.G/2019/MS-Bna, sedangkan putusan yang menerima saksi Testimonium de Auditu sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan sebuah perkara salah satunya yaitu putusan No. 113/Pdt.G/2019/MS-Aceh.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelittian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research), dan penelitian lapangan (field research). Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam putusan tinggat pertama yaitu keterangan saksi telah sesuai dengan Pasal 308 dan Pasal 309 RBg. Oleh karena itu kesaksian yang dihadirkan menurut pendapat hakim telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai saksi. Atas pertimbangan tersebut maka gugatan yang diajukan oleh penggugat diterima oleh majelis hakim tingkat pertama. Kekuatan saksi testimonium de auditu dalam perkara perceraian tidak dapat dijadikan alat bukti utama dalam mengambil keputusan karena tidak memenuhi syarat sebagai saksi, namun saksi testimonium de auditu ini dapat dipakai dalam hal apabila saksi langsung sudah tidak ada, namun saksi testimonium de auditu tersebut tetap harus mengetahui perkara tersebut dari saksi langsung, bukan dari orang lain. Ditinjau dari hukum Islam, saksi testimonium de auditu dikenal dengan istilah saksi istifadhah. Kesaksian yang seperti ini dalam islam hanya dibolehkan dalam beberapa perkara yaitu perkara nasab, kematian, perwakafan, pernikahan, serta kepemilikan atas suatu barang. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan perkara cerai gugat. Pada putusan tingkat banding, tentang alat bukti saksi ini kembali dianalisa satu persatu, salah satunya yaitu alat bukti saksi dan ditemukan bahwa saksi pertama merupakan saksi testimonium de auditu sehingga pengadilan tingkat banding membatalkan putusan tingkat pertama.


Keywords


Saksi, Testimonium de Auditu, perkara perceraian

Full Text:

PDF

References


Achmad Ali, wiwie Heryani. Asas-asas hukum pembuktian perdata. Cet 1. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2012.

Alfitra. Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi Di Indonesia. Cet. 4. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Analiansyah. Hukum Pembuktian Dalam Islam Penelusuran pemikiran Jalaluddin At-tarusani dalam Kitab Safinat Al Hukkam Fi Takhlish Al-Khassani. Cet. 1. Aceh Besar: Sahifah, 2018.

Asumuni. “Testimonium De Auditu Telaah Perspektif Hukum Acara Perdata dan Fiqh.” Jurnal Hukum dan Peradilan Volume 3, Nomor 2 (Juli 2014).

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 4. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Djalil, A. Basiq. Peradilan Agama Di Indonesia. Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010.

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata. Cet. 8. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah. Cet. 1, Ed. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Ed. 3. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Puspa, Yan Pramadya. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Semarang: Aneka Ilmu, t.t.

Rasyid, Raihan a. hukum acara peradilan agama. Cet. 15. Raja Grafindo Persada: jakarta, 2013.

Samudra, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Cet. 2. Bandung: P.T. Alumni, 2004.

Samudra, Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata. Bandung: P.T. Alumni, 2004.

Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Cet. 1, Ed. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Sayyid Sabiq. Fiqh Sunnah. Cet. 5. Jilid 5. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2013.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: Intermasa, 1992.

Sudarsono. Kamus Hukum. Cet. 4. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Wahbah Az Zuhaili. Fiqh Islam Wa Adillatuhu. Jilid 8. Jakarta: Gema Insani, 2013.

Wahjono, Padmo. Kamus Tata Hukum Indonesia. Cet. 1. Jakarta: IND. HILL-CO, 1987.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7699

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.