Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/MS.Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7700Keywords:
Pertimbangan, Nafkah, PerceraianAbstract
Aturan tentang nafkah pasca perceraian telah diatur dalam Pasal 80 KHI Ayat (4) huruf (a) disebutkan bahwa “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri”. Dalam hal biaya pengasuhan anak (hadhanah) pasca perceraian menjadi tanggungan suami berdasarkan kemampuannya sebagaimana yang telah diatur dalam KHI Pasal 156 huruf (d) yakni “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”. Dalam praktiknya hakim di Mahkamah Syar’iyah Aceh memutuskan terhadap nafkah iddah, mut’ah, kiswah dan serta biaya hadhanah terhadap anak yang belum mumayyiz di luar batas kemampuan suami. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dasar pertimbangan hakim terhadap nafkah pasca perceraian dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap nafkah pasca perceraian. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yang bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Adapun dasar pertimbangan majelis hakim terhadap putusan nafkah pasca perceraian pada kasus perkara cerai talak putusan Nomor 01/Pdt.G/2019/MS-Aceh, diantaranya dalam menentukan hak nafkah terhadap istri dan anak setelah terjadinya perceraian dapat dilihat dari kepatutan atau kemampuan suami yaitu diukur dengan melihat penghasilan suami setiap bulan, melihat usia perkawinan yang telah dijalankan oleh kedua belah pihak, melihat apakah istrinya nusyuz dan apakah suaminya pernah melakukan kezaliman terhadap istrinya, selain itu hakim juga melihat dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan suami sesuai dengan kondisi suatu daerah. Ditinjau melalui hukum Islam, dalam menetapkan jumlah nafkah pasca perceraian untuk istri dan anak-anaknya hakim telah melakukan pertimbangan yakni demi kemaslahatan kedua belah pihak yang berperkara dan anak-anaknya yang dikenal dengan al-maslahah al-mursalah yaitu memelihara dari kemadaratan dan menjaga kemanfaatan.References
Asqalani, Al-Hafizh Ibnu Hajar al-. Bulugh Al-Maram Min Adillah Al-Ahkam, ed. In Bulughul Maram (Himpunan Hadits-Hadits Hukum Dalam Fikih Islam). Diterjemahkan oleh Izzudin Karimi. Cet. IV. Jakarta: Darul Haq, 2017.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Ed. 4. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Hamid Sarong. Mahkamah Syar’iyah Aceh Lintasan Sejarah dan Eksistensinya. Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.
Hasan, M. Ali. Pedoman Hidup Berumah Tangga Dalam Islam. Cet. II. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
http://febryrahadian.blogspot.com/2014/07/kinerja-pengadilan-agama-dalam-perkara.html, t.t. Diakses 4 Juni 2020.
https://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Syar%27iyah_Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, t.t. Diakses 29 April 2020.
Katsir, Imam Ibnu. Tafsir Ibnu Katsir. Diterjemahkan oleh Arif Rahman Hakim, Syahirul Alim Al-Adib, Muhammad Zaini, Nila Nur Fajariyah, dan Muh. Faqih Fatwa. Jilid 2, Cet. II. Jawa Tengah: Penerbit Insan Kamil, 2016.
Khairizzaman. Nafkah Istri Dalam Persfektif Fikih. Banda Aceh: Dinas Syari’at Islam Pemerintah Aceh, 2011.
Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama. Cet. V. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
Manan, Teuku Abdul. Mahkamah Syar’iyah Aceh (Dalam Politik Hukum Nasional). Cet. I. Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018.
Mardani. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Putusan Nomor 126/Pdt.G/2018/MS-Bna. Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, 2018.
Qanun Provinsi NAD Nomor 10 Tahun 2002 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perintahan Aceh.
Rahman, Abdul. Perkawinan Syari’at Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. Cet. 80. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2017.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Cet. VI. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
———. Fiqh Munakahat 2. Cet. VI. Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid. Fiqhus Sunnah Lin Nisa: Panduan Fikih Lengkap Bagi Wanita. Diterjemahkan oleh Irwan Raihan dan Ahmad Dzulfikar. Cet. IV. solo: Pustaka Arafah, 2017.
Sarong, A. Hamid. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Cet. II. Banda Aceh: Yayasan peNA, 2005.
Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Cet. III. Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sudirman, Antonius. Hati Nurani Hakim Dan Putusannya (Suatu Pendekatan Dari Persfektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bisma Siregar). Cet. I. Semarang: Citra Aditya Bakti, 2007.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih. Cet. V. Bandung: Pustaka Setia, 2015.
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Ed. 1, Cet. III. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Cet. III. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2009.
Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adillatuhu; Pernikahan, Talak, Khulu, Meng-iila’ Istri, Li’an, Zhihar, Masa Iddah. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, dkk. Jilid 9, Cet. I. Jakarta: Gema Insani, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)