Putusan Verstek dalam Cerai Gugat Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh

Faisal Yahya, Maulidya Annisa

Abstract


Ketidakhadiran tergugat sebagai suami dalam persidangan pasti akan menimbulkan masalah dalam pemeriksaan perkara. Dalam persidangan tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk hadir, maka gugatan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui putusan verstek itu dapat dikategorikan sebagai upaya hukum untuk perlindungan perempuan dan untuk mengetahui analisis putusan perkara verstek dalam menyelesaikan sengketa di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah menganalisis putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pemanggilan di dalam putusan verstek berdasarkan undang-undang sebanyak tiga kali pemanggilan, sedangkan di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pemanggilan sebanyak empat kali di luar keharusan perundang-undangan, sebagian hakim memutuskan perkara putusan verstek berdasarkan pembuktiaan dari dalil gugatan penggugat. Pembuktian yang diputuskan oleh hakim adalah berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Dalam putusan verstek hakim yang mengadili perkara tersebut hakim perempuan hanya seorang saja, seharusnya dalam perkara ini lebih banyak kepada hakim perempuan. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh belum menaruh perhatian penuh terhadap perlindungan hak perempuan. Diharapkan kepada Mahkamah Agung untuk menempatkan lebih banyak hakim-hakim perempuan pada Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan yang banyak terkait perkara mengenai perempuan.  


Keywords


Putusan, Verstek, Cerai Gugat, Analisis

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional, Jakarta: Prenada Media, 2018.

_______, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, cet. V, Jakarta: Kencana, 2008.

Anita Marwing, “Perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian (studi terhadap putusan Pengadilan Agama Palopo)”. Palita : Journal of social-Religi Research, Vol. 1, No. 1, April 2016.

Aris Bintania, Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Kerangka Fiqh al-Qadha, Cet.I, Jakarta: Rajawali pers, 2012.

Bambang Sugeng, Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi, cet.I, Jakarta: Prena media Group, 2012.

Bambang Sugono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Beni Ahmad Saeban, Pedoman Aplikatif Metode Penelitian dalam Penyusunan Karya Ilmiah, Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Cet I, Bandung; CV Pustaka Setia, 2017.

Dirjen Bombingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan, Ed. II, Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, 2015.

Fauzie Yusuf Hasibuan, Praktek Hukum Acara Perdata, Jakarta: Fauzie & Partners, 2007.

Hamid Sarong & Hasnul Arifin, Mahkamah Syar’iyyah Lintasan Sejarah dan Eksistensinya, Banda Aceh: Global Education Institute, 2012.

H.Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya, Jakarta: PT Gramedia Widiasarana, 2010.

Krisna Harahap, Hukum Acara Perdata teori & Praktek, Bandung: Grafitri Budi Utami, 2000.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Perdata menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1999.

M.Anshary, Hukum Acara Perdata Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah, cet.I, Bandung:Mandar Maju, 2017.

Moh. Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: Rineka Putra, 2004.

Mr. Tresna, Komentar HIR, Pradnya Paramita, cet. VI, Jakarta, 1976.

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dll, Hukum Perceraian, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata, cet.IX Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

_____¬¬¬¬__, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Cet.I, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

M.Nur Rasaid, Hukum Acara Perdata, cet. V, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

_______, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, 2005.

Nurul Zuriah, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan, Jakarta: Media Grafika, 2006.

Roihan A. Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2007.

Riduan Syahrani, Buku Materi Dasar Hukum Perdata, cet.III, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

R. Supomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta: Pradya Paramita, 1980.

Sarwono, Hukum Acara Perdata, cet. I, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

_______, Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik, cet. I, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2011.

Slamet Abidin, Fikih Munakahat I, Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet I, Yogyakarta: Liberty, 1988.

_______, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009.

Sulaikin Lubis dkk., Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, cet. I, Jakarta: Kencana, 2005.

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, cet.I, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Teuku Abdul Manan, Mahkamah Syar’iyyah Aceh Dalam Politik Hukum Nasional, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2018.

Yurnal, Sistem Kekuasaan Kehakiman Setengah Hati ke Mahkamah Syar’iyah, Jakarta Pusat: Hikmah Mandiri, 2012.

Sudarsono, Kamus Hukum, cet IV, Jakata: PT Rineka Cipta dan PT Bina Adiaksara, 2005.

Tri kurnia nurhayati, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Jakarta: Eska Media, t.t.

Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, t.t.

Dimas Ogi Saputra, “ Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Verstek Dalam Perkara Perceraian”, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017.

Faizalantili, “Putusan Verstek Dalam Perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Kelas IB Watampoe (Analisa Putusan Perkara NO.229/Pdt.G/2013/PA.WTP), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, 2015.

M.Fatah, “Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian (Kaitannya Dengan Asas Mempersulit Perceraian)”, (Skripsi ini tidak dipublikasikan), Fakultas Syariah dan Hukum Unniversitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2016.

Muhammad Imam Sasmita Kadir, “Putusan Verstek Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Manjane (Stusi Kasus Putusan No.14/Pdt.G/2013/PA.Mj)”, (Skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2014.

Najibullah, Putusan Verstek Berdasarkan Ketidakhadiran Tergugat Dengan Relaas Yang Disampaikan Kepada Kepala Desa (Studi di Pengadilan Agama Trenggalek)”, (Skripsi tidak dipublikasikan), Fakultas Syariah, Universitas Malik Ibrahim Malang 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.