-
- ARTICLE TEMPLATE
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/Puu-Xv/2017 tentang Permohonan Batas Usia Kawin
Abstract
Untuk mendukung tujuan dari suatu pernikahan negara hadir dengan membentuk UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dalam hal ini mengatur batasan usia perkawinan yang terdapat dalam pasal 7 ayat 1. Batas usia yang di atur dalam pasal tersebut ialah 16 tahun untuk perempuan dan 18 tahun untuk laki-laki. Namun atas dasar permohonan para pemohon kepada MK dalam perkara permohonan pengujian UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang dimuat dalam putusan No.22/PUU-XV/2017 para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bertentangan dengan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pertanyaan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apa faktor-faktor uji materil Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 oleh para Pemohon, bagaimana pertimbangan majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan serta bagaimana tinjauan Maqaṣid Syariah terhadap putusan Majelis Hakim MK dalam merubah Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor-faktor yang melandasi para pemohon untuk mengajukan uji materil terhadap Pasal 7 ayat 1 ialah situasi perkawinan anak yang dialami para pemohon karena adanya perbedaan usia kawin bagi perempuan yakni 16 tahun yang mengakibatkan hak konstitusional para pemohon telah terlanggar. Atas dasar itu hakim memberikan beberapa pertimbangan hukum terkait usia anak yang didasari pada Pasal 1 angka 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dan jika ditinjauan dengan Maqashid Syariah sudah sesuai dikarenakan hakim menghindarkan anak dari implikasi negatif dalam rangka menjaga eksistensi jiwa, keturunan, dan akal pada perempuan. Dapat disimpulkan bahwa usia 18 tahun merupakan batas usia yang layak bagi anak perempuan berdasarkan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 26 ayat 1 huruf C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam Dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah Yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Ali Imron., “Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Perkawinan di Bawah Umur”. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang, Al-Tahrir, Vol. 13, No. 2, November 2013, hlm. 258. Diakses melaluisitushttp://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/tahrir article/download/16/18 tanggal 20 Februari 2019
Elkhairati,”Pembatasan Usia Perkawinan (Tinjauan Undang-Undang dan Maqashid asy-Syari’ah),” Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 3, No. 1(2018).Diakses melaluihttp://journal.staincurup.ac.id/index.php/alistinbath/article/download/403/302 tanggal 23 Oktober 2019.
Imam An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarh An-Nawawi (terj. Ahmad Khotib). Jakarta: Pustaka Azzam, 2011.
Kementerian Agama RI, Menelusuri Makna di Balik Fenomena Perkawinan di Bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, 2013.
Kuat Ismanto, Asuransi Perspektif Syariah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2016.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v3i1.7709
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.