Analisis Yuridis Terhadap Pembagian Harta Warisan Ahli Waris Pengganti Pada Putusan Mahkamah Syar’iyah No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna.
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i1.7730Keywords:
Analisis Yuridis, Ahli Waris Pengganti, Harta WarisanAbstract
Pembaruan hukum kewarisan Islam di Indonesia dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berupa pemberian hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Aturan ini tercantum dalam Pasal 185 KHI, berdasarkan sebuah Putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna hakim mempersamakan bagian harta warisan yang diterima oleh ahli waris pengganti yaitu 3/33 (tiga pertiga puluh tiga) sedangkan ahli waris pengganti dalam putusan tersebut ada dua macam, pertama menggantikan kedudukan ayah dan ada menggantikan ibunya. Ahli waris pengganti seharusnya mendapatkan bagian harta warisan sesuai dengan ahli waris yang digantikan, kalau ahli waris pengganti menggantikan kedudukan ayahnya maka dia memperoleh harta warisan sesuai yang didapatkan ayahnya dan sebaliknya maka dia mendapatkan bagian harta warisan sesuai dengan bagian ibunya. Pertimbangan hakim dalam memberikan bagian warisan terhadap ahli waris pengganti dalam putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna dan tinjauan hukum Islam terhadap bagian harta warisan yang didapatkan oleh ahli waris pengganti dalam putusan No 245/Pdt.G/2017/MS.Bna adalah putusan majelis hakim memberikan hak sama atas ahli waris pengganti dengan dasar hukum Pasal 185 KHI Ayat (2) dengan dasar pertimbangan ahli waris pengganti tidak boleh mendapatkan warisan melebihi bagian anak perempuan pewaris dan bagian yang paling sedikit yaitu anak perempuan pewaris. Putusan hakim tentang pemberian warisan terhadap ahli waris pengganti laki-laki dan perempuan sama rata tidak sesuai dengan dengan Pasal 176 KHI dan alquran surat An-nisa’ ayat 11 yaitu dua berbanding satu. Menurut tinjauan hukum Islam dalam ketetapan yang disepakati oleh ulama melalui ijtihad surat an-nisa’ ayat 11 tidak semua cucu bisa jadi ahli waris. Cucu yang menjadi ahli waris itu hanyalah cucu laki-laki atau juga cucu perempuan dari anak laki-laki. Sedangkan cucu perempuan dari anak perempuan, bukanlah ahli waris.
References
Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, edisi Satu, cet. 2 Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
Al-Yasa Abu Bakar, Ahli Waris sepertalian Darah: Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fiqh Mazhab, Jakarta: INIS, 1998.
Gamal Ahyar, Nilai Adil dalam Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam, cet. 1, Banda Aceh: Awsat, 2018.
Haslina Dan Supardin Analisis Hukum Islam Terhadap Teori Hazairin Tentang Penetapan Ahli Waris Pengganti Dalam Sistem Hukum Kewarisan Islam, Shautuna (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab), Vol 2 No. 1, Januari 2021.
Ismuha, Penggantian Tempat dalam Hukum Waris Menurut K.U.H Perdata, Hukum Adat dan Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.
Mukhtar A.Karim (ed.) Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, cet. 1, Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI, 2012.
Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet.4, Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Sukri Sarmadi, Dekontruksi Hukum Progresif Ahli Waris Pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta, Aswaja Presinddo, 2012.
Syahrizal, Abbas, Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia: Refleksi Terhadap Beberapa Bentuk Integrasi Hukum Dalam Bidang Kewarisan di Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam: Yayasan Nadiya, 2004.
Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, alih bahasa. As’ad, jld.2, Jakarta: Gema Insani,1995.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)