Persepsi Istri Narapidana Terhadap Pemenuhan Nafkah Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Kluet Tengah Kabupaten Aceh Selatan)

Mohd Kalam Daud, Syarifah Rahmatillah, Retno Wati yulian

Abstract


Artikel ini membahas tentan persepsi istri narapidana terhadap pemenuhan nafkah serta tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri oleh suami sebagai narapidana. Kewajiban suami terhadap keluarga dalam bentuk materi atau nafkah lahir berupa pakaian, makanan, tempat tinggal, obat-obatan serta keuangan yang cukup harus dipenuhi oleh seorang suami. Nafkah merupakan sejumlah barang atau uang yang diberikan oleh seseorang untuk keperluan hidup orang yang di bawah tanggung jawab seperti istri, orang tua, anak dan keluarga. Dalam beberapa keadaan tidak semua orang yang telah menikah dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing, baik sebagai istri maupun sebagai suami. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian lapangan (field research) untuk bahan bersifat primer dan kajian pustaka (library research) untuk bahan bersifat sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif, bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Dari hasil kajian ditemukan bahwa persepsi istri narapidana terhadap pemenuhan nafkah istri dapat menerima keadaan suaminya yang sedang menjalankan masa hukuman, dalam hal pemenuhan nafkah istri tersebut yang harus bekerja sendiri dalam memenuhi nafkah untuk keluarga meskipun sedikit dan dibantu oleh saudara-saudaranya. Terkait dengan tinjauan hukum Islam terhadap pemenuhan nafkah istri oleh suami sebagai narapidana maka dalam Islam tentang hal pemenuhan nafkah suami yang berstatus sebagai narapidana tidak bertentangan/sesuai dengan hukum Islam, karena Islam memberikan solusi kemudahan bahwa nafkah sesuai dengan kemampuan suami dan seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.


Keywords


Istri Narapidana, Pemenuhan Nafkah, Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Abdul Kholiq Syafa’at, Hukum Keluarga Islam, Surabaya: UIN SA Press, 2014.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2006.

Ash-Shan’ani, Muhammad bin Islam Al-Amir, Subul As-Syarh Bulugh Al-Maram, Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, 2015.

Asy-Syekh ‘Abdurrauf As-Singkily, Mir’atulth Thullab fii Tashiili Ma’rifati Ahkaamisy Syar’iyati Lil Malik Wahhab, Aceh: Lembaga Nasakah Aceh. 2012.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Ibnu Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillatil ahkam, Terj Harun Zen dan Zenal Mutaqin, Bandung: Jabal, 2011.

Muhammad Bagir al-Habsyi, Fiqh Praktis, Bandung: Mizan, 2002.

Muhammad Jawad Mughniyah, “Fiqh Lima Mazhab”, Jakarta: PT. Lentera Basritama, 1996.

Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2008.

Sayyid Ahmad Al-Musayyar, Fiqh Cinta Kasih Rahasia Kebahagian Rumah Tangga, Kairo Mesir: Erlangga, 2008.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Terj. Nor Hasanuddin, Jilid 3, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Sayyid Sabiq,Fiqih Sunnah, Terj Arif Anggoro, Imam Ghazali, Nurmalasari, Jakarta: Pena Pundi Askara, 2013.

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jakarta Pusat: Darul Fath, 2004.

Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Algensindo, 2012.

Syaikh Hafidh Ali Syusaisyi’, Tuhfatul Urus Wa Bihijjati Nufuz, Kairo Mesir Tej. Abdull Rashad Shiddiq, Kado Perkawinan, Kuala Lumpur: Pustaka Al-Kautsar, Cet keenam, 2007.

Tarmizi M Jakar dan Fakhrurrazi, Kewajiban Nafkah Ushul Dan Furu' Menurut Mazhab Syafi'i, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga, Vol 1, No 2, 2017.

Thalib, Ketentuan Nafkah, Solo: Kencana Press, 2004.

Wahbah Zuhaili, Fiqh Islam Wa Adilillatuhu, Jilid 10, Terj. Abdul Hayyie Al-Kattami, dkk, Jakarta: Gema Insani, 2007.

Dedy Sulistiyanto, kewajiban Suami Narapidan Terhadap Nafkah Keluarga (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Benteng Ambara, (skripsi Dipublikasi), Fakultas Syari’ah, STAIN: Salatiga, 2014.

Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan Pena, 2005.

Zulkifli Latif,Implementasi Pemenuhan Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Narapidana Terhadap Keluarga Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi di lembaga Pemasyaraktan Kelas I Kedungan Semarang), Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang, 2018.

Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Bab VI tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 34.

Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentaang Pelaksaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam, Bab XII tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 80.

Wawancara dengan YI, Tanggal 15 Maret 2020, Pukul 17.52 WIB

Wawancara dengan ES, Tanggal 15 Maret 2020, Pukul 18.06 WIB

Wawancara dengan RW, Tanggal 21 Maret 2020, Pukul 11.39 WIB

Wawancara dengan NP, Tanggal 23 Maret 2020, Pukul 17.22 WIB

Wawancara dengan Bintara Yakub Mukim Kecamatan Kluet tengah, Tanggal. 13 Maret 2020, Pukul. 18:06 WIB




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.7739

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.