Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.8271Keywords:
Nikah Muda, Pernikahan, UsiaAbstract
Artikel ini mengkaji tentang tren nikah muda dikalangan anak mudadewasa ini. Ajakan nikah muda kerapkali menjadi isu yang laris dijual di sosial media. Nikah muda menjadi sangat rapih dengan balutan agama. Tren nikah mudah ini juga didapatkan dari beberapa public figure yang melakukan nikah di usia muda memberikan iklan kepada masyarakat akan kesuksesan pernikahan pada usia muda. Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 baru ini melakukan pembaharuan terhadap usia pernikahan, batas usia perkawinan pria dan wanita menjadi 19 tahun. Disatu sisi, perkembangan zaman dan pergaulan menjadi pendukung terjadinya nikah mudaReferences
Astuti Dewi, “Menjadi Istri dan Ibu di Usia Muda”,Jurnal Sosiologi FISIP UNAIR.
Akhiruddn, “ Dampak Pernikahan Usia Muda di Ksus Di DesaMattirowallie libureng”, Jurnal Mahkamah, Vol.1 No.1 Juni 2016.
Fauziatu Sufiyah, “Pernikahan Dini Menurut Hadist dan Dampaknya”, Jurnal Living Hadist, Vol.3, No.1, (Mei 2018), Uin Sunan Kalijaga.
Hairi, “Fenomena Pernikahan di Usia Muda di Kalangan Masyarakat Muslim Madura”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2009.
https;//cantik.tempo.co/read/849882/untung-rugi-menikah-muda
Hurlock Elizabeth Bergner, “Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan”, Jakarta; Erlangga, 1980.
Khumairoh Izmy, “Ayo Menikah (Muda) : Meditasi Ajaran Islam di Media Sosial”, Umbara: Indonesian Journal of Anthropology, Vol.2, No.1, Juli 2017, Pascasarjana UGM.
Knoers, Franz J, Siti Rahaju Haditono, “Psikologi Perkembangan : Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.
Mahmud Imam, “Determinan dan Dampak A Usia Muda di Desa Karang Anyar kec. Jati Agung kab. Lampung Selatan”, Skripsi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universtas Lampung,2016.
M. Adhim, Fauzil, “Indahnya Pernkahan Dini”, Jakarta : Gema Insari Press, 2002
Mauludy Muhammad Naufal, “Analisis Wacana Persuasif Pada Akun Instagram @Gerakannikahmuda”, Skripsi, Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018. Hlm42-43
Olivia Fitri, ”Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”, Lex Jurnalica, Vol.12, No. 3, Desember 2015, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta.
Rifan Ahmad Rifa’i, “Jadikan Aku Halal Bagimu: Nikmatnya Pacaran Setelah Menikah”, Bandung : Mizania, 2013.
Soleha Mutia, “Analisis Wacana Nikah Muda Pada Akun Twitter @Nikahasik”, Skripsi Fakultas Ilmu Dakwan dan Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sari Yunita, “Membangun Komunikasi Intim Pasangan Muslim Nikah Muda Dalam Pendekatan Psikologi Perkembangan dan Agama”, Psympathic, Vol.1, No.1, 2008.
Tsany Fitriana, ”Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012)”, Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, Vol.9, No.1, Januari-Juni 2015, Pascasarjana Sosiologi UGM.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)