Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif

Wifa Lutfiani Tsani

Abstract


Artikel ini mengkaji tentang tren nikah muda dikalangan anak mudadewasa ini. Ajakan nikah muda kerapkali menjadi isu yang laris dijual di sosial media. Nikah muda menjadi sangat rapih dengan balutan agama. Tren nikah mudah ini juga didapatkan dari beberapa public figure yang melakukan nikah di usia muda memberikan iklan kepada masyarakat akan kesuksesan pernikahan pada usia muda. Undang-undang perkawinan No.1 Tahun 1974 baru ini melakukan pembaharuan terhadap usia pernikahan, batas usia perkawinan pria dan wanita menjadi 19 tahun. Disatu sisi, perkembangan zaman dan pergaulan menjadi pendukung terjadinya nikah muda

Keywords


Nikah Muda, Pernikahan, Usia

Full Text:

PDF

References


Astuti Dewi, “Menjadi Istri dan Ibu di Usia Muda”,Jurnal Sosiologi FISIP UNAIR.

Akhiruddn, “ Dampak Pernikahan Usia Muda di Ksus Di DesaMattirowallie libureng”, Jurnal Mahkamah, Vol.1 No.1 Juni 2016.

Fauziatu Sufiyah, “Pernikahan Dini Menurut Hadist dan Dampaknya”, Jurnal Living Hadist, Vol.3, No.1, (Mei 2018), Uin Sunan Kalijaga.

Hairi, “Fenomena Pernikahan di Usia Muda di Kalangan Masyarakat Muslim Madura”, Skripsi UIN Sunan Kalijaga, 2009.

https;//cantik.tempo.co/read/849882/untung-rugi-menikah-muda

Hurlock Elizabeth Bergner, “Psikologi Perkembangan : Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan”, Jakarta; Erlangga, 1980.

Khumairoh Izmy, “Ayo Menikah (Muda) : Meditasi Ajaran Islam di Media Sosial”, Umbara: Indonesian Journal of Anthropology, Vol.2, No.1, Juli 2017, Pascasarjana UGM.

Knoers, Franz J, Siti Rahaju Haditono, “Psikologi Perkembangan : Pengantar Dalam Berbagai Bagiannya”, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2002.

Mahmud Imam, “Determinan dan Dampak A Usia Muda di Desa Karang Anyar kec. Jati Agung kab. Lampung Selatan”, Skripsi Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universtas Lampung,2016.

M. Adhim, Fauzil, “Indahnya Pernkahan Dini”, Jakarta : Gema Insari Press, 2002

Mauludy Muhammad Naufal, “Analisis Wacana Persuasif Pada Akun Instagram @Gerakannikahmuda”, Skripsi, Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2018. Hlm42-43

Olivia Fitri, ”Batasan Umur Dalam Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974”, Lex Jurnalica, Vol.12, No. 3, Desember 2015, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta.

Rifan Ahmad Rifa’i, “Jadikan Aku Halal Bagimu: Nikmatnya Pacaran Setelah Menikah”, Bandung : Mizania, 2013.

Soleha Mutia, “Analisis Wacana Nikah Muda Pada Akun Twitter @Nikahasik”, Skripsi Fakultas Ilmu Dakwan dan Komunikasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sari Yunita, “Membangun Komunikasi Intim Pasangan Muslim Nikah Muda Dalam Pendekatan Psikologi Perkembangan dan Agama”, Psympathic, Vol.1, No.1, 2008.

Tsany Fitriana, ”Trend Pernikahan Dini di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta Tahun 2009-2012)”, Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama, Vol.9, No.1, Januari-Juni 2015, Pascasarjana Sosiologi UGM.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.8271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.