-
- ARTICLE TEMPLATE
Peranan Yayasan Sos Children’s Villages Banda Aceh terhadap Anak yang Kehilangan Pengasuhan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Pengasuhan anak yang dilakukan pihak Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh sebagai tempat perlindungan bagi anak-anak yang kehilangan pengasuhan. Pengasuhan anak pada dasarnya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Anak kehilangan pengasuhan adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya. Pengelolaan Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh terhadap pengasuhan anak yang kehilangan pengasuhan dari orangtuanya dan upaya yang dilakukan oleh SOS Children’s Villages Banda Aceh dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak terhadap anak yang kurang pengasuhan. Ketiga, Bagaimana peran Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh menangani anak yang kehilangan pengasuhan menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh telah mencapai hasil secara umum dalam memenuhi kebutuhan dan perlindungan anak yang kehilangan pengasuhan seiring bertambahnya jejaring perlindungan anak. Dalam Islam, hak anak merupakan kewajiban dari Allah SWT. bagi, orang tua, masyarakat, dan pemerintah yang berkewajiban. Ada pun pengabaian atas kewajiban tersebut akan di tempatkan kesulitan di dunia dan akhirat. bagi semua pihak dalam perlindungan anak agar lebih memperhatikan anak-anak lembaga panti asuhan atau yayasan, terutama dalam memberikan kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Al-Qur’an dan Terjemahan.
Annisa, Febrina. “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice”, Jurnal Hukum, Vol 7, No 2, 2016.
Djawas, Mursyid. dan Fajrian, Riska. Efektifitas Lembaga Perlindungan Anak Terlantar: Studi Pada Panti Asuhan Suci Hati di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol 3, No 2, Juli-Desember,( 2019).
Efendi, Satria. Problematika Hukum Keluaga Islam Kontemporer, Jakarta : Kencana, 2004.
Fitriani, Rini. Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol 11, No 2, Juli-Desember (2016).
Hasballah, Fahruddin. Psikologi Keluarga Dalam Islam Kontemporer, Banda Aceh, 2007.
Ihza Mahendra, Yusril. Perlukah Undang-undang Tentang Perlindungan Fakir, Miskin dan Anak Terlantar, Jakarta : Hukum dan Pembangunan, 1995.
Kamil, Ahmad. dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengagkatan Anak di Indonesia, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2008.
Nuruddin, Amiur. dan Akmal Tarigan, Azhari. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2014.
Perlindungan Anak dan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Prinst, Darwan. Hukum Anak Indonesia, Medan: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Rahman Ghozali, Abdul. Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2014.
Salam, Faisal. Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, CV Mandar Maju, 2005.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Yustisia, Pustaka. Peraturan Tentang Anak, Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2010.
Wawancara dengan Muliawati, Karyawan Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh Pada Tanggal 28 Juli 2020.
Wawancara dengan Rinaldi Hasan, Pimpinan Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh Pada Tanggal 28 Juli 2020.
Wawancara dengan Rika Delfira, (selaku Karyawan Yayasan SOS Children’s Villages Banda Aceh, Pada Tanggal 28 Juli 2020.
Www. SOS. Or. Id. Diakses 06 Agustus 2020, Kamis 10.35.
Zaini, Muderis. Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1995.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v%25vi%25i.8313
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.