Persepsi Masyarakat Kecamatan Terangun Kab. Gayo Lues Terhadap Tanggung Jawab Nafkah Bagi Pasangan Pisah Rumah

Ali Abubakar, Rispalman Rispalman, Nurbaiti Baiti

Abstract


Nafkah merupakan salah satu bagian pondasi tegaknya hubungan rumah tangga yang baik. Kewajiban nafkah ini dibebankan kepada suami terhadap isteri. Suami dalam keadaan bagaimanapun wajib memenuhi hak nafkah isterinya. Kewajiban nafkah tersebut akan putus ketika hubungan keduanya benar-benar putus. Dalam beberapa kasus, ditemukan suami yang tidak menunaikan kewajibannya terhadap isteri karena pisah rumah, hal ini seperti terjadi di Kecamatan Terangun Kab Gayo Lues. Untuk itu, yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tanggung jawab nafkah pasangan pisah rumah pada masyarakat Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini adalah analisis-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap tanggung jawab nafkah bagi pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun ialah suami masih tetap bertanggung jawab atas nafkah isteri. Sejauh pernikahan mereka belum putus, sejauh itu pula suami wajib di dalam memenuhi nafkah isteri. Kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan terangun Kabupaten Gayo Lues dipengaruhi oleh faktor suami berpoligami, tidak mendapatkan restu dari istri, suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), keuangan atau faktor ekonomi keluarga, nikah muda, atau selingkuh, pertengkaran dan suami kasar, poligami, dan juga pasangan muda. Kasus-kasus pasangan pisah rumah di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues menunjukkan bukan karena kesalahan isteri, namun kesalahan suami. Kondisi tersebut tidak merubah kedudukan suami sebagai pihak yang masih bertanggung jawab penuh terhadap nafkah isterinya. Oleh sebab itu, suami yang tidak menunaikan tanggung jawab nafkah sebagaimana terjadi di dalam masyarakat Kecamatan Terangun cenderung tidak sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai hukum Islam.


Keywords


Persepsi Masyarakat, Tanggung Jawab Nafkah, Pasangan Pisah Rumah

Full Text:

PDF

References


Abdul Azizi Mabruk al-Ahmadi, dkk., Fikih Muyassar, Terj: Izzudin Karimi, Cet. 3, Jakarta: Darul Haq, 2016.

Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah, Fikih Kuliner, Terj: Khalifur-rahman Fath dan Solihin, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2012.

Abdurrahman al-Jaziri, Fikih Empat Mazhab, Terj: Faisal Saleh) Jilid 5, Cet 2, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2017.

Abu Bakar al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, t. terj, Jilid 2, Jakarta: Pustaka Azzam, 2009.

Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Riyadh: Bait al-Afkar, 1420.

Ali Muhammad al-Shallabi, Negara.

Al-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Terj: Abdul Hayyie al-Kattani., dkk), Jilid 10, Cet. 2, Jakarta: Gema Insani Press, 2011.

AW. Munawwir & M. Fairuz, Kamus al-Munawwir: Kamus Indonesia Arab, Surabaya: Pustaka Progressif, 2007.

Etin Anwar, Gender and Self in Islam, (Terj: Kurniasih), (Banding: Mizan Pustaka, 2017.

Ibn Rusyd, Bidayah al Mujtahid.

M. Dhuha Abdul Jabbar dan N. Burhanuddin, Ensiklopedi Makna Alquran, Jakarta: Media Fitrah Rabbani, t. Tp.

M. Quraish Shihab, dkk., Ensiklopedia Alquran, Jakarta: Redaksi, 2007.

M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. 4, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Terj: Masykur Ab, dkk, Cet. 27, Jakarta: Lentera, 2011.

Rizem Aizid, Fiqh.

Wahbah al-Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, Terj: Abdul Hayyie al-Kattani., dkk), Jilid 10, Cet. 2, Jakarta: Gema Insani Press, 2011.

Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Terj: Moh. Suri Sudahri, dkk), Jilid 4, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2009.

Yusuf al-Qaradhawi, Tuntas Memahami Halal dan Haram, Terj: M. Tatam Wijaya, Jakarta: Qalam, 2017.

Zafir bin Hasan al-‘Umri, Mawsu’ah al-Ijma’ fī al-Fiqh al-Islami: Masa’il al-Ijma’ fi Abwab al-Nikah, Juz’ 3, (Mesir: Dar al-Hadi al-Nabawi, 2012.

Wawancara

Wawancara dengan Jaksa, Imem Kampung Terangun, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 3 Maret 2020.

Wawancara dengan Sardi, salah satu warga Kampung Terangun, Kecamatan terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 3 Maret 2020.

Wawancara dengan Maryani, Pasangan Pisah Rumsah di Kampung Terangung, Kecamatan Terangun, Kebupaten Gayo Lues, tanggal 5 Maret 2020.

Wawancara denagn Junaidi, Kepala Kampung Reje Pudung, di Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, tanggal 12 Mei 2020.

Wawancara dengan Awaludin, Tuha Peut Kampung Reje Pudung Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, tanggal 12 Mei 2020.

Wawancara dengan Samsudin, selaku Kepala Kampung Rempelam Pidang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 22 Mei 2020.

Wawancara dengan Silviana, Pasangan Pisah Rumah di Kampung Rempelam Rebo, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 22 Mei 2020.

Wawancara dengan Mei, warga Gampong Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 25 Juni 2019.

Wawancara dengan Seri, warga Gampong Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, tanggal 23 Juni 2019.

Wawancara dengan Halim, Masyarakat Kampung Kute Reje, Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, tanggal 22 Mei 2020.

Wawancara dengan Sulijah, Masyarakat Kampung Reje Pudung, Kecamatan Terangun Kabupaten gayo Lues, tanggal 25 Maret 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.8565

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.