Pengaruh Perkawinan Di Bawah Umur Terhadap Pengasuhan Anak
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.8595Keywords:
Perkawinan di Bawah Umur, Pengasuhan AnakAbstract
Usia perkawinan di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang, tepatnya dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki minimal 19 tahun, sementara perempuan minimal 16 tahun. Meski begitu, perkawinan di bawah umur masih kerap terjadi pada masyarakat Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah, yang menyebabkan semakin banyaknya ibu yang masih minimnya akan pengetahuan tentang pengasuhan anak dan dapat membuat anak akan kurangnya pengetahuan tentang perilaku yang baik, moral, dan etika yang baik. Dalam beberapa keadaan tidak semua pasangan yang kawin di bawah umur tidak dapat mengasuh anaknya dengan baik, contohnya seperti dalam hubungan keluarga, anak diperlakukan dengan cara yang benar agar anak mengalami proses sosialisasi dalam keluarga yang dapat meningkatkan pendidikan, serta merupakan letak dari pondasi awal watak dan pendidikan anak. Dalam tulisan ini peneliti mengkaji tentang pengaruh atau dampak dari pasangan yang kawin di bawah umur terhadap pengasuhan anak di Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian lapangan (Field Research) untuk bahan bersifat Sekunder. Penelitian ini bersifat kualitatif, bertujuan untuk memaparkan dan menganalisa permasalahan-permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan penulis bahwa pada pasangan yang kawin di bawah umur banyak yang mengeluh akan ekonomi yang selalu menjadi faktor utama terjadinya pertikaian dalam rumah tangga mereka, dari pertikaian tersebut mereka sering mengabaikan masalah pengasuhan anaknya. Karena kurangnya kesiapan mental maupun fisik dari mereka, sehingga mereka belum bisa memahami sesama pasangannya, dan belum bisa menyelesaikan masalah dengan baik.
References
Al-Qur’an dan Terjemahan
Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Cet-1, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013
Ali Yusuf As-Subki, Fiqih Keluarga Pedoman Berkeluarga Dalam Islam, Jakarta: Amzah,2010.
Andi Hakim Nasution, Membina Keluarga Bahagia, Ctk Keempat, PT. Pustaka Antara, Jakarta, 1996
Andi Syamsu Alam, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2008.
Andi Syamsu Alam, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, Jakarta: Kencana, 2008
Beni Ahmad Saebani Fiqih Munakahat, Bandung, Pustaka Setia, 2013.
Emilda Kuspraningrum, Kedudukan dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum di Indonesia, Jurnal, Vol 2 No. 3, 2006.
Fatchia Kertamuda, Konseling Perkawinan Untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba, 2009.
Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia III Tahun 2009, Ijma’ Ulama, Majelis Ulama’ Indonesia, Jakarta
M. Arifin, Kapita Selekta Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 1998.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2016
Oktaviah, Nurfaizah, thesis, Perkawinan di Bawah Umur Tanpa Dispensasi Kawin: Studi Kasus Atas Perkawinan pada Register Nomor 317/20/X/2008 Di Kua Panceng KabupatenGresik, Surabaya: UIN Sunan Ampel.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VIII, Bandung: Al-Ma’arif, 1990
Skripsi Afriyansa, Pelimpahan Pengasuhan Anak Dalam Pandangan Hukum Islam, FakultasSyari’ah dan Ekonomi Islam Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Curup: 2019.
Slamet Abiding, Aminuddin, Fikih Munakahat, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, Jakarta Al-Kautsar, 1998.
Tim Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 & Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2011.
Tim Citra Umbara, Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 & Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2011.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Cet Ke-V, Bandung: Citra Umbara, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)