-
- ARTICLE TEMPLATE
Tradisi Man Pasir pada Masyarakat Blangkejeren dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Kajian ini membahas mengenai tradisi Man Pasir pada saat walimatul ‘urs di kalangan masyarakat kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Zaman dahulu dalam pelaksanaannya hanya makan-makan dan memberi kesan dan pesan dari ketua pemuda kampung, namun dengan berjalannya waktu pelaksanaannya digelar hiburan seperti ‘pongot’ (menangis), selanjutnya akan dimeriahkan oleh pergelaran Saman oleh pemuda kampung, diselingi dengan Tari Bines. Kemudian dilanjutkan dengan “bekacar”. Kenyataan seiring perkembangan zaman, Perkembangan teknologi dengan hadirnya telepon pintar menjadikan antara pemuda dan pemudi menjadi renggang akibat sibuk sendiri memainkan telepon pintar milik masing-masing. bagi kalangan masyarakat yang mampu dalam ekonomi mereka memeriahkan tradisi Man Pasir dalam pesta pernikahan yaitu mengundang biduanita dan adanya hiburan (keyboard). Pemuda dan pemudi juga ikut menyanyikan lagu dan berjoget diatas panggung sampai larut malam. Namun sebagian masyarakat menganggap itu hal yang biasa dan wajar, hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman agama yang diterapkan. Penelitian ini memaparkan prosesi tradisi Man Pasir dan pandangan masyarakat tentang tradisi tersebut yang kemudian di tinjau dalam hukum Islam. Jenis penelitian dalam penelitian ini yaitu analisis-deskriptif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi lapangan yaitu dengan teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. dan juga menggunakan penelitian kepustakaan. Menurut pendapat tokoh Agama bahwa tradisi Man Pasir ada yang menyalahi hukum syara’ yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, sehingga lebih baik tidak dilakukan. Dan lebih baik menggantikan dengan hal-hal yang bermanfaat pada pelaksanaan prosesinya, Sehingga tradisi Man Pasir ini kurang layak dilakukan. Oleh karena itu perlu pengawasan oleh tokoh masyarakat setempat agar tidak terjadi pelanggaran syariat sehingga tradisi ini juga bisa terjaga kelestariannya. Penelitian ini masih banyak kekurangan karena peneliti hanya melihat dari beberapa aspek. Oleh karena itu diharapkan kepada peneliti selanjutnya untuk mengkaji dalam aspek yang lebih luas untuk memberikan ilmu pengetahuan yang baru dalam masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aamal Yasin ‘Abdul Mu’thy Al-Bandary ,diringkas dari terjemahan kitab Waliimatul ‘Urs wa Adaabiha, Pustaka Ibnu Umar, Sya’ban 1439 H.
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim, Shahih Fiqh Sunnah, Cet. 7, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2016.
Al-Qaraḍāwī, Yusuf. Madkhal li Dirāsah al-Syarī’ah al-Ilāmiyyah, (Terj: Ade Nurdin dan Riswan), Bandung: Mizan Pustaka, 2018.
Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Wa Adiliatuhu, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Al-Ahmadi, Mabruk. Fikih Muyassar, (terj: Izzudin Karimi), Cet. 3, Jakarta: Darul Haq, 2016.
Aedy, H, Hasan Kubangun Rumah Tanggaku Dengan Modal Akhlak Mulia. Bandung: CV Alfabeta, 2008.
Abu Ammar, Abu dan al-Adnani, Abu Fatiah. Muzanul Muslim: Barometer Menuju Islam Kaffah, Solo: Cordova Mediatama, 2009.
Khallaf, Abdul Wahab. ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, (Terj: Moh. Zuhri dan Ahmad Qorib), Edisi Kedua, Semarang: Dina Utama, 2014.
Abdul ‘Al, Abdul Havy. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, (Terj: Muhammad Misbah), Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2014.
Al-Dawoody, Ahmed. The Islamic Law of War, (Terj: Ayu Novika Hidayati), Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2019.
Muhammad Nashiruddin Al-Abani, Shahih Sunan Nasa’i Jilid 2, Jakarta:Pustaka Azzam, 2006.
Abubakar, Al Yasa’. Metode Istislahiah: Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dalam Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Aji Pratama, Muhammad Rizki. Analisis Hukum Islam Terhadap Persepsi Masyarakat Tentang Pembiayaan Walimah Al-Urs Yang Memberatkan: Studi Kasus Di Ds.Tlogotunggal Kec. Sumber Kab. Rembang. Semarang : UIN Walisongo, 2018.
Basrowi, Memahami Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Efendi, Jonaedi. dkk., Kamus Istilah Hukum Populer, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
Haroen Nasroen, Ushul fiqh 1, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. 2, 1997.
Hasan Ayyub, Syaikh. Fikih Keluarga Panduan Membangun Keluarga Sakinah Sesuai Syariat, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2001.
Heradani, Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Hiburan Dalam Pesta Perkawinan (Walimatul ‘urs) Di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Makasar, Uin Alauddin Makassar, 2018.
Islamil Badruzzaman, Prilaku Adat Masyarakat Aceh, Narit Madja dan Petuah Madja Dalam Masyarakat, (Banda Aceh: Majelis Adat Aceh, 2018.
Kholifah Adawiyah, Bilqissatul. Skripsi: “Hiburan Organ Tunggal Dalam Pesta Perkawinan Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Pandangan Tokoh Agama Desa Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Purwokerto: Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, 2018.
Mabruk al-Ahmadi, Abdul Azizi. Fikih Muyassar, (terj: Izzudin Karimi), Cet. 3, Jakarta: Darul Haq, 2016.
Manan, Abdul. Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Munawwir, A.W. dan Fairuz, Muhammad. Kamus al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, 2007.
Mardani, Bunga Rampai Hukum Aktual, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 183: Bandingkan dengan, Abdul Manan, Pembaruan Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Muyassarah, Jurnal: Nilai Budaya Walimah Perkawinan (Walimatul ‘Urusy) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (Studi Kasus di Kelurahan Gondorio Ngaliyan Semarang) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, Vol. 10, No. 2, Desember 2016.
Sarong Hamid, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA. 2005.
Sabiq Sayyid, Fikih Sunnah, Jakarta: pena Pundi Aksara, 2007.
Syarifuddin Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Jakarta: Kencana Pranada Group, 2006
Syeptian Mardika, Rhanda. dkk, Jurnal: Tradisi Berbalas Pantun Adat Pernikahan Masyarakat Bengkul, Jurnal Ilmiah Korpus, Volume II, Nomor I, April 2018.
Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Cet. 8, Bandung: Alfabeta, 2013.
Tantawi Isma, Pilar-Pilar Kebudayaan gayo Lues, Medan: Perdana Publishing, 2015,
Tihami. Sahrani, Sohari. Fiqh Munakahat: Kajian Fikih Islam Lengkap, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2009.
Tepanyang, Putra “Man Pasir” Simbol Budaya Perpisahan Beru Bujang dengan Pengantin baru, INSETGALUS, 21 September, 2015.
Wikepedia, https://id.m.wikepedia.org/wiki/Tradisi. Pada tanggal 06 November 2019.
Yanti Rosida, Adat Pencarian Jodoh (Man Pasir) Pada Masyarakat Gayo Lues. Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Medan, 2015.
Zaro, Ahmad. Fiqih Kontemporer, Jombang: PT Qaf Media Kreativa, 2017
Wawancara:
Wawancara dengan Ibu Sri Murni, Masyarakat Penampaan Uken, pada tanggal 16 November 2020.
Wawancara dengan bapak Awaluddin, Geuchik kampung Porang, pada tanggal 17 November 2020.
Wawancara dengan ibu Nurhayati, Masyarakat Kampung Porang, pada tanggal 19 November 2020.
Wawancara dengan ibu Ati, orangtua adat kampung Penampaan Uken, pada tanggal 21 November 2020.
Wawancara dengan tengku Muhammad Rayhan, masyarakat kampung Penampaan Uken, pada tanggal 15 November 2020.
Wawancara dengan ustad Andi, Masyarakat kampung Penampaan Uken, pada tangl 15 November 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.8651
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga
P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.