Menjaga Keharmonisan Keluarga Melalui Ruqyah Perspektif Maqashid Syariah

Marli Candra, Umi Asmaul Fauziah Adha, Athifatul Wafirah

Abstract


Artikel ini membahas tentang Menjaga Keharmonisan Keluarga melalui Ruqyah di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis secara hukum Islam tentang ruqyah yang dilakukan di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo untuk menjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, yang selanjutnya diolah serta dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah ruqyah di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo dilakukan dengan menyiapkan ruangan dan mengharuskan pasien untuk berwudhu terlebih dahulu. Setelah itu peruqyah mengobati pasien dengan membacakan bacaan dari ayat al-Qur’an dan Hadis, serta membacakan do’a yang diucapkan sangat jelas dan mudah dimengerti oleh pasien sehingga tidak meminta bantuan pada jin melainkan memasrahkan kepada Allah SWT. Setelah tahapan pengobatan peruqyah memberikan nasehat kepada pasien. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah preventif pasien untuk menjaga keharmonisan keluarga agar terhindar dari pertengkaran, perceksokan, dan perceraian. Dalam perspektif maqashid syariah, ruqyah ini diperbolehkan karena tidak mengandung unsur yang diharamkan dan mengandung Maslahah hifz al-nasl (menjaga keturunan), yaitu bermanfaat guna menjaga keharmonisan keluarga agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.


Keywords


Ruqyah, Maqashid Syariah, Mashlahah, dan Hifz Nasl.

Full Text:

PDF

References


Akhmad, Perdana. Ruqyah Syar’iyyah VS Ruqyah Gadungan. Yogyakarta: Quranic Media Pustaka, 2005.

alif. wawancara, 11 Juli 2020.

Amin, Iskandar. “Sharah Dan Kritik Dengan Metode Takhrij Hadits Tentang Ruqyah Dan Implikasinya Terhadap Pengobatan Islam.” Tesis, UIN Sunan Gunung Djati, 2016. http://digilib.uinsgd.ac.id/19410/.

Apriani, Ade Nurahayu. “Materi Dakwah dalam Program Acara Ruqyah Trans7 Episode Akidah Penolak Jin.” Skripsi, UIN Sunan Ampel, 2017. http://digilib.uinsby.ac.id/31413/.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Bakri, Asafri Jaya. Konsep Maqashid al-syari’ah. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 1996.

Basyir, Ahmad Azar. Keluarga Sakinah Keluarga Surgawi, Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1994.

Buthi, Muhammad Sa’id Ramadhan al-. Dharwabith al Maslahah fi Syari’ah al Islamiyah. Damsiq: Syiria, t.t.

Candrawati, Siti Dalilah. Hukum Perkawinan Islam diIndonesia. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014.

Danu. wawancara, 11 Juli 2020.

Departemen, Negara RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Bandung: Syaamil Qur’an, t.t.

Dimyati, Khudzaifah, dan Kelik Wardiono. Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum UMS, 2004.

Efendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Praneda Media, 2005.

Efendi, Satria, dan Muhammad Zein. Usul Fiqh, Dalam Taufiq Abdullah, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jilid 4. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 996.

Febriani, Nur Arfiyah. “Wawasan Gender dalam Ekologi Alam dan Manusia Perspektif Al Quran.” Ulul Albab 16, no. 2 (2015): 131–56.

Hasbullah, Abdur Ro’uf. “Sertifikat Perkawinan Analisis Maqāṣid Al-Syari‘ah dan Maslahah Mursalah terhadap Peraturan Dirjen Bimas Islam No 379 Tahun 2018.” Mahakim 4, no. 1 (Januari 2020), hlm. 25–47.

Isbuki. wawancara, 14 Juli 2020.

Ismail, Moch Umar. “Terapi Ruqyah Syar’iyyah Untuk Gangguan Jasmani dan Rohani di Rehab Hati Surabaya dengan Teknik Tazkiyat Al-Nafs Berbasis Konsep Ibn Al-Qayyim Al-jawzi.” Skripsi, UIN Sunan Ampel, 2019. http://digilib.uinsby.ac.id/30448/.

Jarbi, Muktiali. “Pernikahan Menurut Hukum Islam.” PENDAIS 1, no. 1 (2019): 58.

Jayanti, Arini Mifti, dan Fuad Nashori Rumiani. “Terapi Ruqyah Syar’iyyah Meningkatkan Kebahagiaan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” JIP: Jurnal Intervensi Psikologi 11, no. 2 (Desember 2019): 114.

Jumantoro, Totok, dan Samsul Munir Amin. Kamus Ilmu Fikih. Jakarta: Amzah, 2005.

Kelana, Citra. Keluarga dalam Perkawinan Telaah atas Konsep KH. Abdullah Gymnastiar. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2007.

Khallaf, Abdul Wahhab. Ilmu Usu>l Fiqh. Jakarta: Pustaka Amani, 2003.

Lathif, Djamil. Aneka Perceraian di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Makmun, Moh., dan Fahrur Roji. “Adat Jual Jemmo dalam Perkawinan Perspektif ‘Urf.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020).

Mariyami. wawancara, 14 Juli 2020.

Mukhammad, Khofidhotussuj’a. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Mematok Upah dalam Pengobatan Ruqyah (Studi Kasus di Yayasan Ibnu Sina As-Syar’iyyah Benggala-Serang).” Skripsi, Universitas Islam Negeri “Sultan Maulana Hasanuddin,” 2018. http://repository.uinbanten.ac.id/1752/.

Nazir, Muhammad. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1999.

Nazri, Muhammad Faiz bin Mohd. “Fungsi Ruqyah Syar’iyyah dalam Mengobati Penyakit Non Medis.” Skripsi, UIN Ar-Raniry, 2018. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2680/.

Pujiati. Konsep Keluarga Sakinah: Strategi Drs. KH. Chairi Shofa M. Ag menuju Kejuaraan Nasional Keluarga Sakinah. Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2014.

Ramadhan, Muh. Ihsan. “Ruqyah sebagai Pengobatan dalam Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus pada Yayasan Rehab Hati di Kota Palopo).” Skripsi, IAIN Palopo, 2020.

Rohmansyah, Muhammad Saputra Iriansyah, Fahmi Ilhami, dan Gilang Ari Widodo Utomo. “Hadis-Hadis Ruqyah dan Pengaruhnya terhadap Kesehatan Mental.” Islam Futura 18, no. 1, Agustus 2018.

Samsul. wawancara, 14 Juli 2020.

Sanusi, Ahmad, dan sohari. Ushul Fiqh, Ed. 1 Cet. 2. Jakarta: rajawali pers, 20017.

Shidiq, Sapiudin. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2011.

Sunarko. wawancara, 30 Juni 2020.

Suryanto, Agus. wawancara, 30 Juni 2020.

Susi, Sumisih. “Penyembuhan Hipnotis Melalui Ruqyah Dalam Perspektif Hadits (Studi Hadits Shahih Bukhari).” Skripsi, UIN Raden Intan, 2017. http://repository.radenintan.ac.id/903/.

Tiami, dan Sohar. Fikih Munakahat. Jakarta: Raja Grafindo, 2009.

Triantoro, Dony Arung, Fathayatul Husna, dan Afina Amna. “Ruqyah Syar’iyyah: Alternatif Pengobatan, Kesalehan, Islamisme dan Pasar Islam.” Harmoni: Jurnal Multikultural & Multireligius 17, no. 2, 2018.

Wawancara Agus Wiratman, 14 Juli 2020.

Wawancara Zulaikhah, 14 Juli 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i2.9022

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.