Perlindungan Dan Kemanfaatan Hukum Terhadap Putusan Itsbat Nikah Di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/Ms-Br)

Nadhilah Filzah

Abstract


Pencatatan nikah bersifat mutlak dimiliki oleh pasangan dan menjadi syarat administratif. Pemerintah memberikan alternatif untuk perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA yaitu melakukan istbat nikah. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, menyimpulkan masih ada masyarakat yang menikah dan tidak dicatatkan dengan berbagai alasan. Penulis membahas mengenai dua permasalahan. Pertama,  terkait perlindungan hukum serta kemanfaatan hukum yang didapatkan dengan melakukan istbat nikah, Kedua, menganalisis Terhadap Putusan Itsbat Nikah di Mahkamah Syar’iyyah Bireun dengan Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/MS-BR. Hasil kajian ditemukan bahwa hal yang cacat dimata hukum, maka adanya istbat perlindungan hukum  dan kemanfaatan segala hak masyarakat sebagai bagian dari warga negara wajib untuk dilindungi dalam segala permasalahan keperdataan. Dari analisis yang diuraikan, maka, ada beberapa faktor yang menyebabkan perkawinan tidak dicatatkan salah satunya adalah kurangnya pengetahuan sebagian golongan masyarakat, membayar biaya nikah atau akses tempat yang tidak dapat dijangkau dan faktor lain  tidak bertentangan dengan ketentuan hukum Islam dan  positif.

 


Keywords


Itsbat Nikah, Perlindungan, Manfaat Hukum

Full Text:

PDF

References


Agama RI, Kementerian, Menelusuri Makna Dibalik Fenomena Perkawinan Dibawah Umur Dan Perkawinan Tidak Tercatat Jakarta: Publishing Kehidupan kegamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.

Bin Ahmad Mahfud, Mahdi, and Vinaricha Sucika Wiba, Teori Hukum Dan Implementasinya, Surabaya: R.A.De Rozarie.

Awal, Firdaus, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Bekas Oleh Showroom di Palang Karaya, 2016

Djubaidah, Neng, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Filzah, Nadhilah, Diskresi Hakim Dalam Permohonan Penetapan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Di Mahkamah Syar’iyyah Jantho)’, Samarah, 2, No. 2 (2018).

Indriati, Noer, and Khrisnhoe Kartika, ‘(Studi Tentang Orang Tua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyuman’, Vol. 29 (2017), hlm. 474-487.

Kamilia, Arina, Eksistensi Nilai Hukum dalam Putusan (Studi Pertimbangan Hakim dalam Dispensasi Nikah Pengadilan Agama Yogyakarta Tahun 2010-2015), 2017, p. 21.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Puspa, 1984.

Khairuddin, Khairuddin, and Julianda Julianda, ‘Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling Dan Dampaknya Terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus Di Kabupaten Bireuen)’, SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, Vol.1.No.2 (2017), 319, https://doi.org/2384.

Kompilasi Hukum Islam (Indonesia).

Lampiran Penetapan Trehadap Putusan Itsabat Nikah di Mahkamah Syar’iyyah Bireun (Analisis Putusan Perkara No. 82/Pdt.P/2019/MA-BR), 2019.

Laskarwati, Batari, ‘Implementasi Nilai Kemanfaatan Hukum Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Melalui Lomba Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM)’, Lex Scentia Law Review, Vol.2.No. 1.

Mertokusumo, Sudikno, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: PT Citra Aditya, 1993.

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya, 2010.

Peraturan Menteri Agama (PERMENAG) (Indonesia).

Pustaka Phoniex, Tim, Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet ke-6, Jakarta: Pustaka Phoenix, 2012.

Raharjo, Sucipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya, 2000.

Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia, Cet ke-6, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2003.

Sodiq, Muhammad, Dualisme Hukum Di Indonesia: Kajian Tentang Peraturan Pencatatan Nikah Dalam Perundang-Undangan’, Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.7.No.2 (2016), 109.

Soemiati, Ny, Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 1986.

Sosroatmodjo, Arso, Dkk, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama, 1975.

Sulardi, Yohana Puspitasari Wardoyo, ‘Legal Certainty , Purposiveness , and Justice in the Juvenile Crime Case’, Jurnal Yudisial, 8 no 3, 2015.

Supriadi, Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertanian di Indonesia, 2015.

Triwulan Tutik, Titiek, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenadmedia Group, 2008.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 (Indonesia).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 89 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Indonesia).

Yuti Witanto, Darmoko, and Arya Putra, Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Bandung: Alfabeta, 2013.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.9368

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga

P-ISSN: 2620-8075
E-ISSN: 2620-8035

Published by Islamic Family Law Department, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, Indonesia

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga has been indexed by:

 

Flag Counter

Creative Commons License

El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.