Peran Pranata Keuangan dalam Eksekusi Nafkah Anak Perceraian Pegawai Negeri Sipil
DOI:
https://doi.org/10.22373/ujhk.v4i1.9959Keywords:
Pranata Keuangan, Eksekusi, Nafkah Anak, Perceraian, Pegawai Negeri SipilAbstract
Abstrak
Bagian Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara menjelaskan melalui media bahwa pembagian gaji pegawai negeri sipil kepada anak dan istri pasca perceraian biasanya hanya terjadi saat awal perceraian saja tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut. Seperti kasus yang terjadi pada Pengadilan Agama Kuta Cane Aceh Tenggara dengan putusan Nomor 0034/Pdt.G/2014/MS.KC telah memutus perkara nafkah anak yang hasil putusan tersebut tidak dijalankan sepenuhnya oleh pihak laki-laki (bekas suami yang PNS). Sebagaimana diketahui juga bahwa pembayaran gaji pegawai negeri sipil dilakukan dengan cara langsung ke rekening pegawai negeri oleh bendahara. Tujuan dari penelitian ilmiah ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas pegawai pranata keuangan dalam menghadapi putusan pengadilan agama khususnya perintah eksekusi nafkah anak pegawai Negeri Sipil yang telah bercerai. Penelitian ini berbasiskan pada library research dengan teknik menggali sumber-sumber referensi yang menjelaskan konsep, aturan atau dasar hukum tugas bendahara dan jabatan pranata keuangan. Kesimpulan penelitian ini, dengan mempertimbangkan mekanisme pembayaran gaji pegawai negeri sipil, bahwa peran pranata keuangan dilakukan dengan landasan Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 menyebutkan bahwa tugas dan wewenang lainnya dari pranata keuangan adalah memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada Negara. Pada pasal yang sama, bendahara pengeluaran juga mempunyai tugas dan wewenang untuk melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada Negara.
References
Abdul Majid Mahmud Mathlub, al-Wajīs fī Ahkām al-Usrāh al-Islāmiyyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah,terj: Harits Fadhy & Ahmad Khotib, Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Asdian Taluke, Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (ingkraah) atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, Jurnal Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013
Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syari’ah, Jakarta: Sinar Grafika, Cet 1, 2009.
M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: PT. Gramedia. 2008.
Suparmono R., Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Bandung: Mandar Maju, 2005.
Rasdianur, Eksekusi Biaya Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Pasca Perceraian, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2017.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tenang Perkawinan dan Perceraian PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 54 Tahun 2018,
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983,
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish in El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Acces)