Perbarengan Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Hakim Nomor 39/Pid.B/2019/Pn.Tdn)
Abstract
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Ahmad Wardi Muslich. Pengantar & Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Andi Sofyan, Nur Azisa. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Duwi Handoko. Asas-Asas Hukum Pidana Dan Hukum Penitensier Di Indonesia. Pekanbaru: Hawa dan Ahwa, 2017.
Echwan Iriyanto, Halif. “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Yudisial 14 (2012): 33.
Fitrotin Jamilah. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: dunia cerdas, 2014.
Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana. Edited by Deepublisher. Yogyakarta, 2020.
Jonaedi Effendi. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum Dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2018.
Manullang, E. Fernando M. Selayang Pandang Hukum Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2019.
Monang Siahaan. Korupsi Penyakit Sosial Yang Mematikan. Jakarta: PT Gramedia Elex Media Komputindo, 2013.
Muhammad Fauzan & Badruddin Siagian. Kamus Hukum Dan Yurisprudensi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Nuraisyah. Pelaksanaan Hukuman Menurut Al-Qur’an, Dan Al-Sunnah. Yogyakarta: Bintang Pustaka Madani, 2020.
Romli Atmasasmita. Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
Suyanto. Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish, 2018.
Zuleha. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish Budi Utama, 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i1.12877
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |