LGBT RUU KUHP dan Hak Asasi Manusia dalam Tinjauan Negara Hukum Pancasila
Abstract
Legalitas Kelompok LGBT di Indonesia masih menjadi perdebatan apakah sebagai perbuatan yang dilarang secara tegas, atau dibolehkan menurut hukum positif. Pandangan untuk memasukkan LGBT ke dalam unsur tindak pidana kesusilaan di RUU KUHP menjadi polemik terutama menyangkut aspek Hak Asasi Manusia dan Prinsip Negara Hukum Pancasila. Dengan pendekatan filsafat dan politik hukum, tulisan ini berusaha memaparkan bagaimana persoalan LGBT dilihat dari perspektif HAM dan Hukum berbasis Pancasila sebagai cita hukum nasional atau Rechtssidee. Menggunakan studi literatur, tulisan ini disusun melalui data sekunder meliputi: bahan hukum primer dan sekunder.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i2.14495
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |