PertanggungJawaban Pidana Suap Terhadap Tindak Pidana yang Melibatkan Sektor Swasta

Authors

  • Muhammad Zulfikar Adhiguna Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Ifahdah Pratama Haspsari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik
  • Dodi Jaya Wardana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gresik

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15200

Abstract

Kerugian yang ditimbulkan oleh pembayaran di sektor swasta tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak uang, tetapi juga menyebabkan kegagalan, meningkatkan kesalahan, memutar balik pengembangan, dan menghancurkan citra dan lingkungan bisnis publik pada tingkat skala penuh. Tentu saja, karena keseriusan akibat yang ditimbulkan, akhirnya disarankan agar negara-negara mengutuk pembayaran di sektor swasta. Bagaimanapun, sampai saat ini Indonesia belum mengklasifikasikan pembayaran di daerah swasta sebagai demonstrasi penjahat kekotoran. Oleh karena itu, setiap penyuapan di sektor swasta tidak dapat dituduh dengan Undang-Undang Pemusnahan Kekotoran Diri. Orang-orang normal sering kali bingung tentang bagaimana hukum umum Indonesia dapat menjebak penyuap di sektor swasta. Semua hal yang sama, tidak berarti bahwa membayar di sektor swasta tidak dapat dituntut di bawah peraturan Indonesia. Perangkat berbagai informasi yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah informasi sebagai studi catatan dan tampilan tulisan, yang menjadi bilah logika dalam pemeriksaan ini adalah kepolisian, hipotesis kewajiban pidana dan hipotesis antisipasi perbuatan salah.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Suap Sektor Swasta, Korupsi.

Author Biography

  • Muhammad Zulfikar Adhiguna, Universitas Muhammadiyah Gresik
    Fakultas Hukum

References

References :

Irfan, N. (2011). Korupsi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Amzah.

Jhonny, I. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marpaung, R. (n.d.). Tugas Hukum Pidana dan Kriminalogi. Universitas Brawijaya, p. 4.

Moeljatno. (2012). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Musthafa, A. A. (2005). Fikih Akhlak. Jakarta: Qisthi Press.

Prakoso, D. (1987). Pembaharuan Hukum Pindana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Rajagukguk, E. (2004). Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Jakarta: (Makalah) Komisi Hukum Nasional.

Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Subiyanto, I. (2011). Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sunggono, B. (1997). Metode Penilitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.

Published

2022-12-31

Issue

Section

Jurnal Justisia