PertanggungJawaban Pidana Suap Terhadap Tindak Pidana yang Melibatkan Sektor Swasta
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15200Abstract
Kerugian yang ditimbulkan oleh pembayaran di sektor swasta tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak uang, tetapi juga menyebabkan kegagalan, meningkatkan kesalahan, memutar balik pengembangan, dan menghancurkan citra dan lingkungan bisnis publik pada tingkat skala penuh. Tentu saja, karena keseriusan akibat yang ditimbulkan, akhirnya disarankan agar negara-negara mengutuk pembayaran di sektor swasta. Bagaimanapun, sampai saat ini Indonesia belum mengklasifikasikan pembayaran di daerah swasta sebagai demonstrasi penjahat kekotoran. Oleh karena itu, setiap penyuapan di sektor swasta tidak dapat dituduh dengan Undang-Undang Pemusnahan Kekotoran Diri. Orang-orang normal sering kali bingung tentang bagaimana hukum umum Indonesia dapat menjebak penyuap di sektor swasta. Semua hal yang sama, tidak berarti bahwa membayar di sektor swasta tidak dapat dituntut di bawah peraturan Indonesia. Perangkat berbagai informasi yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah informasi sebagai studi catatan dan tampilan tulisan, yang menjadi bilah logika dalam pemeriksaan ini adalah kepolisian, hipotesis kewajiban pidana dan hipotesis antisipasi perbuatan salah.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Suap Sektor Swasta, Korupsi.
References
References :
Irfan, N. (2011). Korupsi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Amzah.
Jhonny, I. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marpaung, R. (n.d.). Tugas Hukum Pidana dan Kriminalogi. Universitas Brawijaya, p. 4.
Moeljatno. (2012). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.
Musthafa, A. A. (2005). Fikih Akhlak. Jakarta: Qisthi Press.
Prakoso, D. (1987). Pembaharuan Hukum Pindana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Rajagukguk, E. (2004). Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Jakarta: (Makalah) Komisi Hukum Nasional.
Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Subiyanto, I. (2011). Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sunggono, B. (1997). Metode Penilitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).