PertanggungJawaban Pidana Suap Terhadap Tindak Pidana yang Melibatkan Sektor Swasta

Muhammad Zulfikar Adhiguna, Ifahdah Pratama Haspsari, Dodi Jaya Wardana

Abstract


Kerugian yang ditimbulkan oleh pembayaran di sektor swasta tidak hanya berkaitan dengan berapa banyak uang, tetapi juga menyebabkan kegagalan, meningkatkan kesalahan, memutar balik pengembangan, dan menghancurkan citra dan lingkungan bisnis publik pada tingkat skala penuh. Tentu saja, karena keseriusan akibat yang ditimbulkan, akhirnya disarankan agar negara-negara mengutuk pembayaran di sektor swasta. Bagaimanapun, sampai saat ini Indonesia belum mengklasifikasikan pembayaran di daerah swasta sebagai demonstrasi penjahat kekotoran. Oleh karena itu, setiap penyuapan di sektor swasta tidak dapat dituduh dengan Undang-Undang Pemusnahan Kekotoran Diri. Orang-orang normal sering kali bingung tentang bagaimana hukum umum Indonesia dapat menjebak penyuap di sektor swasta. Semua hal yang sama, tidak berarti bahwa membayar di sektor swasta tidak dapat dituntut di bawah peraturan Indonesia. Perangkat berbagai informasi yang digunakan dalam eksplorasi ini adalah informasi sebagai studi catatan dan tampilan tulisan, yang menjadi bilah logika dalam pemeriksaan ini adalah kepolisian, hipotesis kewajiban pidana dan hipotesis antisipasi perbuatan salah.

 

Kata Kunci: Tindak Pidana, Suap Sektor Swasta, Korupsi.


References


References :

Irfan, N. (2011). Korupsi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Amzah.

Jhonny, I. (2008). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Marpaung, R. (n.d.). Tugas Hukum Pidana dan Kriminalogi. Universitas Brawijaya, p. 4.

Moeljatno. (2012). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara.

Musthafa, A. A. (2005). Fikih Akhlak. Jakarta: Qisthi Press.

Prakoso, D. (1987). Pembaharuan Hukum Pindana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Rajagukguk, E. (2004). Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara. Jakarta: (Makalah) Komisi Hukum Nasional.

Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S. (1990). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Subiyanto, I. (2011). Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Negara, dalam Pengelolaan Keuangan Negara-Daerah: Hukum. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Sunggono, B. (1997). Metode Penilitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Syamsuddin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: