Efektivitas Pengawasan Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Ditinjau Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Suatu Penelitian di Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh)

Nurul Fitriah, Ifana larasati

Abstract


Anak sering menjadi korban kekerasan seksual, sehingga pemerintah telah memberikan tugas pengawasan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), di Aceh disebut Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) sebagai lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan perlindungan anak Aceh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 74, walaupun lembaga pengawasan sudah dibentuk kasus kekerasan seksual terhadap anak tetap tinggi. Penulis melakukan  penelitian  bagaimana pelaksanaan pengawasan perlindungan yang dilakukan oleh KPPAA terhadap anak korban kekerasan seksual dan bagaimana efektivitas pengawasan  yang dilakukan oleh KPPAA menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis-empiris yaitu mengkaji norma-norma atau peraturan yang menjadi landasan serta melihat penerapan peraturan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh KPPAA sudah berjalan dengan baik selama periode 2017-2022 sesuai dengan tugas dan fungsinya, dengan memberikan nilai, analisis, merekomendasikan dan menyampaikan hasil laporan atau surat yang berhubungan dengan bidang pekerjaan sebuah instansi. Sesuai teori efektivitas pengawasan dengan praktik yang dilakukan oleh KPPAA belum sepenuhnya terlaksana, realitanya beberapa kebijakan terkait perlindungan anak belum seutuhnya mampu terealisasi.  Ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak masih jauh dari rasa keadilan dengan  menggunakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayah pelaku diancam hukuman cambuk  dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Anak,  tidak membuat efek jera. KPPAA dalam melaksanakan tugas hanya 5 tahun, kurangnya dukungan anggaran merupakan salah satu hambatan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi ke seluruh Kabupaten/Kota di Aceh, hanya daerah yang terdekat saja. Dari paparan diatas disimpulkan bahwa pengawasan masih belum efektif.


References


Buku

Boy S. Sabar Guna, Analisis data Pada Penelitian Kualitatif, (Jakarta: UIPress, 2008).

Muri Yusuf, Metode Penelitian: Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan (Jakarta:Kencana, 2014).

Fahmi muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin, “Metode Penelitian Hukum”, dalam Fahmi muhammad Ahmadi dan Jaenal Aripin (ed.). Handbook of Qualitative Research, cet. 1 (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010).

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007).

Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, Sistem Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2014).

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996),

Jurnal

Gerry William Koronka, de’Vries Mau, Pro-Kontra Pidana Tambahan Kebiri Kimia terhadap pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak dalam perspektif Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, (Skripsi:Fakultas Hukum Universitas Khatolik Soegijapranata Semarang, 2022),

Nur Fitri Annisa, Wahyudi Riana & Muhammad Fedryansyah, Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak, (Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2015).

Undang-Undang

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 74 ayat (1) berbunyi: “Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat Independen”.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 74 ayat (2) berbunyi: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 330 Tentang Pengertian Anak lebih ditegaskan dengan Pengertian “Kebelumdewasaan”.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Pasal 1 angka 1.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1997

tentang KetenagaKerjaan Pasal 1 angka 20.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002

tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1.

Internet

www.ajnn.net, Punya Peran Penting dalam Pemenuhan Hak Anak KPPAA Terancam Bubar, Diakses melalui situs Website https://www.ajnn.net/news/punya-peranpenting-dalam-pemenuhan-hak-anak-tapi-kppaa-terancam-bubar/index.html 25 Januari 2022, pada Tanggal 27 mei 2022.

Blogspot.co.id, Teori Efektivitas, diakses melalui situs website:

blogspot.co.id/2014/11/teori-efektivitas.html pada hari Jum’at tanggal 16 Maret 2018 Jam 11.46.

Wawancara

Wawancara dengan Nevi Ariani, S.E Kepala DP3A.

Wawancara dengan Ayu Ningsih, S.H, M.Kn. Wakil KPPAA.

Wawancara dengan Ayu Ningsih, S.H, M.Kn Wakil KPPAA dengan memberikan bukti Buku Laporan Akhir Tahun 2019.

Wawancara dengan Ayu Ningsih, S.H, M.Kn. Wakil KPPAA dan Firdaus D Nyak Idin, S.P. Komisioner KPPAA.

Wawancara dengan Firdaus D Nyak Idin, S.P. Komisioner KPPAA.

Wawancara dengan Ayu Ningsih, S.H, M.Kn. Wakil KPPAA.

Wawancara dengan Ayu Ningsih, S.H, M.Kn. Wakil KPPAA.




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v7i2.15736

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: