Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2558Abstract
Tujuan hukum sejatinya mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum sering kali menjadi dilema bagi para penegak hukum. Sisi kepastian hukum menjadi lebih mudah diterapkan sehingga kadang-kadang mengabaikan keadilan. Asas-asas hukum tidak mengenal hierarki karena tidak ada satu asas yang lebih superior sehingga dapat mengesampingkan asas hukum lainnya. Relevansi penerapan asas-asas hukum tersebut didasarkan pada situasi dalam permasalahan hukum yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut berkembang paradigma hukum progresif yang menempatkan hukum bukanlah satu skema yang final, namun hukum terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang sebagai sesuatu yang hidup pada ruang hampa. Hukum lahir dari ketentuan yang hidup dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Atas dasar itu, hukum harus terus dibedah dan digali melalu upaya-upaya yang progresif untuk menggapai kebenaran hakiki demi tegaknya keadilan. Kata Kunci: Metode Penemuan Hukum, Interprestasi, Konstruksi, Harmonisasi Hukum.References
Bruggink, J.J.H 1996. Refleksi tentang Hukum: Pengertian-pengertian Dasar dalam teori
Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedman, Lawrence M. 1986.American Law. New York: W.W. Norton University Press.
Grassian, victor. 1981. Moral Reasoning: ethical Theory and some Contemproray Moral
Problems. Engglewood Cliffs: Prantice Hall.
Hart, H.L.A.1978. The concept of law. Oxfrord: Oxford University Press.
Hazlitt, Henry. 2003. Dasar-dasar Moralitas. Terjemahan Cuk Ananta Wijaya.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mertokusumo,Sudikno. 1991. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Ed. 3. Yogyakarta:
Liberty.
Rachels. James. 2004. Filsafat Moral. Terjemahan a. sudiarja. Yogyakarta: kanisius.
Scholten, Paul. 2003. Struktur Ilmu Hukum. Terjemahan Arief Sidharta Bandung:
alumni.
Shidarta.2005.â€Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.†PPH Newletter,
No. 62, September: 13-15.
_______. 2006. Moralitas Profesi Hukum: Suatu tawaran kerangka Berpikir. Bandung:
Refika aditama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).