Metode Penemuan Hukum (Interpretasi Dan Konstruksi) Dalam Rangka Harmonisasi Hukum
Abstract
Pertentangan antara sisi keadilan dan sisi kepastian hukum sering kali menjadi dilema bagi
para penegak hukum. Sisi kepastian hukum menjadi lebih mudah diterapkan sehingga
kadang-kadang mengabaikan keadilan. Asas-asas hukum tidak mengenal hierarki karena
tidak ada satu asas yang lebih superior sehingga dapat mengesampingkan asas hukum
lainnya. Relevansi penerapan asas-asas hukum tersebut didasarkan pada situasi dalam
permasalahan hukum yang terjadi. Menjawab tantangan tersebut berkembang paradigma
hukum progresif yang menempatkan hukum bukanlah satu skema yang final, namun hukum
terus bergerak, berubah, mengikuti dinamika kehidupan manusia. Hukum tidak dipandang
sebagai sesuatu yang hidup pada ruang hampa. Hukum lahir dari ketentuan yang hidup
dalam masyarakat (ibi societas ibi ius). Atas dasar itu, hukum harus terus dibedah dan digali
melalu upaya-upaya yang progresif untuk menggapai kebenaran hakiki demi tegaknya
keadilan.
Kata Kunci: Metode Penemuan Hukum, Interprestasi, Konstruksi, Harmonisasi Hukum.
Full Text:
PDFReferences
Bruggink, J.J.H 1996. Refleksi tentang Hukum: Pengertian-pengertian Dasar dalam teori
Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Friedman, Lawrence M. 1986.American Law. New York: W.W. Norton University Press.
Grassian, victor. 1981. Moral Reasoning: ethical Theory and some Contemproray Moral
Problems. Engglewood Cliffs: Prantice Hall.
Hart, H.L.A.1978. The concept of law. Oxfrord: Oxford University Press.
Hazlitt, Henry. 2003. Dasar-dasar Moralitas. Terjemahan Cuk Ananta Wijaya.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mertokusumo,Sudikno. 1991. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Ed. 3. Yogyakarta:
Liberty.
Rachels. James. 2004. Filsafat Moral. Terjemahan a. sudiarja. Yogyakarta: kanisius.
Scholten, Paul. 2003. Struktur Ilmu Hukum. Terjemahan Arief Sidharta Bandung:
alumni.
Shidarta.2005.â€Penegakan Hukum dalam Perspektif Budaya Hukum.†PPH Newletter,
No. 62, September: 13-15.
_______. 2006. Moralitas Profesi Hukum: Suatu tawaran kerangka Berpikir. Bandung:
Refika aditama.
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2558
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |