NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • M. Syuib UIN Ar-raniry

DOI:

https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2559

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Palestina sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu. Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo, yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193 negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa, dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum Internasional

References

Andrew Edward, ‘Jean Bodin on Sovereignty’ (2011) 2(2) Republics of Letters 75-84

Christoforos Ioannidis, ‘Are the Conditions of Statehood Sufficient? An Argument in Favour of

Popular Sovereignty as an Additional Condition of Statehood’ (2014) 21(4)Jurisprudencija

Clarke Ben, and Jackson Nyamuya Maogoto, International Law(Thomson Reuters, 2009)

Crawford James, ‘The Criteria for Statehood in International Law’ (1976) 48 (1)Oxford

Journals93-182

Halabi Usama, ‘The Legal Status of Palestinians in Jerusalem’ (1997) 4(1) Palestine-Israel

Journal

Malcolm D Evans, International Law (Oxford University Press, 2014)

Website

http://www.un.org

https://echo360admin.canberra.edu.au

http://avalon.law.yale.edu

http://www.oxforddictionaries.com

http://www.pcbs.gov.ps

http://www.bbc.com

http://america.aljazeera.com

http://www.icnl.org

https://en.wikipedia.org

Others

Palestinian Central Bureau Statistics

Downloads

Published

2020-07-08

Issue

Section

Jurnal Justisia