NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk
menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan
pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan
normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat
menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu.
Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat
diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat
memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo,
yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan
pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah
memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua
teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan
pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193
negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti
Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower
maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh
dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif
hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan
mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa,
dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan.
Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum Internasional
Full Text:
PDFReferences
Andrew Edward, ‘Jean Bodin on Sovereignty’ (2011) 2(2) Republics of Letters 75-84
Christoforos Ioannidis, ‘Are the Conditions of Statehood Sufficient? An Argument in Favour of
Popular Sovereignty as an Additional Condition of Statehood’ (2014) 21(4)Jurisprudencija
Clarke Ben, and Jackson Nyamuya Maogoto, International Law(Thomson Reuters, 2009)
Crawford James, ‘The Criteria for Statehood in International Law’ (1976) 48 (1)Oxford
Journals93-182
Halabi Usama, ‘The Legal Status of Palestinians in Jerusalem’ (1997) 4(1) Palestine-Israel
Journal
Malcolm D Evans, International Law (Oxford University Press, 2014)
Website
http://www.un.org
https://echo360admin.canberra.edu.au
http://avalon.law.yale.edu
http://www.oxforddictionaries.com
http://www.pcbs.gov.ps
http://www.bbc.com
http://america.aljazeera.com
http://www.icnl.org
https://en.wikipedia.org
Others
Palestinian Central Bureau Statistics
DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2559
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. |
Social Media: |