NEGARA PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v1i1.2559Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah Palestina sudah memenuhi kriteria sebagai sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional atau belum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan dua teori yang berkaitan dengan pembentukan negara berdaulat, yaitu teori konstitutif dan teori deklaratif sebagai landasan normatifnya. Teori konstitutif menekankan bahwa negara-negara atau pemerintah dapat menjadi subyek hukum Internasional jika negara lain mengakui mereka terlebih dahulu. Sedangkan teori deklaratif lebih menekankan bahwa sebuah negara, baru dapat diklasifikasikan sebagai sebuah negara baru berdaulat jika negara-negara ini dapat memenuhi persyaratan normatif sebagaimana disebutkan dalam konvensi Montevideo, yaitu;adanya penduduk yang tetap (permanent population), wilayah (defined territory),dan pemerintah(government). Dalam analisisnya, ditemukan bahwa Palestina sebenarnya sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagai sebuah negara berdaulat berdasarkan kedua teori di atas. Palestina sudah memiliki penduduk yang tetap, wilayah yang jelas, dan pemerintah yang effektif. Begitu juga, Palestina sudah diakui oleh 136 negara dari 193 negara yang ada di dunia ini. Hanya saja faktor politik membuat negara superpower seperti Amerika Serikat belum memberi pengakuan kepada Palestina. Karena itu negara superpower maka sedikit banyak mempengaruhi sepak terjang Palestina dalam mendapatkan pengaruh dari negara lain. Namun begitu, Palestina adalah sebuah negara berdaulat dalam perspektif hukum internasional. Dalam melakukan penelitian ini, metode yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan bahan-bahan primernya seperti jurnal, buku, dokumen Perserikatan Bangsabangsa, dan beberapa bahan sekunder lainnya lalu dianalisis dan ditarik sebuah kesimpulan. Kata kunci: Palestina, Berdaulat, Perspektif, Hukum InternasionalReferences
Andrew Edward, ‘Jean Bodin on Sovereignty’ (2011) 2(2) Republics of Letters 75-84
Christoforos Ioannidis, ‘Are the Conditions of Statehood Sufficient? An Argument in Favour of
Popular Sovereignty as an Additional Condition of Statehood’ (2014) 21(4)Jurisprudencija
Clarke Ben, and Jackson Nyamuya Maogoto, International Law(Thomson Reuters, 2009)
Crawford James, ‘The Criteria for Statehood in International Law’ (1976) 48 (1)Oxford
Journals93-182
Halabi Usama, ‘The Legal Status of Palestinians in Jerusalem’ (1997) 4(1) Palestine-Israel
Journal
Malcolm D Evans, International Law (Oxford University Press, 2014)
Website
https://echo360admin.canberra.edu.au
http://www.oxforddictionaries.com
Others
Palestinian Central Bureau Statistics
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).