KEKERASAN SIMBOLIK DAN PENGALAMAN PEREMPUAN BERPOLITIK DI ACEH
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v2i2.2649Abstract
Artikel ini mengkaji teori Pierre Bourdieu, sosiolog Perancis, dalam membongkar mekanisme terjadinya ketidakadilan terhadap perempuan dalam ranah politik praktis. Gagasan Bourdieu tentang teori habitus, modal, arena, kekerasan serta kekuasaan simbolik akan digunakan sebagai perspektif dalam membongkar mekanisme ketimpangan gender dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya perempuan yang terlibat dalam politik. Terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, menurut teori Bourdieu, tidak bisa dilepaskan dari adanya kekerasan simbolik yang menjadi dasar bagi terbentuknya jenis-jenis kekerasan lain, seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Kekerasan simbolik adalah bentuk kekerasan yang tak mudah dikenali. Kekerasan ini beroperasi melalui simbol-simbol wacana yang menghegemoni objek yang didominasi mengikuti pemakna yang diproduksi berdasarkan kepentingan subjek yang mendominasi. Akar kekerasan ini beroperasi melalui habitus perempuan yang memposisikannya sebagai subordinat di masyarakat, serta kemiskinan yang dialami baik secara ekonomi, budaya, sosial dan modal simbolik. Kekerasan yang bekerja pada level pengetahuan ini, tidak akan membuat perempuan memahami dan mengerti bahwa mereka sedang menjadi objek dan tidak akan melakukan perlawanan.References
Bagus Takwin, â€Habitus: Perlengkapan dan Kerangka Panduan Gaya Hidup, dalam Resistensi Gaya Hidup: Teori dan Realitas (Yogyakarta: Jalasutra, 2006), hlm. 35-54.
Bagus Takwin, Proyek Intelektual Pierre Bourdieu: Melacak Asal-usul Masyarakat Melampaui Oposisi Biner dalam Ilmu Sosial‖, dalam Richard Harker
Fauzi Fashri, Pierre Bourdieu, Menyingkap Kuasa Simbol (Yogyakarta: Jalasutra dan Republik Institut, 2014
George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi, dari Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, terj..Nurhadi, Cet. 7 Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2011
Hadi, Amirul. Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.
Khofifah Indar Parawangsa, Mengukir Paradigma Menembus Tradisi, Pemikiran tentang Keserasian Gender, LP3ES, 2006
Ozay, Mehmed, Women as Rulers Phenomenon in Shout East Asian Islamic Society, The Queens of Aceh, in World Journal of Islamic History and Civilization1 (3), IDOSI Publication, 2011
Pierre Bourdieu dan L.J.D. Wacquant (ed.), An Invitation to A Raflexive Sociology (Chicago: University of Chicago Press, 1992)
Pierre Bourdieu, Uraian dan Pemikiran, terj. Ninik Rochani Sjams Kreasi Wacana, Yogyakarta:, 2011
Pierre Bourdieu, In Other Word: Essays Toward a Reflexive Sociology (Cambridge: Polity Press, 1990), 130-131.
Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power (Cambridge: Polity Press, 1991), hlm.165.
Richard Jenkins, Pierre Bourdieu (London dan New York: Routledge, 1992), hlm. 79.
T. Siegel, James, Rope of God , California University Press, 1965. Lihat juga Hadi, Amirul. Aceh: Sejarah, Budaya, dan Tradisi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2010.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).