PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 12/PUU-V/2007
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v2i2.2654Abstract
Dalam bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-V/2007, secara jelas telah menolak permohonan uji materiil terkait beberapa ketentuan Pasal Undang-Undang Perkawinan yang dianggap menyalahi ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Secara keseluruhan, dipahami bahwa putusan tersebut menolak permohonan pemohon berdasarkan beberapa alasan dan pertimbangan seperti telah dikemukakan. Salah satu alasan yang menjadi pusat perhatian dan menjadi Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ketentuan dan penerapan hukum Islam, terhadap kemaslahatan atau Maá¹£lÄḥah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketentuan hukum Islam, bahkan menjadi suatu tujuan utama dari ditetapkannya hukum, atau dalam istilah fikih disebut sebagai maqÄÅŸid al-syar’iyyah). Terdapat banyak kaidah tentang kemaslahatan (Maá¹£lÄḥah), salah satunya yaitu dalam menetapkan dan mengambil suatu tindakan hukum harus sedapat mungkin menarik manfaat, kebaikan, dan sebaliknya kemudharatan atau kerusakan hendaknya dihilangkan. jika syarat adil tersebut tidak dapat dilakukan, (bahkan dalam surat an-NisÄ’ ayat 129 menyatakan laki-laki memang tidak mampu untuk mewujudkan keadilan meski ia cenderung untuk ingin berbuat adil), maka poligami bukan lagi solusi untuk mendapatkan kemaslahatan, melainkan justru dapat menimbulkan kemudharatan atau kerusakan atas anak isteri. Dalam bagian ini, dapat dilihat pada dua sisi hukum. Sisi pertama, dalil kebolehan berpoligami telah ditegaskan secara ekplisit yang sifatnya tekstual, dan tekstual juga syarat pembolehannya, yaitu harus adil. Pada sisi lain, mengenai dampak dari tidak dapat berlaku adil dalam poligami, tentu dalilnya dilihat pada kenyataan di lapangan yang sifatnya kontekstual. Jika dampak tersebut sangat buruk, baik bagi isteri maupun anak bahkan seluruh keluarga besar pihak suami dan isteri, maka pelaksanaannya tidak diperbolehkan, karena syarat adil yang sifatnya tekstual tadi tidak dapat diterapkan dalam konteksual (dalam realita kehidupan suami isteri), dan ini terbukti adanya. Untuk itu, dalam kaitannya dengan putusan Hakim Konstitusi tersebut menurut penulis telah tepat. Artinya, Hakim konstitusi berusaha untuk menyeimbangkan berbagai konstruksi hukum, mulai dari konstruksi aturan hukum Islam, aturan hukum positis khususnya Pasal-Pasal yang dimohonkan oleh Pemohon (baik ketentuan Pasal Undang-Undang Pekawinan maupun Undang-Undang Dasar 1945), hingga pada kenyataan hukum yang ada dalam masyarakat.References
Abdul Majid Mahmud Mathlub, Al-Wajiz fi Ahkam al-Usrah al-Islamiyah, ed. In, Panduan Hukum Keluarga Sakinah, Surakarta: Era Intermedia, 2005.
Al Yasa’ Abu Bakar, Ahli Waris Sepertalian Darah; Kajian Perbandingan Terhadap Penalaran Hazairin dan Penalaran Fikih Mazhab, Jakarta: INIS, 1998.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2000.
Amir Syarifuddin, Usul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Abd. Rahman Dahlan, Ushul Fiqh, Jakarta: Amzah, 2004.
Abdul Wahhab Khallaf, al-‘Ilmu al-Ushulul Fiqh, ed. In, Kaidah-Kaidah Hukum Islam; Ilmu Ushulul Fiqh, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Abdurrahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Abdul Manan, Refoemasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Fauzi, Teori Hak dan Istislahi dalam Fiqh Kontemporer; Sebuah Aplikasi pada Kasus Hak Cipta, Banda Aceh: Arraniry Press, 2012.
Ghufran Ajib Mas’adi, Pemikiran Fazlul Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Hasbi as-Shiddieqi, Falsafah Hukum Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001.
Hamid Sarong, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Banda Aceh: Yayasan PeNA, 2005.
Hartono Ahmad Jaiz, Wanita; antara Jodoh, Poligami dan Perselingkuhan, Jakarta: Pustaka al-Kausar, 2007.
Jamaluddin dan Nanda Amalia, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016.
Kementerian Agama RI, Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia; Tafsir Alquran Tematik, Jakarta: Aku Bisa, 2012.
Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005.
Masyfuk Zuhdi, MasÄil Fiqhiyyah, dalam Abdur Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.
Mustafa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: Pustaka Setia, 2011.
Saifuddin Anwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.
Supardi Musalin, Menolak Poligami; Studi tentang UU Perkawinan dan Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jakarta: Pena Aksara, 2007.
Tihami & Sohari Sahrani, Fikih Munakahat; Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pustaka Phoenix, 2012.
Taufiqurrahman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan Di Indonesia; Pro-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Umi Sumbulah, dalam Warkum Sumitro, dkk, Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer; Kritik tehadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.
Wael B Hallaq, A History of Islamic Legal Theories, ed. In, Sejarah Teori Hukum Islam; Pengantar untuk Ushul Fiqh Mazhab Sunni, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001.
Wahbah Zuhaili, Al-Fiqhu al-IslÄm wa Adillatuhu, ed. In, Fiqih Islam; Pernikahan, Talak, Khulu’ Meng-Ila’ Isteri, Li’an, Zhihar, Masa Iddah, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Warkum Sumitro, dkk, Konfigurasi Fiqih Poligini Kontemporer; Kritik tehadap Paham Ortodoksi Perkawinan Poligini di Indonesia, Malang: Universitas Brawijaya Press, 2014.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).