TINJAUAN TEORI TENTANG HUBUNGAN BATAS WILAYAH DAN STATUS KEPENDUDUKAN MENURUT PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5089Abstract
Batas wilayah di darat adalah pembatas Wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti punggung bukit (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.Dalam Permendagri No. 76 tahun 2012, disebutkan bahwa penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Metode kartometrik ini diharapkan dapat mengurangi kegiatan survei lapangan yang biasanya memerlukan dana yang besar dan waktu yang relatif lama pada kondisi medan yang sulit dijangkau.
Penegasan batas daerah secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 dan telah direvisi dengan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah. Pengertian batas daerah dibagi menjadi dua yaitu, batas daerah di darat dan batas daerah di laut. Batas daerah di darat adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar daerah yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir (batas alam) atau punggung gunung atau pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta. Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut untuk Daerah yang bersangkutan yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat diukur dari garis pantai. Batas Daerah secara pasti di lapangan adalah kumpulan titik-titik koordinat geografis yang merujuk kepada sistem georeferensi nasional dan membentuk garis batas wilayah administrasi Pemerintahan antar Daerah
References
Abdullah Rozak, Pendidikan Kewarga Negaran, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani.(Jakarta, Pranada Media Gruop: 2008).
Abu Daud Busroh, Capika Selecta Hukum Tata Negara, PT Rinekacipta, Jakarta.
Adioetomo., dan Samosir, Dasar-dasar Demografi . (Jakarta, Salemba Empat: 2013
Aris ananta, ciri demografi kualitas penduduk dan pembangunan ekonomi, (lembaga demografi: fakultas ekonomi univrsitas indonesia)
Dadang Sundawa dan Nasiman, pendidikan pancasila dan kewarga negaraan, kementrian pendidikan dan kebudayaan kementrian pendidikan dan kebudayaan republik indonesia, pusat kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud: 2014.
Departemen Pendidikan Nasiaonal, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama; 2013.
Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen Dalam Negeri, 2006, Potensi Konflik Perbatasan. Kementerian Dalam Negeri
Husni Jalil, Hukum Pemerintahan Daerah, Darussalam, Banda Aceh, Syiah Kuala Unipersity Press; 2008.
J.Kaloh, Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal Dan Tantangan Global, Cetakan kedua,( Jakarta, PT Rineka Cipta; 2007).
Kandar, Ledakan Penduduk Fakta Dan Mengatasinya, (Bandung Cv Rosda; 1999
M. Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum, Surabaya, Reality Publisher; 2009.
Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (jakarta Rineka Cipta: 2001
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Prawiro, Ruslan, Kependudukan , Teori, Fakta dan Masalah. (Bandung, Alumni:1983)
Rozali Abdullah. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. (Jakarta PT Raja Grasindo,: 2007)
Rusli Said . Pengantar Ilmu Kependudukan .( Jakarta LP3E5; 1995).
Sumaatmadja Nursid. Manusia Dalam Konteks Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup. (Bandung Alfabeta; 2012).
Syukri. Sarakopat; Sistem Pemerintahan Tanah Gayo Dan Relevansinya Terhadap Pelaksanaan Otonomi Daearah, Bandung: Cipta Pustaka Media, 2007.
Ubaedillah dan Abdul Rozak, pancasila, demokrasi HAM dan masyarakat madani, (Jakrta, Prenada Media Gruop:2014)
Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta, Sinar Grafika: 2014)
Perundang-Undangan
Undang-Undang No 32 Tahun 2004, Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Internet
http://blogpki.blogspot.co.id/2013/06/dinamia-penduduk.html. Diakses pada tgl 12 oktober 2017.
http://lintasgayo.co/2017/08/09/ati-asmalinda-meraih-asa-dari-rikit-musara, di akses pada tgl 18 oktober 2018.
http://webblogkkn.unsyiah.ac.id/rikitmusara12. Kelempok 183 KKN unsyiah, di akses pada tgl 18 oktober 2017.
http://www.kompasiana.com/konflik-penegasan batas-daerah, diakses pada tgl 13
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).