TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA IMPOR (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5928Abstract
Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, rute pulau Sabang, rute Kota Lhokseumawe, rute Kuala Langsa, bahkan sampai ke pelabuhan Belawan-Medan, setelah bencana tsunami tahun 2004, pelabuhan tersebut baru berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Pulau Sabang melalui kota Banda Aceh dengan 3-4 trip penyeberangan setiap harinya. Penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh makin marak terjadi setiap hari, Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas Bea dan Cukai tidak efektif sehingga tindak pidana penyelundupan gula impor yang terjadi disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan, dan juga adanya pihak yang ingin meraih keuntungan yang besar. Saran yang dapat direkomendasikan, hendaknya pelabuhan Ulee Lheue memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha preventif guna untuk meminimalisir usaha-usaha represif yang akan terjadi sebagai bentuk tindak pidana.References
I. BUKU
Abdurrahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo,2002.
Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
B. Simanjuntak, Pengantar Kriminologi Patologi Sosial, Bandung: Tarsita.
¬¬¬____________, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung: Alumni, 1948.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1992.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada, Cet.5, 2003.
Baharudin Lopa, Tindak Pidana Ekonomi, Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2009
Djoko Prakoso, dkk, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta: Bina Aksara, 1987.
E. Utrecht, Hukum Pidana I, Bandung: Univ. Padjajaran, 1958
Edwin Sutherland, Asas-asas tentang Kriminologi, Saduran Momon Martasaputra, Bandung: Alumni, 1973.
Gerson W. Bawengan, Pengantar Psichologi Criminil, Jakarta: Pradya Paramita, 1977.
Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.
M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.
Made Dharma Weda, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1992.
Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1984.
Nandang Alamsah Deliarnoor dan Sigid Suneno, Modul Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Universitas Terbuka.
Otje H. R. Salman, Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.
P.A.F. Lamintang, Hukum Penentesier di Indonesia, Bandung, 1984.
Purwito M. Ali, Kepabeanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Kajian Hukum Fiskal FHUI, 2010.
Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Tarsito, 1992.
Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.
Soedjono D, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Bandung: Alumni, 1976.
____________, Hukum Dalam Perkembangan Hukum Pidana, Bandung: Tarsito, 1947.
Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1982.
Soufnir Chibro, Pengaruh Tindak Pidana PenyelundupanTerhadap Pembangunan,
Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2013.
W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1961.
Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung: M2S Bandung, 2003.
Yudi Wibowo, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
_____________, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia dan Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
II. UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
III. KARYA TULIS ILMIAH
Kutipan Skripsi yang berjudul Pengawasan Tindak Pidana Penyelundupan Narkoba Dengan Controlled Delivery Studi Kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru, hasil karya Luqman Darwis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.
Kutipan Jurnal Hukum yang berjudul Tanggung Jawab Pidana Terhadap Penyelundupan Barang Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, hasil karya Reinhard John Pontoh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Kutipan Jurnal Hukum yang berjudul Kejahatan Penyelundupan Gula di Wilayah Hukum Polres Sanggau Ditinjau dari Sudut Kriminologi, hasil karya Sudarmono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Kutipan Jurnal yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan, hasil karya Reza Imanuel Rumimper Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
IV. INTERNET
http://www.acehkita.com/cegah-penyelundupan-gula-kapolres-sabang-menyamar/
http://habadaily.com/news/6726/bea-cukai-kritik-pemerintah-soal-penyelundupan-gula-sabang.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_Indonesia
https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai .
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).