TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN GULA IMPOR (Studi Kasus Impor Gula Dari Kawasan Bebas Sabang ke Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh)

Maya Rachmatika Wardhani, Edy Yuhermansyah

Abstract


Pelabuhan Ulee Lheue beroperasi melayani beberapa rute, rute pulau Sabang, rute Kota Lhokseumawe, rute Kuala Langsa, bahkan sampai ke pelabuhan Belawan-Medan, setelah bencana tsunami tahun 2004, pelabuhan tersebut baru berperan sebagai penghubung utama antara Pulau Sumatera ke Pulau Sabang melalui kota Banda Aceh dengan 3-4 trip penyeberangan setiap harinya. Penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh makin marak terjadi setiap hari, Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangkap pelaku penyelundupan, menyita barang selundupan sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dari permasalahan di atas maka yang menjadi permasalahan adalah apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, bagaimana modus operandi terjadinya tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh, serta bagaimana upaya pencegahan tindak pidana penyelundupan gula impor dari kawasan bebas Sabang ke pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh. Hasil penelitian dan kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas Bea dan Cukai tidak efektif sehingga tindak pidana penyelundupan gula impor yang terjadi disebabkan oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak, kurangnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat, ketidakpahaman masyarakat terhadap peraturan Kepabeanan, dan juga adanya pihak yang ingin meraih keuntungan yang besar. Saran yang dapat direkomendasikan, hendaknya pelabuhan Ulee Lheue memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha preventif guna untuk meminimalisir usaha-usaha represif yang akan terjadi sebagai bentuk tindak pidana.

Full Text:

PDF

References


I. BUKU

Abdurrahmat Fathoni, Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta: Rineka Cipta.

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Grafindo,2002.

Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

B. Simanjuntak, Pengantar Kriminologi Patologi Sosial, Bandung: Tarsita.

¬¬¬____________, Latar Belakang Kenakalan Remaja, Bandung: Alumni, 1948.

Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Ghalia Indonesia, 1992.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo

Persada, Cet.5, 2003.

Baharudin Lopa, Tindak Pidana Ekonomi, Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan, Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.

Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana, 2009

Djoko Prakoso, dkk, Kejahatan-kejahatan yang Merugikan dan Membahayakan Negara, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Bandung: Univ. Padjajaran, 1958

Edwin Sutherland, Asas-asas tentang Kriminologi, Saduran Momon Martasaputra, Bandung: Alumni, 1973.

Gerson W. Bawengan, Pengantar Psichologi Criminil, Jakarta: Pradya Paramita, 1977.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.

Leden Marpaung, Tindak Pidana Penyelundupan Masalah dan Pemecahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991.

M. Marwan & Jimmy P, Kamus Hukum, Surabaya: Reality Publisher, 2009.

Made Dharma Weda, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Moelyatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1992.

Muladi dan Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 1984.

Nandang Alamsah Deliarnoor dan Sigid Suneno, Modul Tindak Pidana Khusus, Jakarta: Universitas Terbuka.

Otje H. R. Salman, Anthon F. Susanto, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

P.A.F. Lamintang, Hukum Penentesier di Indonesia, Bandung, 1984.

Purwito M. Ali, Kepabeanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Kajian Hukum Fiskal FHUI, 2010.

Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: Tarsito, 1992.

Soedarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

Soedjono D, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention), Bandung: Alumni, 1976.

____________, Hukum Dalam Perkembangan Hukum Pidana, Bandung: Tarsito, 1947.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali, 1982.

Soufnir Chibro, Pengaruh Tindak Pidana PenyelundupanTerhadap Pembangunan,

Jakarta: Sinar Grafika, 1992.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia,2013.

W. J. S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1961.

Yandianto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Bandung: M2S Bandung, 2003.

Yudi Wibowo, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

_____________, Tindak Pidana Penyelundupan Di Indonesia dan Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

II. UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

III. KARYA TULIS ILMIAH

Kutipan Skripsi yang berjudul Pengawasan Tindak Pidana Penyelundupan Narkoba Dengan Controlled Delivery Studi Kasus Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru, hasil karya Luqman Darwis Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Kutipan Jurnal Hukum yang berjudul Tanggung Jawab Pidana Terhadap Penyelundupan Barang Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, hasil karya Reinhard John Pontoh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Kutipan Jurnal Hukum yang berjudul Kejahatan Penyelundupan Gula di Wilayah Hukum Polres Sanggau Ditinjau dari Sudut Kriminologi, hasil karya Sudarmono Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.

Kutipan Jurnal yang berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penyelundupan, hasil karya Reza Imanuel Rumimper Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

IV. INTERNET

http://www.acehkita.com/cegah-penyelundupan-gula-kapolres-sabang-menyamar/

http://habadaily.com/news/6726/bea-cukai-kritik-pemerintah-soal-penyelundupan-gula-sabang.html

http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2016/03/26/224270/penyelundupan-gula-marak-di-aceh/#.WNDdk2-GPIU

https://id.wikipedia.org/wiki/Kawasan_Perdagangan_Bebas_Indonesia

https://id.wikipedia.org/wiki/Direktorat_Jenderal_Bea_dan_Cukai .

https://www.beacukai.go.id/arsip/kbc/kanwil-djbc-aceh.html




DOI: http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5928

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 
Indexed by:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

Justisia Justisia Justisia Justisia

 
Tools:

Justisia Justisia Justisia Justisia Justisia

All papers published in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



Social Media: