LANDASAN TEORI HAK ASASI MANUSIA DAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5929Abstract
Kejahatan Hak Asasi Manusia merupakan juga sebagai kejahatan Internasional maka ada keterkaitan hak asasi manusia dan hukum pidana internasional. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan atau tindak pidana, yaitu karena melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia dengan dikenai suatu sanksi pidana dalam lingkup nasional maupun internasional. Pengaturan hukum mengenai hak asasi manusia (nasional dan internasional) pada hakikatnya sebagai rangka dalam melakukan perlindungan dan penegakan hukum atas hak asasi manusia.Dalam hukum pidana internasional terkait perkembangannya dan sejarahnya tidak terlepas dari sejarah perkembangan hak asasi manusia. Keterkaitannya memiliki ketergantungan dan berkesinambungan satu sama lain, sebagai contoh terbentuknya kejahatan-kejahatan baru dalam dimensi internasional (genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan peranng, dan agresi). Pelanggaran terhadap hak asasi manusia berkaitan langsung dengan para subjek-subjek hukum itu sendiri, serta pelanggaran yang dilakukan termasuk dalam lingkup nasional ataukan internasional yang nantinya akan mempunyai hubungan dalam menyelesaikan pelanggaran itu di hadapan hukum yang berlaku. Prinsip hak asasi manusia ada yang berupa prinsip universalitas, prinsip universal ini dimaksudkan bahwa hak asasi adalah milik semua orang karena kodratnya sebagai manusia. Prinsip setiap orang memiliki hak yang sama (equality) dan tanpa diskriminasi, prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang dilahirkan secara bebas dan memiliki hak yang sama tanpa dibeda-bedakan karena alasan tertentu. Dan ada yang terakhir prinsip pengakuan indivibility dan interdependence of different right. Prinsip ini menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi hak asasi manusia maka tidak dapat dipisahkan antara pemenuhan hak-hak sipil dan politik dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Karena ruang lingkup dari keduanya itu saling berhubungan.References
Adan Yusuf Hasanuddin. Aceh dan Inisiatif NKRI. Banda Aceh: Adnin Foundation Publisher. 2011.
Anto.J. Luka Aceh, Duka Pers. Medan: Kajian Informasi, Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS). 2002.
Arbas Cakra. Aceh dan MoU Helsinki di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta: P.T Softmedia. 2015.
Buyung Adnan. Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 2006.
Depdiknas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi III. Jakarta : Balai Pustaka. 2002.
Irmansyah Ariestandi Rizky. Hukum, Hak Asasi Manusia, Dan Demokrasi. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2013.
J.Prang Amrizal. Dari Konflik ke Damai. Banda Aceh: BANDAR Publishing. 2008.
Kansil.C.S.T. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2000.
KGPH.Haryomantaram. Pengantar Hukum Humaniter. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2005.
Koordinator Statistik Kecamatan Idi Timur. Kecamatan Idi Timur Dalam Angka 2016. Aceh Timur: Badan Pusat Statistik Kabupaten Aceh Timur. 2016.
Mauna Boer. Hukum Internasional. Bandung: P.T Alumni. 2003.
Muhammad. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta: UII Press. 2001.
Patji Rachman Abdul. Negara & Masyarakat Dalam Konflik Aceh. Jakarta: Pusat Penelitian Kemasyarakatan dan Kebudayaan-LIPI.2004.
Priyanto Sugeng A.T dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Jakarta: Pusat Perbukuan. 2008.
Qomar Nurul. Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Sinar Grafik. 2014.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2009.
Ubadillah.A. dkk. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2006.
Widodo Wahyu dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV.Andi Offset. 2015.
Widyawati Anis. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2014.
Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. (MoU Helsinki).
Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1).
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 7,8, dan 9.
http://mediaaceh.com/2016/03/20/1488/aceh-dalam-darurat-militer.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).