TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)
DOI:
https://doi.org/10.22373/justisia.v3i2.5930Abstract
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.References
Abd Ar-Rahman al-Jajiry, Kitab Al-Fiqh ‘Ala al-Majhab al-arba’ah, (Beirut: Dar al- fikr).
Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Muamalah, (Universita Islam Indonesia,Tahun 1993).
Al Khotib asy Syarbini, Mughni al Muhtaj, (Beirut Dar Al Kutub al Ilmiayah, jus: 3).
Abd. Ar-Rahman, Al-Jaziry, KItab Al-Fiqh ala-Majhab.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Tanah (Cetakan Kesembilan Belas 2008)
Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reposmasi, (Bandung 2007)
G. Kartasapoetra Dkk. Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendaya Gunaan Tanah. (Jakarta, Ptrineka Cipta: 1991).
Hasbi Ash-sshiddiqi, Hukum-Hukum Fiqih Islam, (Jakarta: Bulan Bintang 1970).
Hasbi Ash-sshiddiqi, Pengantar Fiqih Mu’amalah, (Jakarta: Bulan Bintang)
Ibnu Qudamah, Al-mughni, (Mesir: Muktabah Al-Jumhuriyah).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), (Grahamedia, cetakan ketiga, tahun 2015).
Urip Santoso, Hukum Agraia Dan Hak-Hak Atas Tanah,(Jakarta, Kencana Pranada Media Grup: 2007).
Rizki Hamdani, Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Gadai Tanah Sawah Di Kemukiman Busu Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie. (skripsi, banda aceh syiah kuala: 2016).
Syarifah rizki anggraini, Pelaksanaan Gadai Tanah Sawah Di Kecamatan Peukan Baro Kabupaten Pidie. (skripsi, banda aceh: syiah kuala: 2016).
Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press, Jakarta: 1982)
Zainuddin, metode penelitian hukum, (jakarta: sinar grafika, 2014).
Muhammad Abu Bakar Ar-Razi, Mukhtar as Shihah, Kairo, (Dar al-Hadist, 2002 M).
Wjs. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (PN Blai Pustaka, 1997).
INTERNET
http://www.pnbanjarbaru.go.id/index. Jaminan Kepastian dan Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Gadai Tanah Menurut Hukum Adat
www.pengertianpakar.com>biologi. Di akses pada tanggal 12 mei 2017
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, Ar-Raniry State Islamic University, Indonesia as the publisher of the journal.
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).